BENGKULUBAROMETER – Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Provinsi Bengkulu, Destita Khairilisani, menyoroti penurunan kuota haji Bengkulu yang terjadi pada tahun 2026. Ia meminta pemerintah pusat memberikan penjelasan terbuka dan mudah dipahami agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Hal itu disampaikan Destita dalam Rapat Kerja Komite III DPD RI bersama Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia di Ruang Rapat Sriwijaya, Kompleks Parlemen, Selasa (27/1/2026). Rapat tersebut dihadiri Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) serta Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak.
Dalam forum tersebut, Destita menyampaikan aspirasi masyarakat Bengkulu yang mempertanyakan alasan berkurangnya kuota haji. Penurunan ini terjadi setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Di Bengkulu, masa tunggu haji sudah hampir 35 tahun. Ketika kuota justru berkurang, tentu muncul kegelisahan di masyarakat. Kami berharap ada penjelasan yang transparan agar masyarakat memahami mekanisme penentuan kuota,” kata Destita.
Ia menjelaskan, kebijakan redistribusi kuota haji perlu disampaikan secara terbuka karena berdampak langsung pada ribuan calon jemaah. Bahkan, terdapat satu kabupaten di Bengkulu yang pada tahun 2026 hanya memperoleh kuota kurang dari 20 orang.
“Kondisi ini perlu menjadi perhatian bersama. Kami ingin memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar adil dan berpihak pada daerah yang masa tunggunya sudah sangat panjang,” ujarnya.
Destita menegaskan, dirinya tidak hanya menyampaikan kritik, tetapi juga mendorong adanya solusi agar kuota haji Bengkulu ke depan bisa kembali meningkat. Ia berharap pemerintah pusat dapat mengevaluasi kebijakan yang ada dengan mempertimbangkan kondisi riil di daerah.
“Kami berharap ke depan kuota haji Bengkulu dapat bertambah, sehingga masyarakat tidak harus menunggu terlalu lama untuk menunaikan ibadah haji,” kata Destita.
Meski menyampaikan keprihatinan, Destita tetap mengapresiasi kehadiran Kementerian Haji dan Umrah sebagai kementerian baru yang secara khusus menangani urusan haji dan umrah. Menurutnya, keberadaan kementerian ini menjadi langkah penting untuk memperbaiki tata kelola penyelenggaraan ibadah haji secara lebih profesional dan terencana.
“Kami menyambut baik kehadiran Kementerian Haji dan Umrah. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah haji Indonesia,” ujarnya.
Berdasarkan paparan Kementerian Haji dan Umrah RI, kuota haji Provinsi Bengkulu tahun 2026 ditetapkan sebanyak 1.275 jemaah. Jumlah ini menurun dibandingkan kuota tahun 2025 yang mencapai 1.636 jemaah.
Secara nasional, kuota haji Indonesia tahun 2026 ditetapkan sebanyak 221.000 jemaah, yang terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.
Dalam pembagian kuota tersebut, Kota Bengkulu memperoleh kuota terbesar, sedangkan salah satu kabupaten hanya mendapatkan kuota sangat terbatas. Penetapan kuota dilakukan berdasarkan proporsi daftar tunggu calon jemaah di masing-masing daerah.
Dalam rapat kerja itu, Menteri Haji dan Umrah RI juga memaparkan kesiapan pemerintah dalam penyelenggaraan ibadah haji 2026. Persiapan meliputi peningkatan kualitas sumber daya manusia, pelatihan petugas haji, bimbingan manasik yang lebih terintegrasi, serta kesiapan embarkasi dan akomodasi jemaah di Arab Saudi.
Destita menegaskan Komite III DPD RI akan terus mengawal kebijakan penyelenggaraan haji agar berjalan adil, transparan, dan mengutamakan kepentingan masyarakat daerah.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan tentang haji benar-benar berpihak pada jemaah. Kepastian informasi dan keadilan kuota sangat penting bagi masyarakat Bengkulu,” kata Destita.
Ia berharap dialog antara pemerintah pusat dan daerah dapat terus diperkuat agar persoalan kuota haji dapat diselesaikan dengan baik dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.









