Topik Kejari Seluma

Pengadilan Tipikor Bengkulu menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa kasus pungli Program PPG Kemenag Seluma. Darmawan dihukum 2 tahun 6 bulan penjara dan wajib membayar uang pengganti Rp601 juta, sementara Budi Erliyanto divonis 1 tahun penjara.

Berita Terkini

Vonis Pungli PPG Kemenag Seluma: Hakim Hukum Dua Terdakwa, Darmawan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp601 Juta

Berita Terkini | Daerah | Kriminal | Selasa, 28 Juli 2026 - 19:28 WIB

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:28 WIB

BENGKULUBAROMETER – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi pungutan liar…