Terungkap! 5 Polisi di Lebong Positif Narkoba Usai Penggerebekan Jaringan Sabu

- Jurnalis

Jumat, 30 Januari 2026 - 18:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima anggota Polres Lebong terindikasi positif narkoba setelah penggerebekan jaringan sabu oleh Polda Bengkulu. Kasus ini kini ditangani Bidpropam untuk proses kode etik.

Lima anggota Polres Lebong terindikasi positif narkoba setelah penggerebekan jaringan sabu oleh Polda Bengkulu. Kasus ini kini ditangani Bidpropam untuk proses kode etik.

BENGKULUBAROMETER – Kasus penyalahgunaan narkoba kembali mencoreng institusi kepolisian. Lima anggota Polres Lebong, Provinsi Bengkulu, terindikasi positif menggunakan narkotika jenis sabu setelah pengungkapan jaringan peredaran narkoba oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu.

Saat ini, kelima oknum polisi tersebut telah ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan kode etik dan disiplin. Mereka masing-masing berinisial AA, AS, DN, MA, dan MT, dengan pangkat mulai dari Bripda hingga Aiptu. Seluruhnya masih aktif berdinas di lingkungan Polres Lebong.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di wilayah Lebong Utara. Menindaklanjuti laporan tersebut, Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah hotel pada 22 Januari 2026.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial SP, warga Desa Tunggang, Kecamatan Lebong Utara. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket narkotika jenis sabu yang disimpan dalam sebuah kotak berwarna hitam.

Baca Juga :  Gubernur Bengkulu Tegaskan Utang ke Kontraktor Bukan Mangkrak, Tunggu Audit BPK

Saat diperiksa, SP mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang bandar berinisial PP (31), warga Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Lebong Utara. Berdasarkan pengakuan itu, tim Ditresnarkoba langsung melakukan pengembangan kasus.

Sekitar pukul 06.30 WIB di hari yang sama, polisi menggeledah rumah PP. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa PP merupakan bandar narkoba di wilayah Kabupaten Lebong. PP kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan.

Namun, pengembangan perkara tidak berhenti pada dua tersangka tersebut. Dari hasil pemeriksaan SP dan pendalaman penyidik, muncul nama seorang oknum anggota Polri berinisial AA. Oknum tersebut diduga membeli sabu dari jaringan SP dan PP.

AA kemudian diserahkan ke Bidpropam Polda Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan. Dari pemeriksaan lanjutan, Bidpropam menemukan keterlibatan empat anggota polisi lainnya, yakni AS, DN, MA, dan MT.

Baca Juga :  Helmi Hasan Tegaskan: Tak Ada Pungli di OPD Pemrov, Pengawasan Diperketat Hingga Evaluasi Berkala

Kabid Propam Polda Bengkulu, Kombes Pol Sugeng Pujihartono, menjelaskan bahwa kelima anggota tersebut telah menjalani tes urine. Hasilnya, seluruhnya dinyatakan positif mengandung narkotika.

“Berdasarkan pemeriksaan awal, mereka terindikasi sebagai pemakai, bukan pengedar,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Ichsan Nur, membenarkan adanya keterlibatan oknum anggota Polri dalam pengungkapan kasus narkoba di Lebong.

“Untuk tangkapan awal, ada dua bandar yang diamankan dan satu oknum anggota. Oknum tersebut sebagai pemakai dan sudah diserahkan ke Bidpropam,” kata Ichsan.

Meski hanya berstatus sebagai pemakai, perbuatan kelima oknum polisi itu tetap dianggap sebagai pelanggaran berat. Saat ini, mereka sedang menjalani proses pemeriksaan kode etik dan disiplin yang dapat berujung pada sanksi tegas, termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Polda Bengkulu menegaskan komitmennya untuk memberantas narkoba tanpa pandang bulu, termasuk jika yang terlibat adalah anggota kepolisian sendiri

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Bengkulu Jadi Simbol Kerukunan Umat di Indonesia
Kalender Olahraga 2026 Disiapkan, Dispora Bengkulu Fokus Cetak Atlet Berprestasi Nasional
Melihat dari Tuntutan, Kuasa Hukum Bebby Hussy, Nilai JPU Sudah Petakan Aktor Utama Kasus Tambang
Kasus “Raksasa” Tambang Batu Bara Bengkulu Rp1,8 Triliun: 3 Perkara Tuntut Bebby Hussy 8 Tahun, Aset Sitaan Dikembalikan
Laporan Dugaan Aktivitas Ilegal PT. RAA di Kejati, Wisdom: Semua Laporan Diproses!
Bengkulu Didorong Jadi Pusat Bioindustri dan Ekonomi Hijau, Kawasan Industri Pulau Baai hingga Kereta Api Diusulkan
Kisruh Golkar Kota Memanas, Mantan Pengurus Demo Tolak Penunjukan Plt
Siswa SMA di Bengkulu Belajar Langsung ke Gudang BULOG, Pahami Ketahanan Pangan dari Dekat
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 20:30 WIB

Bengkulu Jadi Simbol Kerukunan Umat di Indonesia

Jumat, 24 April 2026 - 20:28 WIB

Kalender Olahraga 2026 Disiapkan, Dispora Bengkulu Fokus Cetak Atlet Berprestasi Nasional

Jumat, 24 April 2026 - 00:19 WIB

Melihat dari Tuntutan, Kuasa Hukum Bebby Hussy, Nilai JPU Sudah Petakan Aktor Utama Kasus Tambang

Kamis, 23 April 2026 - 23:29 WIB

Kasus “Raksasa” Tambang Batu Bara Bengkulu Rp1,8 Triliun: 3 Perkara Tuntut Bebby Hussy 8 Tahun, Aset Sitaan Dikembalikan

Kamis, 23 April 2026 - 20:08 WIB

Laporan Dugaan Aktivitas Ilegal PT. RAA di Kejati, Wisdom: Semua Laporan Diproses!

Berita Terbaru

Bengkulu

Bengkulu Jadi Simbol Kerukunan Umat di Indonesia

Jumat, 24 Apr 2026 - 20:30 WIB