Terungkap! Ganja 1 Kg dari Luar Daerah Masuk Bengkulu, Polisi Ringkus 7 Tsk

- Jurnalis

Selasa, 21 April 2026 - 21:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Bengkulu ungkap 6 kasus narkoba, sita 1 kg ganja dan 16 gram sabu. Sebanyak 7 tersangka dari berbagai kalangan berhasil diamankan sepanjang Maret–April 2026.

Polresta Bengkulu ungkap 6 kasus narkoba, sita 1 kg ganja dan 16 gram sabu. Sebanyak 7 tersangka dari berbagai kalangan berhasil diamankan sepanjang Maret–April 2026.

BENGKULUBAROMETER – Upaya pemberantasan narkoba di Kota Bengkulu kembali menunjukkan hasil. Sepanjang Maret hingga awal April 2026, jajaran Polresta Bengkulu berhasil mengungkap enam kasus narkotika dengan total tujuh tersangka yang berhasil diamankan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat 1 kilogram dan sabu-sabu sekitar 16 gram dari tangan para pelaku.

Kapolresta Bengkulu, Rahmad Hidayat, menyampaikan langsung capaian tersebut dalam konferensi pers di Mapolresta Bengkulu, Selasa 21 April 2026. Ia didampingi Kasatres Narkoba AKP Joni Manurung serta Kasi Humas Iptu Endang Sudrajat.

“Pengungkapan ini merupakan hasil dari enam kasus narkoba sepanjang Maret hingga awal April 2026, dengan total tujuh tersangka yang berhasil diamankan,” ujar Rahmad di hadapan awak media.

Kapolresta menjelaskan, para tersangka berasal dari latar belakang yang beragam. Mulai dari pelajar, mahasiswa, karyawan swasta hingga pedagang. Bahkan, dua di antaranya diketahui merupakan residivis kasus narkoba.

Kondisi ini, menurut Rahmad, menjadi sinyal serius bahwa peredaran narkoba di Bengkulu tidak lagi terbatas pada kelompok tertentu, melainkan telah merambah hampir seluruh lapisan masyarakat.

Baca Juga :  Bengkulu Catat 12.199 Hewan Kurban, Sapi Masih Mendominasi Iduladha 2026

“Ini sangat mengkhawatirkan. Artinya, peredaran narkoba sudah menyasar berbagai kalangan tanpa pandang usia maupun profesi,” tegasnya.

Pengungkapan kasus ini dimulai pada 2 Maret 2026, saat tim opsnal mengamankan IF (30), warga Sungai Serut. IF merupakan residivis kasus sabu pada 2024, dengan barang bukti sabu seberat 0,25 gram.

Dua hari berselang, tepatnya 4 Maret 2026, polisi kembali menangkap FR (22), seorang mahasiswa asal Teluk Segara, bersama EF (37), warga Gading Cempaka. Dari keduanya, diamankan sabu seberat 0,83 gram.

Masih di hari yang sama, tersangka lain berinisial EF (24), warga Singgaran Pati, juga diamankan dengan barang bukti sabu seberat 0,8 gram.

Pengungkapan berlanjut pada 10 Maret 2026. Kali ini polisi menangkap WA (44), warga Ratu Agung, dengan barang bukti ganja seberat 1 kilogram. WA juga diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.

Selanjutnya pada 19 Maret 2026, polisi mengamankan ZB (18), warga Kampai, Kabupaten Seluma, dengan barang bukti ganja seberat 3,56 gram.

Baca Juga :  Musancab Serentak, PDI Perjuangan Bengkulu Perkuat Mesin Partai Hadapi Pemilu 2029

Kasus terakhir diungkap dengan penangkapan OD (46), warga Betungan. Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu seberat 14,21 gram—menjadi barang bukti sabu terbesar dalam rangkaian pengungkapan ini.

Kasatres Narkoba Polresta Bengkulu, Joni Manurung, mengungkapkan bahwa salah satu kasus menonjol adalah peredaran ganja seberat 1 kilogram yang berasal dari luar daerah.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, ganja tersebut berasal dari Padang, Sumatera Barat, dan dikirim melalui jasa travel,” jelas Joni.

Polisi, lanjutnya, telah melakukan pemantauan sejak proses pengiriman hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka saat hendak mengambil paket tersebut.

“Tersangka mengaku sudah dua kali melakukan aksi serupa dan berperan sebagai pemain tunggal,” tambahnya.

Polresta Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Upaya ini akan diperkuat melalui peningkatan patroli, penyelidikan, serta kerja sama dengan masyarakat.

Kapolresta juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar.

“Peran masyarakat sangat penting. Tanpa dukungan masyarakat, upaya pemberantasan narkoba tidak akan maksimal,” tutupnya.

Penulis : Windi junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp7,93 Miliar di Dinas PUPR, Jadi Catatan di Balik Raihan WTP 
Bengkulu Pertahankan WTP ke-9 Berturut-turut, Helmi Hasan Pastikan Seluruh Temuan BPK Dituntaskan
Aksi Demo Nasional Ramai, Bengkulu Masih Sepi, Penggiat HAM Soroti Peran Mahasiswa
CV Mandiri Sejahtera Akan Hadirkan Hasil Perhitungan Bersama Latifa di Sidang Perdata
Polda Bengkulu Bongkar Praktik Jual Beli Batu Bara Ilegal, 3 Tersangka Terancam Denda Rp100 Miliar
Laporan Dugaan Izin PT RAA Berproses, Kejati Bengkulu Koordinasi dengan Kejagung dan Satgas PKH
Ustadz Kondang KH ES Mubarok Hadir di HUT Bengkulu Tengah, Masyarakat Diajak Ramaikan Istighotsah Akbar
Festival Tabut 2026 Resmi Dibuka, Helmi Hasan Ajak Jadikan Budaya Motor Penggerak Ekonomi Bengkulu
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:54 WIB

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp7,93 Miliar di Dinas PUPR, Jadi Catatan di Balik Raihan WTP 

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:17 WIB

Bengkulu Pertahankan WTP ke-9 Berturut-turut, Helmi Hasan Pastikan Seluruh Temuan BPK Dituntaskan

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:26 WIB

Aksi Demo Nasional Ramai, Bengkulu Masih Sepi, Penggiat HAM Soroti Peran Mahasiswa

Kamis, 18 Juni 2026 - 00:53 WIB

CV Mandiri Sejahtera Akan Hadirkan Hasil Perhitungan Bersama Latifa di Sidang Perdata

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:38 WIB

Polda Bengkulu Bongkar Praktik Jual Beli Batu Bara Ilegal, 3 Tersangka Terancam Denda Rp100 Miliar

Berita Terbaru