BENGKULUBARIMETER — Setelah melalui proses panjang dan perdebatan alot antara serikat pekerja dan kalangan pengusaha, Pemerintah Provinsi Bengkulu akhirnya menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 sebesar Rp 157 ribu. Keputusan ini diambil sebagai jalan tengah untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di Bengkulu.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor 646/DKKTans Tahun 2025, UMP Provinsi Bengkulu resmi naik sebesar 5,89 persen, dari sebelumnya Rp2.670.250 menjadi Rp2.827.250, dan mulai berlaku efektif 1 Januari 2026. Ketentuan ini bersifat wajib dan mengikat bagi seluruh pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja di wilayah Provinsi Bengkulu.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Syarifuddin, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah upaya mediasi antara dua kepentingan utama, buruh dan pengusaha, tidak menemukan titik temu.
“Pemerintah mengambil jalan tengah. Kami mempertimbangkan kebutuhan hidup layak pekerja sekaligus kemampuan dunia usaha. Angka 5,89 persen ini merupakan formulasi yang paling rasional dalam kondisi ekonomi Bengkulu saat ini,” kata Syarifuddin, Rabu 24 Desember 2025.
Menurut dia, pemerintah daerah berkewajiban memastikan iklim ketenagakerjaan tetap kondusif. Di satu sisi, pekerja membutuhkan peningkatan kesejahteraan untuk menghadapi tekanan biaya hidup yang terus naik. Di sisi lain, pengusaha juga memerlukan kepastian usaha agar tidak terbebani secara berlebihan.
Penetapan UMP Bengkulu 2026 sempat mengalami penundaan karena perbedaan tajam usulan kenaikan. Serikat pekerja mengajukan angka kenaikan lebih tinggi, sementara asosiasi pengusaha menilai kondisi usaha di Bengkulu belum sepenuhnya pulih, terutama sektor perkebunan, perdagangan, dan jasa.
Pemerintah Provinsi Bengkulu akhirnya mengambil peran penentu setelah melalui rapat Dewan Pengupahan dan konsultasi lintas sektor. Keputusan tersebut dinilai sebagai kompromi untuk mencegah konflik industrial berkepanjangan.
Tak hanya UMP, Disnakertrans Provinsi Bengkulu sebelumnya juga telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di sejumlah daerah. Empat kabupaten—Mukomuko, Rejang Lebong, Bengkulu Utara, dan Bengkulu Tengah—serta Kota Bengkulu dipastikan mengalami kenaikan UMK dengan besaran yang bervariasi sesuai kondisi ekonomi daerah masing-masing.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjadi penopang daya beli masyarakat sekaligus mendorong perputaran ekonomi lokal. Dengan kenaikan UMP, konsumsi rumah tangga diharapkan meningkat, yang pada akhirnya berdampak positif pada sektor usaha.
Namun, Syarifuddin juga mengingatkan pengusaha agar mematuhi ketentuan UMP tanpa penundaan.
“UMP ini adalah batas minimum. Tidak boleh ada pembayaran di bawah ketentuan. Kami akan melakukan pengawasan dan pembinaan,” tegasnya.
Di sisi lain, pemerintah membuka ruang dialog jika di kemudian hari terdapat kendala implementasi, terutama bagi usaha kecil dan menengah. Pendekatan persuasif akan dikedepankan sebelum langkah penegakan hukum dilakukan.
Kenaikan UMP Bengkulu 2026 ini menandai babak baru hubungan industrial di Bengkulu, dengan harapan tercipta keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keadilan sosial bagi para pekerja.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaktur









