13 Orang Diamankan dalam OTT KPK di Bengkulu, 9 Dibawa ke Jakarta

- Jurnalis

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBAROMETER – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sebanyak 13 orang dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di wilayah Kabupaten Rejang Lebong dan Kota Bengkulu pada Senin, 9 Maret 2026.

Operasi tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di daerah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan oleh tim KPK di beberapa lokasi berbeda di wilayah Bengkulu.

“Dalam kegiatan tangkap tangan pada hari Senin, 9 Maret 2026, tim KPK mengamankan sejumlah 13 orang di wilayah Rejang Lebong dan juga wilayah Bengkulu,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Dari total 13 orang yang diamankan, sembilan orang di antaranya kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK Merah Putih.

Pemeriksaan ini dilakukan secara intensif untuk menggali lebih dalam informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

Salah satu pihak yang turut dibawa ke Jakarta adalah Bupati Rejang Lebong. Namun KPK belum menyampaikan secara detail siapa saja pihak lain yang turut diamankan dalam operasi tersebut.

Baca Juga :  DPRD Provinsi Apresiasi Pelindo Regional 2, Perbaikan Jalan dan Normalisasi Alur Dipercepat

Sejumlah pihak yang diamankan diketahui berasal dari berbagai latar belakang yang berkaitan dengan kegiatan proyek di lingkungan pemerintah daerah.

KPK juga masih melakukan pendalaman terhadap dugaan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Dalam operasi tangkap tangan ini, tim KPK tidak hanya mengamankan sejumlah orang, tetapi juga menyita sejumlah barang bukti.

Barang bukti tersebut antara lain berupa dokumen yang berkaitan dengan kegiatan proyek, perangkat elektronik yang diduga menyimpan data penting, serta sejumlah uang tunai.

Seluruh barang bukti tersebut kini sedang diperiksa oleh penyidik untuk memperkuat dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.

Menurut Budi Prasetyo, perkara ini diduga berkaitan dengan proyek-proyek yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Namun hingga saat ini KPK masih melakukan proses pendalaman untuk memastikan konstruksi perkara secara menyeluruh.

“Tim selain mengamankan para pihak juga mengamankan barang bukti baik dalam bentuk dokumen, barang bukti elektronik maupun uang tunai,” katanya.

Baca Juga :  Tersangka Arisan Online Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan, Korban Minta Keadilan 

KPK memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum dari para pihak yang diamankan.

Dalam kurun waktu tersebut, penyidik akan melakukan pemeriksaan intensif guna menentukan apakah ada unsur tindak pidana korupsi yang cukup kuat untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Jika ditemukan bukti yang cukup, maka KPK akan melanjutkan proses hukum ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.

KPK juga memastikan akan memberikan penjelasan secara lengkap kepada publik melalui konferensi pers resmi.

Dalam konferensi pers tersebut, KPK akan menyampaikan kronologi penangkapan, konstruksi perkara, serta status hukum dari para pihak yang diamankan.

“Kami akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut nanti pada saat konferensi pers,” ujar Budi Prasetyo.

Operasi tangkap tangan ini kembali menjadi perhatian publik, khususnya masyarakat Bengkulu. Banyak pihak menunggu penjelasan resmi dari KPK mengenai siapa saja yang terlibat dan proyek apa yang menjadi bagian dari dugaan perkara korupsi tersebut.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp7,93 Miliar di Dinas PUPR, Jadi Catatan di Balik Raihan WTP 
Bengkulu Pertahankan WTP ke-9 Berturut-turut, Helmi Hasan Pastikan Seluruh Temuan BPK Dituntaskan
Aksi Demo Nasional Ramai, Bengkulu Masih Sepi, Penggiat HAM Soroti Peran Mahasiswa
CV Mandiri Sejahtera Akan Hadirkan Hasil Perhitungan Bersama Latifa di Sidang Perdata
Polda Bengkulu Bongkar Praktik Jual Beli Batu Bara Ilegal, 3 Tersangka Terancam Denda Rp100 Miliar
Laporan Dugaan Izin PT RAA Berproses, Kejati Bengkulu Koordinasi dengan Kejagung dan Satgas PKH
Ustadz Kondang KH ES Mubarok Hadir di HUT Bengkulu Tengah, Masyarakat Diajak Ramaikan Istighotsah Akbar
Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual di Panti Asuhan, Keluarga Minta Polisi Segera Tangkap Terlapor
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:54 WIB

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp7,93 Miliar di Dinas PUPR, Jadi Catatan di Balik Raihan WTP 

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:17 WIB

Bengkulu Pertahankan WTP ke-9 Berturut-turut, Helmi Hasan Pastikan Seluruh Temuan BPK Dituntaskan

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:26 WIB

Aksi Demo Nasional Ramai, Bengkulu Masih Sepi, Penggiat HAM Soroti Peran Mahasiswa

Kamis, 18 Juni 2026 - 00:53 WIB

CV Mandiri Sejahtera Akan Hadirkan Hasil Perhitungan Bersama Latifa di Sidang Perdata

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:38 WIB

Polda Bengkulu Bongkar Praktik Jual Beli Batu Bara Ilegal, 3 Tersangka Terancam Denda Rp100 Miliar

Berita Terbaru