BENGKULUBAROMETER – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sebanyak 13 orang dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di wilayah Kabupaten Rejang Lebong dan Kota Bengkulu pada Senin, 9 Maret 2026.
Operasi tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di daerah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan oleh tim KPK di beberapa lokasi berbeda di wilayah Bengkulu.
“Dalam kegiatan tangkap tangan pada hari Senin, 9 Maret 2026, tim KPK mengamankan sejumlah 13 orang di wilayah Rejang Lebong dan juga wilayah Bengkulu,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Dari total 13 orang yang diamankan, sembilan orang di antaranya kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK Merah Putih.
Pemeriksaan ini dilakukan secara intensif untuk menggali lebih dalam informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
Salah satu pihak yang turut dibawa ke Jakarta adalah Bupati Rejang Lebong. Namun KPK belum menyampaikan secara detail siapa saja pihak lain yang turut diamankan dalam operasi tersebut.
Sejumlah pihak yang diamankan diketahui berasal dari berbagai latar belakang yang berkaitan dengan kegiatan proyek di lingkungan pemerintah daerah.
KPK juga masih melakukan pendalaman terhadap dugaan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Dalam operasi tangkap tangan ini, tim KPK tidak hanya mengamankan sejumlah orang, tetapi juga menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut antara lain berupa dokumen yang berkaitan dengan kegiatan proyek, perangkat elektronik yang diduga menyimpan data penting, serta sejumlah uang tunai.
Seluruh barang bukti tersebut kini sedang diperiksa oleh penyidik untuk memperkuat dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.
Menurut Budi Prasetyo, perkara ini diduga berkaitan dengan proyek-proyek yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Namun hingga saat ini KPK masih melakukan proses pendalaman untuk memastikan konstruksi perkara secara menyeluruh.
“Tim selain mengamankan para pihak juga mengamankan barang bukti baik dalam bentuk dokumen, barang bukti elektronik maupun uang tunai,” katanya.
KPK memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum dari para pihak yang diamankan.
Dalam kurun waktu tersebut, penyidik akan melakukan pemeriksaan intensif guna menentukan apakah ada unsur tindak pidana korupsi yang cukup kuat untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Jika ditemukan bukti yang cukup, maka KPK akan melanjutkan proses hukum ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.
KPK juga memastikan akan memberikan penjelasan secara lengkap kepada publik melalui konferensi pers resmi.
Dalam konferensi pers tersebut, KPK akan menyampaikan kronologi penangkapan, konstruksi perkara, serta status hukum dari para pihak yang diamankan.
“Kami akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut nanti pada saat konferensi pers,” ujar Budi Prasetyo.
Operasi tangkap tangan ini kembali menjadi perhatian publik, khususnya masyarakat Bengkulu. Banyak pihak menunggu penjelasan resmi dari KPK mengenai siapa saja yang terlibat dan proyek apa yang menjadi bagian dari dugaan perkara korupsi tersebut.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









