BENGKULUBAROMETER – Sebanyak 150 organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) tercatat aktif dan telah melaporkan keberadaannya kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bengkulu. Pemerintah Provinsi Bengkulu pun mendorong seluruh organisasi tersebut untuk terus berperan aktif mengawal pembangunan daerah dengan tetap mengedepankan sikap kritis yang bertanggung jawab.
Kepala Kesbangpol Provinsi Bengkulu, Mif Tarul Ilmi, mengatakan jumlah 150 Ormas dan LSM tersebut merupakan organisasi yang telah secara resmi melapor kepada Kesbangpol. Data itu menjadi bukti tingginya partisipasi masyarakat dalam berbagai kegiatan sosial, pembangunan, hingga pengawasan kebijakan publik di Bengkulu.
“Untuk di Provinsi Bengkulu yang terdaftar dan melapor di Badan Kesbangpol itu ada 150 Ormas atau LSM,” kata Mif Tarul Ilmi, Jumat (5/6/2026).
Meski demikian, Mif menjelaskan bahwa jumlah tersebut bukan keseluruhan organisasi yang ada di Bengkulu. Masih terdapat sejumlah Ormas dan LSM yang sudah terdata keberadaannya, namun belum melakukan pelaporan resmi kepada Kesbangpol.
“Yang 150 ini yang melapor. Yang terdata ada lagi, cuma belum melapor ke Kesbangpol Provinsi Bengkulu,” ujarnya.
Menurut Mif, keberadaan Ormas dan LSM memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah. Selain menjadi mitra pemerintah, organisasi masyarakat juga berfungsi sebagai kontrol sosial yang dapat memberikan kritik, masukan, serta solusi terhadap berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.
Karena itu, Kesbangpol berharap seluruh organisasi tetap aktif menjalankan perannya dan tidak ragu menyampaikan aspirasi secara terbuka. Namun, kritik yang disampaikan harus bersifat konstruktif serta bertujuan untuk kemajuan daerah.
“Harapan kami Ormas selalu aktif, selalu kritis, tentu untuk membangun khususnya di Provinsi Bengkulu,” tuturnya.
Lebih lanjut, Mif menegaskan bahwa pemerintah tidak anti terhadap kritik. Justru keberadaan Ormas dan LSM dinilai penting untuk menjaga keseimbangan pembangunan serta memastikan kebijakan pemerintah berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.
Namun demikian, kebebasan berorganisasi dan menyampaikan pendapat tetap harus berada dalam koridor hukum yang berlaku. Kesbangpol mengingatkan seluruh organisasi agar menjaga etika, ketertiban, serta tidak melakukan tindakan yang berpotensi melanggar aturan.
Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah akan mengedepankan langkah pembinaan dan pendekatan persuasif sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
“Pertama itu pasti pendekatannya persuasif. Tidak mau kita harus pakai teguran keras. Kalau memang bisa dikomunikasikan, kita komunikasikan dan kita luruskan kembali,” jelas Mif.
Menurutnya, sebagian besar persoalan yang muncul dalam aktivitas organisasi sering kali berawal dari miskomunikasi atau kurangnya pemahaman terhadap aturan yang berlaku. Karena itu, dialog dan pembinaan menjadi langkah awal yang selalu dikedepankan pemerintah.
Selain pembinaan, pengawasan terhadap aktivitas Ormas dan LSM juga dilakukan secara bersama-sama oleh berbagai pihak. Pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan aparat keamanan dan penegak hukum untuk memastikan seluruh organisasi menjalankan aktivitasnya sesuai ketentuan.
“Nanti ada pengawas. Kalau memang melanggar tentu perlu ditindak. Ada TNI, Polri, kejaksaan, dan pemerintah yang terlibat. Kalau sudah melanggar hukum, tentu yang berwenang akan menindak,” tegasnya.
Kesbangpol optimistis ratusan Ormas dan LSM yang aktif di Bengkulu dapat menjadi kekuatan positif dalam pembangunan daerah. Melalui kritik yang membangun, pengawasan yang objektif, serta kolaborasi yang baik dengan pemerintah, organisasi masyarakat diharapkan mampu membantu menciptakan stabilitas daerah sekaligus mempercepat kemajuan Bengkulu.









