BENGKULUBAROMETER – Empat warga Provinsi Bengkulu yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di luar negeri dipastikan akan segera dipulangkan ke Indonesia. Kepastian ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, keluarga korban, Baznas Provinsi Bengkulu, serta aparat kepolisian, Senin 2 Februari 2026.
Dalam rapat tersebut terungkap bahwa proses pemulangan keempat korban membutuhkan waktu sekitar satu bulan. Total biaya yang dibutuhkan mencapai Rp32 juta atau sekitar Rp8 juta per orang. Rinciannya meliputi Rp1 juta untuk pengurusan surat pengganti paspor dan Rp7 juta untuk tiket pesawat dari luar negeri ke Indonesia.
Ketua Baznas Provinsi Bengkulu, Romli Ronan, menyatakan bahwa para korban masuk dalam kategori penerima zakat karena mengalami perbudakan modern dan persoalan kemanusiaan. Oleh karena itu, Baznas siap membantu proses pemulangan mereka.
“Insyaallah Baznas akan membantu biaya pemulangan para korban TPPO ini. Mereka adalah korban dan harus segera diselamatkan,” ujarnya.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Sembiring, mengatakan bahwa pembiayaan melalui Baznas bertujuan meringankan beban keluarga korban yang selama ini kesulitan ekonomi. Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh tinggal diam ketika warganya menjadi korban kejahatan lintas negara.
“Biaya pemulangan akan ditanggung Baznas agar keluarga tidak terbebani. Ini bentuk kepedulian terhadap warga Bengkulu yang sedang mengalami penderitaan,” katanya.
Selain soal pemulangan, Komisi IV juga mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini. Proses hukum akan dimulai setelah keluarga korban membuat laporan resmi ke kepolisian.
“Kami minta kepolisian menyelidiki kasus ini secara menyeluruh agar jaringan yang memberangkatkan para korban bisa terungkap,” ujar Usin.
Dalam rapat tersebut juga dilakukan panggilan video dengan para korban yang saat ini berada di tempat penampungan KBRI Phnom Penh, Kamboja. Dari sambungan video itu, para korban menceritakan pengalaman pahit mereka selama berada di luar negeri.
Salah satu korban, Deni Febriansyah, mengungkapkan bahwa awalnya ia dan tiga rekannya dijanjikan pekerjaan di Vietnam dengan gaji Rp12,8 juta per bulan sebagai pemasaran elektronik secara daring. Namun sesampainya di luar negeri, mereka justru dibawa ke Kamboja dan dipaksa bekerja sebagai pelaku penipuan judi online.
“Paspor dan ponsel kami disita. Kalau tidak mencapai target, kami diperlakukan kasar,” ungkap Deni.
Karena tidak tahan dengan tekanan dan kekerasan, mereka akhirnya melarikan diri dan melapor ke Kedutaan Besar RI. Saat ini mereka masih menunggu terbitnya Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebagai syarat kepulangan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa TPPO masih menjadi ancaman serius bagi warga yang tergiur tawaran kerja dengan gaji besar tanpa prosedur resmi.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









