Pemprov Bengkulu Perketat Pengawasan Rokok Ilegal, Pajak Rokok Tembus Rp170 Miliar per Tahun

- Jurnalis

Senin, 1 Desember 2025 - 13:41 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pemusnahan Barang Bakti Rokok Ilegal

Pemusnahan Barang Bakti Rokok Ilegal

BENGKULUBAROMETER – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menegaskan komitmennya ikut memperkuat pengawasan peredaran rokok ilegal yang hingga kini masih menjadi sumber kebocoran penerimaan negara. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), pemerintah daerah menyatakan siap terlibat aktif dalam operasi dan pemetaan rokok tanpa cukai yang berpotensi menggerus pendapatan fiskal daerah.

Kepala Bapenda Provinsi Bengkulu H. Hadianto melalui Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan, Riki Hiriantoni, mengatakan bahwa penerimaan daerah dari pos pajak rokok stabil berada pada kisaran Rp167–Rp170 miliar per tahun. Meski nominal tersebut telah ditentukan Pemerintah Pusat sebagai dana bagi hasil, daerah tetap memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan pasar rokok berjalan sesuai ketentuan.

“Pemerintah daerah mempunyai mandat untuk berpartisipasi dalam pengawasan peredaran rokok ilegal. Rokok tidak bercukai menciptakan kerugian besar karena tidak tercatat dalam sistem administrasi,” kata Riki.

Baca Juga :  Teuku Zulkarnain Turun Langsung ke Lokasi Abrasi Pondok Kelapa, Tegaskan Negara Hadir Lindungi Warga

Menurutnya, rokok ilegal mengakibatkan penurunan penerimaan pajak, yang pada akhirnya juga memengaruhi besaran dana bagi hasil yang diteruskan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. “Setiap batang rokok ilegal yang beredar artinya ada potensi pendapatan negara yang hilang,” ucapnya.

Dalam merespons persoalan tersebut, Pemprov Bengkulu melakukan langkah proaktif melalui pertemuan dengan Kementerian Keuangan. Pertemuan itu bertujuan membahas skema kolaborasi untuk memperketat pengawasan rokok ilegal di tingkat daerah.

“Kita ingin mengetahui langkah konkret apa yang dapat dilakukan pemerintah daerah untuk mendukung peningkatan penerimaan pajak rokok,” tutur Riki.

Di sisi lain, fluktuasi penerimaan pajak rokok yang berkisar pada angka Rp167–170 miliar per tahun turut dipengaruhi oleh daya beli masyarakat. Oleh karenanya, pemerintah menilai diperlukan sistem pengawasan yang efektif untuk memastikan pasar tidak dipenuhi rokok murah tanpa cukai.

Baca Juga :  Dirlantas Polda Bengkulu Ikut Balapan di Pantai Panjang

Pakar Ekonomi Universitas Dehasen (Unived) Bengkulu, Dr. Anzori Tawakal, menilai keberadaan rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan ketimpangan pasar. “Rokok ilegal lebih murah karena tidak membayar cukai. Persaingan menjadi tidak sehat, industri resmi menerima dampaknya,” ujar Anzori.

Menurutnya, jika pemerintah daerah terlibat aktif dalam pengawasan, angka penerimaan bisa meningkat signifikan.

“Setiap satu persen penurunan peredaran rokok ilegal akan berbanding lurus dengan meningkatnya dana bagi hasil yang diterima daerah.” ujarnya

Sebelumnya, Bea dan Cukai Bengkulu memusnahkan 3 juta batang rokok ilegal, 1.030 liter minuman keras, 5 kilogram tembakau iris, serta narkotika jenis ganja dan tembakau gorila hasil sitaan sepanjang 2025. Dari tindakan penegakan itu, negara berhasil diselamatkan dari potensi kerugian sekitar Rp3 miliar.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Dapat Bantuan Combine Harvester, Biaya Panen Padi di Mukomuko Berpeluang Turun Rp2,3 Juta per Hektare
Pajak Pembalut Perempuan Masuk dalam Tuntutan Demo Mahasiswa di DPRD Bengkulu
Pemkot Bengkulu Tak Perpanjang Kontrak 6 PPPK Paruh Waktu
MA Batalkan Vonis 2,5 Tahun, Ahmad Kanedi Bebas dari Dakwaan Korupsi Mega Mall Bengkulu
KSOP Pulau Baai Diduga Tak Jalankan Kewajiban Pandu-Tunda, Kerugian Negara Ditaksir Rp10,5 Miliar
Perkuat Perlindungan Anak, Pemkot Bengkulu Jalin Kerja Sama dengan Polresta
Jalan di Kaur Tempat Bumil Ditandu Saat Keguguran Akhirnya Diaspal
Masih Banyak Pekerja Belum Terlindungi, BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu Dorong Perluasan Peserta
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 17:43 WIB

Dapat Bantuan Combine Harvester, Biaya Panen Padi di Mukomuko Berpeluang Turun Rp2,3 Juta per Hektare

Rabu, 4 November 2026 - 16:35 WIB

Pajak Pembalut Perempuan Masuk dalam Tuntutan Demo Mahasiswa di DPRD Bengkulu

Rabu, 4 November 2026 - 13:13 WIB

Pemkot Bengkulu Tak Perpanjang Kontrak 6 PPPK Paruh Waktu

Selasa, 3 November 2026 - 22:39 WIB

MA Batalkan Vonis 2,5 Tahun, Ahmad Kanedi Bebas dari Dakwaan Korupsi Mega Mall Bengkulu

Selasa, 3 November 2026 - 17:28 WIB

Perkuat Perlindungan Anak, Pemkot Bengkulu Jalin Kerja Sama dengan Polresta

Berita Terbaru

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu tidak memperpanjang kontrak enam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Bengkulu

Pemkot Bengkulu Tak Perpanjang Kontrak 6 PPPK Paruh Waktu

Rabu, 4 Nov 2026 - 13:13 WIB