Skandal Korupsi Tambang Bengkulu: Kerugian Negara Rp 1,8 Triliun, Terbesar dalam Sejarah Penegakan Hukum di Bengkulu 

- Jurnalis

Minggu, 14 Desember 2025 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBAROMETER – Babak baru penanganan dugaan korupsi sektor pertambangan di Provinsi Bengkulu segera bergulir ke meja hijau. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu memastikan bahwa perkara besar yang menjerat 13 orang tersangka ini akan segera memasuki tahap persidangan, setelah sebagian tersangka dilimpahkan ke penuntut umum.

Perkara ini mencatatkan rekor kelam dalam sejarah penegakan hukum Bengkulu. Berdasarkan hasil perhitungan ahli, nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi pertambangan tersebut mencapai Rp 1,8 triliun. Angka ini disebut sebagai nilai kerugian negara terbesar yang pernah ditangani Kejati Bengkulu sepanjang berdirinya institusi tersebut.

Kerugian negara itu tidak hanya berasal dari potensi penerimaan negara yang hilang, tetapi juga dampak kerusakan lingkungan, kerugian ekonomi masyarakat, serta biaya pemulihan ekosistem akibat aktivitas tambang yang diduga melanggar hukum.

Baca Juga :  Mantan Sekwan dan Bendahara Divonis 4 Tahun Penjara, 5 Terdakwa Lainnya Divonis 16 Bulan.

“Kami tegaskan bahwa nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1,8 triliun berdasarkan perhitungan ahli,” ujar Wakil Kepala Kejati Bengkulu, Muslikhuddin, saat memberikan keterangan pers bersama Aspidsus Kejati Bengkulu Hendra Syabaini dan Asintel Kejati Bengkulu David Palapa Duarsa.

Dalam proses penyidikan, Kejati Bengkulu juga telah melakukan langkah agresif dalam pemulihan aset negara. Sejumlah aset bernilai fantastis milik para tersangka telah disita, termasuk tanah, bangunan, kendaraan mewah, alat berat, stockpile batu bara, hingga aset perusahaan tambang.

Salah satu aset yang disita berasal dari tersangka Bebby Hussy, sosok yang dikenal luas dalam bisnis pertambangan Bengkulu selama bertahun-tahun. Penyitaan aset tersebut menjadi bagian dari upaya negara menyelamatkan potensi kerugian yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

Baca Juga :  Polemik Penyegelan Kantor Golkar Kota Bengkulu, Mardensi Tempuh Jalur Hukum Hindari Konflik Lapangan

“Upaya pemulihan aset terus kami lakukan, baik terhadap harta pribadi tersangka maupun aset perusahaan seperti hasil tambang dan peralatan operasional,” kata Muslikhuddin.

Hingga kini, sembilan tersangka telah dilimpahkan ke penuntut umum (tahap dua), sementara sisanya masih dalam proses dan akan segera menyusul. Kejati menegaskan penyidikan belum berhenti dan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Dalam perkara ini, Kejati Bengkulu menetapkan 13 tersangka yang dijerat dalam empat klaster perkara, yakni tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), perintangan penyidikan, serta gratifikasi atau suap.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

RSKJ Soeprapto Bertransformasi Menjadi RS Umum Merah Putih
Video Viral Diduga Libatkan Oknum Pejabat Pemprov Bengkulu, Inspektorat Masih Tunggu Pembentukan Tim Pemeriksa
Dirlantas Polda Bengkulu Turun Langsung Petakan Wilayah, Pastikan Keselamatan Pengguna Jalan
Berkas Perkara Investasi Bodong Yeyen Alias Cek Oboy Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Hujan Lebat Rendam Permukiman dan SDN 32 Kota Bengkulu, Warga Keluhkan Drainase Tersumbat
Inflasi Bengkulu Juli 2026 Dipicu BBM dan Biaya Pendidikan
HIPKA Bengkulu Dorong Lahirnya Pengusaha Muda, Perkuat Kolaborasi Untuk Kemajuan Bengkulu 
Majalah Barometer Resmi Terbit, Hadirkan Semangat Baru Jurnalisme Berkualitas
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:40 WIB

RSKJ Soeprapto Bertransformasi Menjadi RS Umum Merah Putih

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:54 WIB

Video Viral Diduga Libatkan Oknum Pejabat Pemprov Bengkulu, Inspektorat Masih Tunggu Pembentukan Tim Pemeriksa

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:44 WIB

Dirlantas Polda Bengkulu Turun Langsung Petakan Wilayah, Pastikan Keselamatan Pengguna Jalan

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:18 WIB

Berkas Perkara Investasi Bodong Yeyen Alias Cek Oboy Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:24 WIB

Hujan Lebat Rendam Permukiman dan SDN 32 Kota Bengkulu, Warga Keluhkan Drainase Tersumbat

Berita Terbaru

Bengkulu

RSKJ Soeprapto Bertransformasi Menjadi RS Umum Merah Putih

Rabu, 5 Agu 2026 - 18:40 WIB