Gugatan Warga Rontok, Hakim Tegaskan Lahan PT Sandabi Sah

Pengadilan Nilai Gugatan Salah Alamat, Tanpa Bukti, dan Cacat Hukum Sejak Awal

- Jurnalis

Rabu, 24 Desember 2025 - 00:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim PN Arga Makmur tunjukan Legalitas Kepemilikan PT Sandabi Indah Lestari

Hakim PN Arga Makmur tunjukan Legalitas Kepemilikan PT Sandabi Indah Lestari

BENGKULUBAROMETER – Gugatan 3 warga Desa Lubuk Banyau terhadap PT Sandabi Indah Lestari runtuh total. Pengadilan Negeri Arga Makmur tak hanya menolak seluruh gugatan, tetapi juga menegaskan legalitas penuh lahan perusahaan. Hakim menyebut gugatan kabur, salah alamat, dan tanpa dasar hukum.

Putusan Nomor 17/Pdt.G/2025/PN Agm itu dibacakan terbuka Kamis 18 Desember 12 2025. Majelis hakim menyatakan para penggugat yakni Jefri, Ayudi, dan Encik Rusdi, tidak memiliki kapasitas hukum. Gugatan bahkan dinilai cacat sejak diajukan.

Baca Juga :  Terdakwa Jelaskan Modus Pengambilan Uang perusahan, Diamblil Secara bertahap

Hakim menegaskan, tergugat berkedudukan hukum di Jakarta Pusat. Artinya, gugatan semestinya diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kesalahan ini dinilai fatal dan tak bisa ditoleransi.

Tak hanya itu. Para penggugat juga gagal menunjukkan bukti kepemilikan lahan. Batas-batas objek sengketa pun tidak pernah dijelaskan secara terang. Dalil gugatan dinilai asumtif dan spekulatif.

Sebaliknya, PT Sandabi Indah Lestari terbukti mengantongi SHGU Nomor 52 dan 65 dengan luas 1.932,4 hektare. Seluruhnya sah, terdaftar, dan sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga :  Tak Lagi Ribet! Bayar Pajak Berhadiah Emas

Majelis hakim menegaskan: tidak ada perbuatan melawan hukum. Tidak ada kerugian. Tidak ada pelanggaran. Gugatan pun kandas.

Manager Legal External SIL Group, Sultan Syahrir, menyatakan putusan ini menegaskan supremasi hukum.

“Putusan pengadilan harus kita semua dihormati. Klaim tanpa bukti tidak bisa dipaksakan,” tegasnya.

Putusan ini sekaligus memberi kepastian hukum bagi dunia usaha di Bengkulu. Di tengah upaya pemerintah mendorong investasi sektor perkebunan, kepastian hukum menjadi fondasi utama agar iklim usaha tetap kondusif dan berkeadilan.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Berkas Perkara Investasi Bodong Yeyen Alias Cek Oboy Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Hujan Lebat Rendam Permukiman dan SDN 32 Kota Bengkulu, Warga Keluhkan Drainase Tersumbat
HIPKA Bengkulu Dorong Lahirnya Pengusaha Muda, Perkuat Kolaborasi Untuk Kemajuan Bengkulu 
Majalah Barometer Resmi Terbit, Hadirkan Semangat Baru Jurnalisme Berkualitas
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah. HIPKA Gelar Forum Bisnis dan Pelantikan Pengurus Baru
Bengkulu Kejar Lonjakan Produksi Beras, 8.214 Hektar Sawah Masuk Program Pertanian Modern
Pemkot, Polda dan REI Gotong Royong Bangun Rumah Guru Ngaji Korban Kebakaran
Destita Khairilisani: Sekolah Rakyat Kaur Wujud Pemerataan Pendidikan dan Pembentukan Karakter
Berita ini 863 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:18 WIB

Berkas Perkara Investasi Bodong Yeyen Alias Cek Oboy Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:24 WIB

Hujan Lebat Rendam Permukiman dan SDN 32 Kota Bengkulu, Warga Keluhkan Drainase Tersumbat

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:59 WIB

HIPKA Bengkulu Dorong Lahirnya Pengusaha Muda, Perkuat Kolaborasi Untuk Kemajuan Bengkulu 

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:56 WIB

Majalah Barometer Resmi Terbit, Hadirkan Semangat Baru Jurnalisme Berkualitas

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:09 WIB

Bengkulu Kejar Lonjakan Produksi Beras, 8.214 Hektar Sawah Masuk Program Pertanian Modern

Berita Terbaru