Gugatan Warga Rontok, Hakim Tegaskan Lahan PT Sandabi Sah

Pengadilan Nilai Gugatan Salah Alamat, Tanpa Bukti, dan Cacat Hukum Sejak Awal

- Jurnalis

Rabu, 24 Desember 2025 - 00:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim PN Arga Makmur tunjukan Legalitas Kepemilikan PT Sandabi Indah Lestari

Hakim PN Arga Makmur tunjukan Legalitas Kepemilikan PT Sandabi Indah Lestari

BENGKULUBAROMETER – Gugatan 3 warga Desa Lubuk Banyau terhadap PT Sandabi Indah Lestari runtuh total. Pengadilan Negeri Arga Makmur tak hanya menolak seluruh gugatan, tetapi juga menegaskan legalitas penuh lahan perusahaan. Hakim menyebut gugatan kabur, salah alamat, dan tanpa dasar hukum.

Putusan Nomor 17/Pdt.G/2025/PN Agm itu dibacakan terbuka Kamis 18 Desember 12 2025. Majelis hakim menyatakan para penggugat yakni Jefri, Ayudi, dan Encik Rusdi, tidak memiliki kapasitas hukum. Gugatan bahkan dinilai cacat sejak diajukan.

Baca Juga :  DPRD Provinsi Apresiasi Pelindo Regional 2, Perbaikan Jalan dan Normalisasi Alur Dipercepat

Hakim menegaskan, tergugat berkedudukan hukum di Jakarta Pusat. Artinya, gugatan semestinya diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kesalahan ini dinilai fatal dan tak bisa ditoleransi.

Tak hanya itu. Para penggugat juga gagal menunjukkan bukti kepemilikan lahan. Batas-batas objek sengketa pun tidak pernah dijelaskan secara terang. Dalil gugatan dinilai asumtif dan spekulatif.

Sebaliknya, PT Sandabi Indah Lestari terbukti mengantongi SHGU Nomor 52 dan 65 dengan luas 1.932,4 hektare. Seluruhnya sah, terdaftar, dan sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga :  Akhir Tahun, Polda Bengkulu Paparkan 3.353 Perkara Diselesaikan: Fokus Jaga Keamanan dan Kepercayaan Publik

Majelis hakim menegaskan: tidak ada perbuatan melawan hukum. Tidak ada kerugian. Tidak ada pelanggaran. Gugatan pun kandas.

Manager Legal External SIL Group, Sultan Syahrir, menyatakan putusan ini menegaskan supremasi hukum.

“Putusan pengadilan harus kita semua dihormati. Klaim tanpa bukti tidak bisa dipaksakan,” tegasnya.

Putusan ini sekaligus memberi kepastian hukum bagi dunia usaha di Bengkulu. Di tengah upaya pemerintah mendorong investasi sektor perkebunan, kepastian hukum menjadi fondasi utama agar iklim usaha tetap kondusif dan berkeadilan.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Pelindo Siapkan 215 Hektar Kawasan Industri Pulau Baai, Bengkulu Bidik Lonjakan Investasi
Rejang Lebong Dipilih, SMA Garuda Segera Dibangun Tahun Ini
Menhan RI Rencanakan 10 Batalyon di Bengkulu, Perkuat Pertahanan Daerah
Jangan Pecat PPPK, DPRD Sarankan Geser Belanja Penghasilan Pegawai ke Belanja Barang dan Jasa
Gubernur Helmi Hasan Larang Bupati dan Walikota PHK PPPK, Tegaskan Daerah Harus Lindungi Tenaga PPPK
Investor Masuk Pulau Baai, Sinyal Kebangkitan Kawasan Industri Mulai Terlihat
Pemprov Reshuffle 54 Pejabat, Ini Daftar Lengkap dan Pesan di Baliknya
Ribuan Personel Polda Bengkulu Bersihkan 38 Spot Wisata Sekaligus
Berita ini 747 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 19:24 WIB

Pelindo Siapkan 215 Hektar Kawasan Industri Pulau Baai, Bengkulu Bidik Lonjakan Investasi

Kamis, 2 April 2026 - 18:18 WIB

Rejang Lebong Dipilih, SMA Garuda Segera Dibangun Tahun Ini

Rabu, 1 April 2026 - 18:46 WIB

Menhan RI Rencanakan 10 Batalyon di Bengkulu, Perkuat Pertahanan Daerah

Rabu, 1 April 2026 - 16:57 WIB

Jangan Pecat PPPK, DPRD Sarankan Geser Belanja Penghasilan Pegawai ke Belanja Barang dan Jasa

Rabu, 1 April 2026 - 15:44 WIB

Gubernur Helmi Hasan Larang Bupati dan Walikota PHK PPPK, Tegaskan Daerah Harus Lindungi Tenaga PPPK

Berita Terbaru

Bengkulu

Rejang Lebong Dipilih, SMA Garuda Segera Dibangun Tahun Ini

Kamis, 2 Apr 2026 - 18:18 WIB