Gugatan Warga Rontok, Hakim Tegaskan Lahan PT Sandabi Sah

Pengadilan Nilai Gugatan Salah Alamat, Tanpa Bukti, dan Cacat Hukum Sejak Awal

- Jurnalis

Rabu, 24 Desember 2025 - 00:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim PN Arga Makmur tunjukan Legalitas Kepemilikan PT Sandabi Indah Lestari

Hakim PN Arga Makmur tunjukan Legalitas Kepemilikan PT Sandabi Indah Lestari

BENGKULUBAROMETER – Gugatan 3 warga Desa Lubuk Banyau terhadap PT Sandabi Indah Lestari runtuh total. Pengadilan Negeri Arga Makmur tak hanya menolak seluruh gugatan, tetapi juga menegaskan legalitas penuh lahan perusahaan. Hakim menyebut gugatan kabur, salah alamat, dan tanpa dasar hukum.

Putusan Nomor 17/Pdt.G/2025/PN Agm itu dibacakan terbuka Kamis 18 Desember 12 2025. Majelis hakim menyatakan para penggugat yakni Jefri, Ayudi, dan Encik Rusdi, tidak memiliki kapasitas hukum. Gugatan bahkan dinilai cacat sejak diajukan.

Baca Juga :  Pemprov Bengkulu Buka Seleksi Calon Pimpinan Baznas, Pendaftaran Dibuka Selama Sebulan

Hakim menegaskan, tergugat berkedudukan hukum di Jakarta Pusat. Artinya, gugatan semestinya diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kesalahan ini dinilai fatal dan tak bisa ditoleransi.

Tak hanya itu. Para penggugat juga gagal menunjukkan bukti kepemilikan lahan. Batas-batas objek sengketa pun tidak pernah dijelaskan secara terang. Dalil gugatan dinilai asumtif dan spekulatif.

Sebaliknya, PT Sandabi Indah Lestari terbukti mengantongi SHGU Nomor 52 dan 65 dengan luas 1.932,4 hektare. Seluruhnya sah, terdaftar, dan sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga :  Bank Bengkulu Kenalkan Wisata, Budaya, dan Kuliner Lewat Gala Dinner di Benteng Marlborough

Majelis hakim menegaskan: tidak ada perbuatan melawan hukum. Tidak ada kerugian. Tidak ada pelanggaran. Gugatan pun kandas.

Manager Legal External SIL Group, Sultan Syahrir, menyatakan putusan ini menegaskan supremasi hukum.

“Putusan pengadilan harus kita semua dihormati. Klaim tanpa bukti tidak bisa dipaksakan,” tegasnya.

Putusan ini sekaligus memberi kepastian hukum bagi dunia usaha di Bengkulu. Di tengah upaya pemerintah mendorong investasi sektor perkebunan, kepastian hukum menjadi fondasi utama agar iklim usaha tetap kondusif dan berkeadilan.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Ditanya Soal Study Tour, Kepsek SMKN 1 Bengkulu Jawab “No, No Way”, Dikbud Siapkan Hasil Pemeriksaan
Korem 041/Gamas Edukasi Siswa SD di Kota Bengkulu Lewat Pengenalan Tokoh Pahlawan Nasional
Gaji ASN Dialihkan ke Himbara, Bank Daerah Khawatir Ekonomi Daerah Terdampak
Persoalan SMK 1 Kota Bengkulu, Sekda Provinsi Bengkulu Tegaskan Larangan Study Tour Sekolah Masih Berlaku
Abad Kedua NU: Dari Kekuatan Massa Menuju Kedaulatan Ekonomi
Bank Bengkulu Paparkan Capaian Positif, Dividen dan Kontribusi Pajak Terus Meningkat
Relawan MBG Ditemukan Tewas di Sungai, Polisi Temukan Dugaan Tanda Kekerasan
SMKN 1 Bengkulu Nekat Study Banding, Dikbud Bengkulu Pastikan Sanksi Tegas
Berita ini 867 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 20:34 WIB

Ditanya Soal Study Tour, Kepsek SMKN 1 Bengkulu Jawab “No, No Way”, Dikbud Siapkan Hasil Pemeriksaan

Rabu, 16 September 2026 - 13:47 WIB

Korem 041/Gamas Edukasi Siswa SD di Kota Bengkulu Lewat Pengenalan Tokoh Pahlawan Nasional

Selasa, 15 September 2026 - 18:31 WIB

Gaji ASN Dialihkan ke Himbara, Bank Daerah Khawatir Ekonomi Daerah Terdampak

Selasa, 15 September 2026 - 18:18 WIB

Persoalan SMK 1 Kota Bengkulu, Sekda Provinsi Bengkulu Tegaskan Larangan Study Tour Sekolah Masih Berlaku

Senin, 14 September 2026 - 19:46 WIB

Abad Kedua NU: Dari Kekuatan Massa Menuju Kedaulatan Ekonomi

Berita Terbaru

Bengkulu

Abad Kedua NU: Dari Kekuatan Massa Menuju Kedaulatan Ekonomi

Senin, 14 Sep 2026 - 19:46 WIB