BENGKULUBAROMETER – Gugatan 3 warga Desa Lubuk Banyau terhadap PT Sandabi Indah Lestari runtuh total. Pengadilan Negeri Arga Makmur tak hanya menolak seluruh gugatan, tetapi juga menegaskan legalitas penuh lahan perusahaan. Hakim menyebut gugatan kabur, salah alamat, dan tanpa dasar hukum.
Putusan Nomor 17/Pdt.G/2025/PN Agm itu dibacakan terbuka Kamis 18 Desember 12 2025. Majelis hakim menyatakan para penggugat yakni Jefri, Ayudi, dan Encik Rusdi, tidak memiliki kapasitas hukum. Gugatan bahkan dinilai cacat sejak diajukan.
Hakim menegaskan, tergugat berkedudukan hukum di Jakarta Pusat. Artinya, gugatan semestinya diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kesalahan ini dinilai fatal dan tak bisa ditoleransi.
Tak hanya itu. Para penggugat juga gagal menunjukkan bukti kepemilikan lahan. Batas-batas objek sengketa pun tidak pernah dijelaskan secara terang. Dalil gugatan dinilai asumtif dan spekulatif.
Sebaliknya, PT Sandabi Indah Lestari terbukti mengantongi SHGU Nomor 52 dan 65 dengan luas 1.932,4 hektare. Seluruhnya sah, terdaftar, dan sesuai ketentuan hukum.
Majelis hakim menegaskan: tidak ada perbuatan melawan hukum. Tidak ada kerugian. Tidak ada pelanggaran. Gugatan pun kandas.
Manager Legal External SIL Group, Sultan Syahrir, menyatakan putusan ini menegaskan supremasi hukum.
“Putusan pengadilan harus kita semua dihormati. Klaim tanpa bukti tidak bisa dipaksakan,” tegasnya.
Putusan ini sekaligus memberi kepastian hukum bagi dunia usaha di Bengkulu. Di tengah upaya pemerintah mendorong investasi sektor perkebunan, kepastian hukum menjadi fondasi utama agar iklim usaha tetap kondusif dan berkeadilan.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









