BENGKULUBAROMETER – Pemerintah Kota Bengkulu mempercepat penataan Pasar Panorama dengan mengambil alih 23 auning dan kios yang telah lama kosong dan tidak difungsikan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menata ulang ruang dagang agar lebih tertib, nyaman, dan sesuai peruntukan.
Pengambilalihan dilakukan Sabtu 27 Desember 2025 oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bengkulu, dipimpin langsung Pelaksana Tugas Kepala Disperdagrin, Alex Periansyah. Kegiatan tersebut melibatkan Kepala Pasar Panorama, aparat Satpol PP, Bhabinkamtibmas, serta Babinsa sebagai bentuk pengamanan dan pengawasan.
Petugas menempelkan surat pemberitahuan resmi pada setiap kios dan auning yang diambil alih, menandai bahwa fasilitas tersebut kembali berada di bawah penguasaan Pemerintah Kota Bengkulu.
Alex menjelaskan, kios dan auning yang diambil alih telah bertahun-tahun tidak ditempati. Selain mangkrak, pemiliknya juga tidak memenuhi kewajiban retribusi kepada pemerintah daerah.
“Sudah tiga kali kami layangkan surat teguran melalui UPTD Pasar, tetapi tidak ada respons. Karena itu, per 27 Desember 2025, fasilitas ini resmi kami kuasai kembali,” ujar Alex.
Menurut dia, langkah ini bukan semata penertiban administratif, melainkan bagian dari strategi penataan pasar secara menyeluruh. Pemkot ingin memastikan seluruh fasilitas pasar benar-benar dimanfaatkan oleh pedagang aktif, bukan dibiarkan kosong atau disalahgunakan.
Hasil pemantauan di lapangan menunjukkan berbagai pelanggaran. Sejumlah kios justru disewakan atau dikontrakkan kepada pihak lain tanpa izin. Bahkan, ditemukan spanduk yang secara terang-terangan menawarkan kios untuk disewa. Selain itu, ada auning yang dialihfungsikan menjadi kios tertutup serta pedagang yang membuka lapak di badan jalan hingga menyempitkan akses masuk pasar.
“Ini jelas melanggar aturan. Pasar disiapkan dengan perencanaan ruang yang matang. Jika fungsi diubah seenaknya, dampaknya ke ketertiban dan keselamatan,” kata Alex.
Ke depan, kios dan auning yang telah diambil alih akan dialokasikan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang selama ini berjualan di badan jalan sekitar Pasar Panorama. Pemindahan ini diharapkan mengembalikan fungsi jalan sekaligus meningkatkan kenyamanan pembeli.
Alex menegaskan, pemerintah telah menyiapkan los, auning, kios, hingga pelataran yang layak. Karena itu, tidak ada lagi alasan bagi pedagang untuk berjualan di lokasi terlarang.
“Kami mengajak pedagang secara persuasif masuk ke dalam pasar. Jalan bukan tempat berdagang. Penataan ini untuk kepentingan bersama,” ujarnya.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









