Fokus Tata Ulang Ruang Dagang, Pemkot Bengkulu Ambil Alih 23 Kios Kosong di Pasar Panorama

- Jurnalis

Sabtu, 27 Desember 2025 - 16:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

elaksana Tugas Kepala Disperdagrin, Alex Periansyah saat edukasi masyarakat untuk Tata Ulang Ruang Dagang

elaksana Tugas Kepala Disperdagrin, Alex Periansyah saat edukasi masyarakat untuk Tata Ulang Ruang Dagang

BENGKULUBAROMETER – Pemerintah Kota Bengkulu mempercepat penataan Pasar Panorama dengan mengambil alih 23 auning dan kios yang telah lama kosong dan tidak difungsikan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menata ulang ruang dagang agar lebih tertib, nyaman, dan sesuai peruntukan.

Pengambilalihan dilakukan Sabtu 27 Desember 2025 oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bengkulu, dipimpin langsung Pelaksana Tugas Kepala Disperdagrin, Alex Periansyah. Kegiatan tersebut melibatkan Kepala Pasar Panorama, aparat Satpol PP, Bhabinkamtibmas, serta Babinsa sebagai bentuk pengamanan dan pengawasan.

Petugas menempelkan surat pemberitahuan resmi pada setiap kios dan auning yang diambil alih, menandai bahwa fasilitas tersebut kembali berada di bawah penguasaan Pemerintah Kota Bengkulu.

Alex menjelaskan, kios dan auning yang diambil alih telah bertahun-tahun tidak ditempati. Selain mangkrak, pemiliknya juga tidak memenuhi kewajiban retribusi kepada pemerintah daerah.

Baca Juga :  Bapemperda DPRD Lebong Segera Bentuk Raperda Kopi untuk Dongkrak PAD

“Sudah tiga kali kami layangkan surat teguran melalui UPTD Pasar, tetapi tidak ada respons. Karena itu, per 27 Desember 2025, fasilitas ini resmi kami kuasai kembali,” ujar Alex.

Menurut dia, langkah ini bukan semata penertiban administratif, melainkan bagian dari strategi penataan pasar secara menyeluruh. Pemkot ingin memastikan seluruh fasilitas pasar benar-benar dimanfaatkan oleh pedagang aktif, bukan dibiarkan kosong atau disalahgunakan.

Hasil pemantauan di lapangan menunjukkan berbagai pelanggaran. Sejumlah kios justru disewakan atau dikontrakkan kepada pihak lain tanpa izin. Bahkan, ditemukan spanduk yang secara terang-terangan menawarkan kios untuk disewa. Selain itu, ada auning yang dialihfungsikan menjadi kios tertutup serta pedagang yang membuka lapak di badan jalan hingga menyempitkan akses masuk pasar.

Baca Juga :  Resmi Jadi Sekda Bengkulu, Herwan Antoni Siap Gas Pol Perkuat Program Bantu Rakyat

“Ini jelas melanggar aturan. Pasar disiapkan dengan perencanaan ruang yang matang. Jika fungsi diubah seenaknya, dampaknya ke ketertiban dan keselamatan,” kata Alex.

Ke depan, kios dan auning yang telah diambil alih akan dialokasikan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang selama ini berjualan di badan jalan sekitar Pasar Panorama. Pemindahan ini diharapkan mengembalikan fungsi jalan sekaligus meningkatkan kenyamanan pembeli.

Alex menegaskan, pemerintah telah menyiapkan los, auning, kios, hingga pelataran yang layak. Karena itu, tidak ada lagi alasan bagi pedagang untuk berjualan di lokasi terlarang.

“Kami mengajak pedagang secara persuasif masuk ke dalam pasar. Jalan bukan tempat berdagang. Penataan ini untuk kepentingan bersama,” ujarnya.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp7,93 Miliar di Dinas PUPR, Jadi Catatan di Balik Raihan WTP 
Bengkulu Pertahankan WTP ke-9 Berturut-turut, Helmi Hasan Pastikan Seluruh Temuan BPK Dituntaskan
Aksi Demo Nasional Ramai, Bengkulu Masih Sepi, Penggiat HAM Soroti Peran Mahasiswa
CV Mandiri Sejahtera Akan Hadirkan Hasil Perhitungan Bersama Latifa di Sidang Perdata
Polda Bengkulu Bongkar Praktik Jual Beli Batu Bara Ilegal, 3 Tersangka Terancam Denda Rp100 Miliar
Laporan Dugaan Izin PT RAA Berproses, Kejati Bengkulu Koordinasi dengan Kejagung dan Satgas PKH
Ustadz Kondang KH ES Mubarok Hadir di HUT Bengkulu Tengah, Masyarakat Diajak Ramaikan Istighotsah Akbar
Festival Tabut 2026 Resmi Dibuka, Helmi Hasan Ajak Jadikan Budaya Motor Penggerak Ekonomi Bengkulu
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:54 WIB

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp7,93 Miliar di Dinas PUPR, Jadi Catatan di Balik Raihan WTP 

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:17 WIB

Bengkulu Pertahankan WTP ke-9 Berturut-turut, Helmi Hasan Pastikan Seluruh Temuan BPK Dituntaskan

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:26 WIB

Aksi Demo Nasional Ramai, Bengkulu Masih Sepi, Penggiat HAM Soroti Peran Mahasiswa

Kamis, 18 Juni 2026 - 00:53 WIB

CV Mandiri Sejahtera Akan Hadirkan Hasil Perhitungan Bersama Latifa di Sidang Perdata

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:38 WIB

Polda Bengkulu Bongkar Praktik Jual Beli Batu Bara Ilegal, 3 Tersangka Terancam Denda Rp100 Miliar

Berita Terbaru