Helmi Hasan Pastikan PPPK Paruh Waktu Tak Bebani APBD Bengkulu

- Jurnalis

Sabtu, 3 Januari 2026 - 13:10 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan keluarkan kebijakan baru, warga kini bisa bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama dan bebas tunggakan bertahun-tahun.

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan keluarkan kebijakan baru, warga kini bisa bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama dan bebas tunggakan bertahun-tahun.

BENGKULUBAROMETER – Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menegaskan bahwa kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tidak menambah beban belanja pegawai Pemerintah Provinsi Bengkulu. Skema pembiayaan PPPK Paruh Waktu dipastikan berada di pos belanja barang dan jasa, bukan belanja pegawai.

Penegasan tersebut disampaikan Helmi Hasan menyusul pelantikan 4.369 PPPK Paruh Waktu yang digelar serentak di Masjid Raya Baitul Izzah, Rabu sore, 31 Desember 2025. Ribuan peserta mengikuti pelantikan dengan wajah haru dan penuh harapan, menandai babak baru perjalanan pengabdian mereka kepada negara.

Menurut Helmi, kekhawatiran publik soal membengkaknya belanja pegawai tidak beralasan. Sejak awal, Pemerintah Provinsi Bengkulu telah menyiapkan skema pembiayaan yang aman dan terukur.

“Tidak ada beban. Tidak masuk belanja pegawai. PPPK Paruh Waktu ini masuk belanja barang dan jasa, jadi tidak ada persoalan,” kata Helmi.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut telah melalui proses konsultasi intensif dengan pemerintah pusat. Hasilnya, skema PPPK Paruh Waktu dinilai tidak melanggar prinsip kehati-hatian fiskal dan tetap sejalan dengan arah kebijakan nasional. Pemerintah daerah, kata Helmi, tidak boleh gegabah dalam mengelola anggaran, apalagi di tengah tuntutan efisiensi dan peningkatan pelayanan publik.

Baca Juga :  Mahasiswa Bengkulu Menolak Keras: “Orde Baru Jilid II” Desak DPRD Tindaklanjuti 13 Tuntutan 

Lebih jauh, Helmi mengungkapkan bahwa Pemprov Bengkulu berkomitmen mengejar target nasional agar belanja pegawai daerah pada 2027 berada di bawah 30 persen dari total APBD. Target ini bukan sekadar angka administratif, melainkan upaya menciptakan ruang fiskal yang lebih sehat untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah moratorium perpindahan aparatur sipil negara (ASN) masuk ke lingkungan Pemprov Bengkulu, kecuali untuk kondisi darurat. Selama ini, tingginya belanja pegawai dipicu oleh arus perpindahan ASN dari kabupaten/kota ke provinsi yang tidak diimbangi peningkatan pendapatan daerah.

“Solusinya moratorium. Tidak boleh lagi ada penerimaan pindah, kecuali darurat. Itupun sifatnya titipan, status kerjanya di Pemprov, tapi gajinya tetap dibayar daerah asal,” ujar Helmi.

Baca Juga :  Kejati Bengkulu Raih Predikat WBBM, Bukti Reformasi Birokrasi Berjalan Nyata

Sebaliknya, Pemprov Bengkulu justru memberi kemudahan bagi ASN yang ingin berkarier ke luar daerah. Menurut Helmi, kebijakan ini menjadi bagian dari penataan birokrasi yang lebih sehat dan berkeadilan.

“Kalau keluar kita permudah, tapi kalau masuk memang belum bisa,” katanya.

Helmi optimistis, kombinasi moratorium ASN dan penerapan PPPK Paruh Waktu akan membawa Bengkulu mencapai target belanja pegawai di bawah 30 persen pada 2027. Ia menekankan, pengelolaan keuangan daerah harus berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Pelantikan PPPK Paruh Waktu, lanjut Helmi, bukan sekadar seremoni. Di balik itu, terdapat tuntutan kinerja dan tanggung jawab besar untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. “Sekarang saatnya berjuang keras membantu dan melayani masyarakat Provinsi Bengkulu,” ujarnya.

Bagi ribuan PPPK yang dilantik, kepastian status ini menjadi jawaban atas penantian panjang. Negara, melalui kebijakan ini, hadir memberi pengakuan atas pengabdian mereka yang selama bertahun-tahun bekerja di balik layar birokrasi.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Dapat Bantuan Combine Harvester, Biaya Panen Padi di Mukomuko Berpeluang Turun Rp2,3 Juta per Hektare
Pajak Pembalut Perempuan Masuk dalam Tuntutan Demo Mahasiswa di DPRD Bengkulu
Pemkot Bengkulu Tak Perpanjang Kontrak 6 PPPK Paruh Waktu
MA Batalkan Vonis 2,5 Tahun, Ahmad Kanedi Bebas dari Dakwaan Korupsi Mega Mall Bengkulu
KSOP Pulau Baai Diduga Tak Jalankan Kewajiban Pandu-Tunda, Kerugian Negara Ditaksir Rp10,5 Miliar
Perkuat Perlindungan Anak, Pemkot Bengkulu Jalin Kerja Sama dengan Polresta
Jalan di Kaur Tempat Bumil Ditandu Saat Keguguran Akhirnya Diaspal
Masih Banyak Pekerja Belum Terlindungi, BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu Dorong Perluasan Peserta
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 17:43 WIB

Dapat Bantuan Combine Harvester, Biaya Panen Padi di Mukomuko Berpeluang Turun Rp2,3 Juta per Hektare

Rabu, 4 November 2026 - 16:35 WIB

Pajak Pembalut Perempuan Masuk dalam Tuntutan Demo Mahasiswa di DPRD Bengkulu

Rabu, 4 November 2026 - 13:13 WIB

Pemkot Bengkulu Tak Perpanjang Kontrak 6 PPPK Paruh Waktu

Selasa, 3 November 2026 - 22:39 WIB

MA Batalkan Vonis 2,5 Tahun, Ahmad Kanedi Bebas dari Dakwaan Korupsi Mega Mall Bengkulu

Selasa, 3 November 2026 - 17:28 WIB

Perkuat Perlindungan Anak, Pemkot Bengkulu Jalin Kerja Sama dengan Polresta

Berita Terbaru

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu tidak memperpanjang kontrak enam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Bengkulu

Pemkot Bengkulu Tak Perpanjang Kontrak 6 PPPK Paruh Waktu

Rabu, 4 Nov 2026 - 13:13 WIB