Banmus Sepakati Pengumuman PAW Ketua DPRD Provinsi Masuk Agenda Paripurna

- Jurnalis

Senin, 5 Januari 2026 - 22:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBAROMETER – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Bengkulu resmi menyepakati agenda pengumuman Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Provinsi Bengkulu untuk dimasukkan dalam rapat paripurna masa sidang pertama. Paripurna tersebut dijadwalkan berlangsung pada 2 Maret 2026, menandai langkah awal proses PAW secara kelembagaan dan konstitusional.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat Banmus yang digelar pada Senin, 5 Januari 2026, yang dipimpin langsung Ketua DPRD itu dengan agenda utama pembahasan jadwal dan materi masa sidang pertama DPRD Provinsi Bengkulu. Rapat berjalan dalam suasana kondusif dan berfokus pada penataan agenda kerja dewan agar berjalan tertib sesuai ketentuan.

Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, SE, membenarkan bahwa pengumuman PAW Ketua DPRD telah disepakati untuk masuk agenda paripurna. Menurutnya, keputusan Banmus tersebut merupakan bagian dari mekanisme internal DPRD yang harus ditempuh secara berjenjang.

Baca Juga :  Helmi Hasan Tegas: OPD Dilarang Mengeluh, Fokus Kerja Maksimal Layani Rakyat hingga Desa

“Iya, masuk (pengumuman PAW),” ujar Teuku Zulkarnain singkat saat dikonfirmasi, Senin (5/1).

Pengumuman PAW dalam rapat paripurna memiliki arti penting karena menjadi pintu awal proses administrasi berikutnya. Setelah pengumuman resmi disampaikan di forum paripurna, DPRD Provinsi Bengkulu akan melanjutkan tahapan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sesuai mekanisme, setelah paripurna pengumuman PAW, DPRD memiliki waktu maksimal tujuh hari kerja untuk menyampaikan usulan tersebut kepada Gubernur Bengkulu. Selanjutnya, gubernur akan meneruskan usulan itu ke Kementerian Dalam Negeri paling lambat tujuh hari kerja sejak diterima.

Tahapan berlapis ini dirancang untuk memastikan proses PAW berjalan tertib, transparan, dan sesuai aturan. Dengan alur yang jelas, diharapkan tidak muncul polemik yang tidak perlu di ruang publik.

Baca Juga :  Tangis Haru Sambut Kepulangan Empat Korban TPPO

Sejumlah anggota DPRD menilai, keputusan Banmus memasukkan pengumuman PAW dalam agenda paripurna mencerminkan komitmen lembaga legislatif daerah untuk menjaga stabilitas kelembagaan. DPRD, sebagai representasi rakyat, dituntut untuk mengedepankan kepastian hukum dan ketertiban administrasi dalam setiap proses politik internal.

Dengan telah disepakatinya jadwal paripurna pada 2 Maret 2026, DPRD Provinsi Bengkulu kini tinggal memastikan seluruh tahapan berikutnya berjalan sesuai waktu yang ditetapkan. Harapannya, proses PAW Ketua DPRD dapat rampung dengan baik, tanpa menimbulkan kegaduhan, serta tetap menjaga kepercayaan publik terhadap kinerja lembaga legislatif daerah.

Langkah ini sekaligus menjadi penegasan bahwa setiap dinamika politik di internal DPRD Bengkulu diselesaikan melalui mekanisme musyawarah dan aturan yang berlaku, demi menjaga harmoni dan kelancaran roda pemerintahan daerah.

Berita Terkait

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp7,93 Miliar di Dinas PUPR, Jadi Catatan di Balik Raihan WTP 
Bengkulu Pertahankan WTP ke-9 Berturut-turut, Helmi Hasan Pastikan Seluruh Temuan BPK Dituntaskan
Aksi Demo Nasional Ramai, Bengkulu Masih Sepi, Penggiat HAM Soroti Peran Mahasiswa
CV Mandiri Sejahtera Akan Hadirkan Hasil Perhitungan Bersama Latifa di Sidang Perdata
Polda Bengkulu Bongkar Praktik Jual Beli Batu Bara Ilegal, 3 Tersangka Terancam Denda Rp100 Miliar
Laporan Dugaan Izin PT RAA Berproses, Kejati Bengkulu Koordinasi dengan Kejagung dan Satgas PKH
Ustadz Kondang KH ES Mubarok Hadir di HUT Bengkulu Tengah, Masyarakat Diajak Ramaikan Istighotsah Akbar
Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual di Panti Asuhan, Keluarga Minta Polisi Segera Tangkap Terlapor
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:54 WIB

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp7,93 Miliar di Dinas PUPR, Jadi Catatan di Balik Raihan WTP 

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:17 WIB

Bengkulu Pertahankan WTP ke-9 Berturut-turut, Helmi Hasan Pastikan Seluruh Temuan BPK Dituntaskan

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:26 WIB

Aksi Demo Nasional Ramai, Bengkulu Masih Sepi, Penggiat HAM Soroti Peran Mahasiswa

Kamis, 18 Juni 2026 - 00:53 WIB

CV Mandiri Sejahtera Akan Hadirkan Hasil Perhitungan Bersama Latifa di Sidang Perdata

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:38 WIB

Polda Bengkulu Bongkar Praktik Jual Beli Batu Bara Ilegal, 3 Tersangka Terancam Denda Rp100 Miliar

Berita Terbaru