Batu Bara dari Luar Provinsi Picu Polemik PLTU Teluk Sepang, DPRD Bengkulu Soroti Kerusakan Jalan

- Jurnalis

Senin, 26 Januari 2026 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penggunaan batu bara dari luar Provinsi Bengkulu untuk PLTU Teluk Sepang menuai sorotan DPRD. Selain dinilai tidak memanfaatkan potensi lokal, aktivitas angkutan batu bara disebut merusak infrastruktur jalan dan memicu masalah lingkungan.

Penggunaan batu bara dari luar Provinsi Bengkulu untuk PLTU Teluk Sepang menuai sorotan DPRD. Selain dinilai tidak memanfaatkan potensi lokal, aktivitas angkutan batu bara disebut merusak infrastruktur jalan dan memicu masalah lingkungan.

BENGKULUBAROMETER – Penggunaan batu bara dari luar Provinsi Bengkulu untuk operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Teluk Sepang kembali menjadi sorotan. Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu bersama PT PLN (Persero) UP3 Bengkulu dan PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB), Senin 26 Januari 2026.

Anggota Komisi III DPRD Bengkulu, Darmawansyah, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kebijakan pasokan batu bara yang tidak berasal dari daerah sendiri. Padahal, Bengkulu dikenal memiliki potensi sumber daya batu bara yang cukup besar.

“Yang menjadi ironis, batu bara justru didatangkan dari luar provinsi. Sementara di Bengkulu tersedia sumber batu bara yang melimpah,” ujar Darmawansyah dalam rapat tersebut.

Menurutnya, aktivitas pengangkutan batu bara dari luar daerah bukan hanya soal pasokan energi, tetapi juga berdampak langsung pada kerusakan infrastruktur di Bengkulu. Jalan-jalan yang dilalui kendaraan berat pengangkut batu bara mengalami kerusakan parah dan menimbulkan keluhan masyarakat.

Baca Juga :  420 peserta Ikut Turnamen PTM Fortuna Hadirkan Kategori U-100, Uji Skill dan Pengalaman

“Truk-truk besar membawa batu bara melewati jalan umum. Ini menyebabkan jalan cepat rusak dan membahayakan pengguna jalan lain,” katanya.

Selain persoalan infrastruktur, Darmawansyah juga mempertanyakan aspek lingkungan dan tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT TLB selaku pengelola PLTU Teluk Sepang.

“Kami ingin tahu sejauh mana perusahaan menjalankan kewajiban lingkungan dan CSR. Jangan sampai masyarakat hanya menerima dampak buruknya saja,” ujarnya.

Situasi menjadi semakin kompleks setelah aktivitas pengangkutan batu bara dari luar Bengkulu dihentikan sementara oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Akibatnya, stok batu bara di PLTU Teluk Sepang kini berada dalam kondisi kritis.

Chief Strategy Officer PT TLB, Wang Sheng Yuan, menjelaskan bahwa perusahaan tidak bisa menentukan sendiri pemasok batu bara. Semua harus berdasarkan izin dari PT PLN.

“Yang menentukan pemasok batu bara adalah PLN. Kami hanya menerima batu bara dari pihak yang sudah mendapat izin resmi,” jelas Wang melalui penerjemahnya.

Baca Juga :  Pencairan Uang Persediaan OPD Bengkulu 2026 Dipastikan Aman, Operasional Tak Terganggu

Ia juga menjelaskan alasan batu bara dari Bengkulu belum digunakan. Salah satu faktornya adalah harga dan kualitas batu bara lokal yang lebih tinggi.

“Batu bara Bengkulu memiliki nilai kalori yang bagus sehingga harganya lebih mahal. Sementara PLN menetapkan harga di bawah harga pasar. Karena itu, batu bara dari Sumatera Selatan dan Jambi yang digunakan,” katanya.

Wang mengungkapkan bahwa stok batu bara saat ini hanya cukup untuk operasional sekitar tiga hari. Jika pasokan tidak segera masuk, PLTU Teluk Sepang terancam berhenti beroperasi.

“Kalau pasokan tidak datang, kami tidak bisa menjalankan pembangkit,” ujarnya.

Ketua Komisi III DPRD Bengkulu, Juhaili, menyimpulkan bahwa persoalan batu bara PLTU Teluk Sepang bukan hanya soal teknis, tetapi menyangkut kepentingan masyarakat luas.

“Ini menyangkut listrik, lingkungan, jalan, dan ekonomi daerah. Semua harus dibicarakan bersama agar tidak ada yang dirugikan,” katanya.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Revitalisasi Masjid Jamik Bengkulu Jadi Prioritas, Pemprov Dapat Suntikan APBN 
Pernyataan Resmi BM PTP Nonpetikemas, Terkait Investasi Bodong Subur Dilingkungan Pegawai
Korem 041/Gamas Tingkatkan Profesionalisme Prajurit Melalui Latihan Pencak Silat Militer
Pekan Depan Cair, Gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu di Bengkulu Dihitung Sesuai Masa Kerja
CV Mandiri Sejahtera Tegaskan SOP Kewenangan Perusahaan dan Audit Dilakukan Profesional
PH Terdakwa Persoalkan Admintrasi, CV Mandiri Sejahtera Tegaskan SOP Kewenangan Perusahan
Anak Yatim Piatu Berjuang Lawan Hidrosefalus dan Tumor Otak, Butuh Bantuan untuk Berobat ke Jakarta
Korban Arisan Online Tolak Restorative Justice, Sebut Terdakwa Tak Pernah Tunjukkan Itikad Baik
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:56 WIB

Revitalisasi Masjid Jamik Bengkulu Jadi Prioritas, Pemprov Dapat Suntikan APBN 

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:27 WIB

Pernyataan Resmi BM PTP Nonpetikemas, Terkait Investasi Bodong Subur Dilingkungan Pegawai

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:39 WIB

Korem 041/Gamas Tingkatkan Profesionalisme Prajurit Melalui Latihan Pencak Silat Militer

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:03 WIB

Pekan Depan Cair, Gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu di Bengkulu Dihitung Sesuai Masa Kerja

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:00 WIB

PH Terdakwa Persoalkan Admintrasi, CV Mandiri Sejahtera Tegaskan SOP Kewenangan Perusahan

Berita Terbaru