BENGKULUBAROMETER – Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memantau dan mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) serta Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan Koperasi, Rabu (28/1/2026) di Jakarta. Rapat ini dihadiri sejumlah kementerian terkait yang memiliki peran penting dalam pengembangan koperasi di daerah.
Dalam forum tersebut, Anggota DPD RI asal Bengkulu, Apt. Destita Khairilisani, S.Farm., M.S.M., menyampaikan langsung kondisi koperasi desa di Provinsi Bengkulu berdasarkan hasil kunjungan kerjanya ke berbagai wilayah. Ia menegaskan bahwa masih banyak desa yang belum memahami cara mengelola koperasi secara benar, khususnya Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Destita menjelaskan, kebingungan terbesar terjadi pada persoalan teknis pengelolaan koperasi, terutama terkait akses permodalan. Banyak pengurus koperasi desa yang belum memahami dari mana modal bisa diperoleh dan bagaimana mekanisme penggunaannya.
“Di lapangan, koperasi desa masih bingung harus memulai dari mana. Apakah bisa menggunakan dana desa, bagaimana cara mengajukan ke bank, dan berapa batas anggaran yang diperbolehkan. Semua itu masih belum jelas bagi mereka,” ujar Destita dalam rapat tersebut.
Ia menilai kondisi ini menunjukkan bahwa kebijakan yang sudah disiapkan pemerintah pusat belum sepenuhnya sampai dan dipahami oleh masyarakat desa. Padahal, koperasi desa merupakan salah satu pilar penting untuk menggerakkan ekonomi lokal dan meningkatkan kesejahteraan warga.
Menurut Destita, pemerintah sebenarnya telah menyediakan modul dan pendampingan bagi koperasi desa. Namun, pelaksanaannya belum optimal karena materi yang diberikan masih terlalu teknis dan sulit dipahami oleh pengurus koperasi di desa.
Oleh karena itu, Destita mendorong agar pemerintah menyusun modul pelatihan yang lebih sederhana, praktis, dan mudah diterapkan. Modul tersebut harus menjelaskan secara rinci langkah-langkah mengelola koperasi, mulai dari pembentukan, pengelolaan keuangan, hingga akses permodalan.
“Kita butuh panduan yang sederhana. Jangan terlalu rumit. Pengurus koperasi desa harus bisa langsung memahami dan mempraktikkannya,” tegasnya.
Selain soal modal, Destita juga menyoroti masalah keterbatasan lahan usaha bagi koperasi. Banyak koperasi desa yang ingin mengembangkan usaha tetapi terkendala lokasi dan fasilitas.
Ia meminta agar pemerintah pusat melakukan pemetaan dan menyediakan solusi konkret terkait pemanfaatan lahan, termasuk sinergi dengan program-program pembangunan desa lainnya.
“Kalau sudah ada pemetaan lahan dan solusi yang jelas, tinggal diarahkan secara teknis di desa agar bisa dijalankan,” jelas Destita.
Sebagai wakil daerah di DPD RI, Destita menyatakan siap menjadi jembatan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Ia membuka peluang kerja sama lintas kementerian agar sosialisasi dan edukasi koperasi benar-benar sampai ke kabupaten, kota, hingga desa.
“Kami di DPD RI siap berkolaborasi agar kebijakan ini tidak hanya bagus di atas kertas, tapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa,” katanya.
Destita berharap melalui langkah ini, koperasi desa di Bengkulu dapat berkembang lebih mandiri, kuat, dan mampu menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









