Kuasa Hukum Tegaskan Tanggung Jawab AMDAL Ada pada Pemegang IUP

- Jurnalis

Senin, 2 Februari 2026 - 21:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang kasus PT Ratu Samban Mining mengungkap saksi tidak pernah terlibat penyusunan AMDAL. Kuasa hukum Bebby Hussy menegaskan tanggung jawab ada pada pemegang IUP, bukan kontraktor.

Sidang kasus PT Ratu Samban Mining mengungkap saksi tidak pernah terlibat penyusunan AMDAL. Kuasa hukum Bebby Hussy menegaskan tanggung jawab ada pada pemegang IUP, bukan kontraktor.

BENGKULUBAROMETER – Sidang perkara dugaan korupsi pertambangan yang melibatkan PT Ratu Samban Mining kembali digelar di Pengadilan Tipikor Negeri Bengkulu, Senin, 2 Februari 2026. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan enam saksi yang berkaitan dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT RSM tahun 2011.

Enam saksi tersebut terdiri dari Cipto Roso dari Survindo Link, Ahmad Gufril selaku mantan Direktur Utama PT RSM, serta empat aparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, yakni Irham, Tri Sulazmi, Noprian Syaputra, dan Jantoni Pandapotan Siregar. Nama mereka tercantum sebagai anggota Komisi AMDAL dalam dokumen perusahaan.

Dalam persidangan, para saksi menyampaikan keterangan yang hampir seragam. Mereka mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan AMDAL. Para saksi juga menegaskan tidak pernah mengikuti rapat pembahasan AMDAL, tidak pernah menandatangani dokumen tersebut, serta tidak menerima aliran dana apa pun yang berkaitan dengan penyusunan AMDAL PT RSM.

Lebih jauh, para saksi mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang menggunakan atau memalsukan nama dan tanda tangan mereka dalam dokumen tersebut. Fakta ini menjadi sorotan penting dalam jalannya persidangan karena menyangkut keabsahan AMDAL sebagai dasar izin operasional perusahaan tambang.

Baca Juga :  Kejati Kembali Terima Uang Kerugian Negara Rp1,17 Miliar, Terus Kejar Pemulihan Kas Negara

Menanggapi keterangan para saksi, kuasa hukum terdakwa Bebby Hussy, yakni Rivai Kusumanegara, menegaskan bahwa tanggung jawab hukum atas AMDAL dan perizinan berada pada PT RSM sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Menurut Rivai, kliennya baru masuk sebagai kontraktor setelah dokumen AMDAL tersebut terbit. Artinya, Bebby Hussy tidak terlibat dalam proses awal penyusunan AMDAL maupun penerbitan izin pertambangan.

“Tidak semua kerusakan lingkungan atau persoalan AMDAL bisa dibebankan kepada klien kami. Ada batas kewenangan yang jelas antara pemegang IUP dan kontraktor,” ujarnya di hadapan awak media usai sidang.

Ia menjelaskan, dalam perjanjian kerja sama antara PT RSM dan pihak kontraktor telah diatur pembagian tugas dan tanggung jawab masing-masing. Jika persoalan hukum bersumber dari dokumen perizinan atau AMDAL, maka tanggung jawabnya berada pada pemegang izin.

Baca Juga :  PT Bio Jadi Tuan Rumah Gerakan Tanam 49.280 Bibit Pohon, Bengkulu Perkuat Identitas Daerah Konservasi

Rivai juga menilai bahwa konstruksi perkara harus disusun berdasarkan fakta hukum yang jelas, terutama terkait siapa yang berwenang dan kapan keterlibatan pihak-pihak terjadi. Dari keterangan para saksi, tidak ditemukan peran Bebby Hussy dalam proses penyusunan AMDAL maupun pengurusan izin awal PT RSM.

Ia menegaskan bahwa hukum pidana tidak boleh menggunakan pendekatan menyamaratakan kesalahan. Setiap dugaan pelanggaran harus diuji berdasarkan unsur perbuatan, kewenangan, dan waktu keterlibatan.

Rivai menyatakan optimistis majelis hakim akan menilai perkara ini secara objektif dan adil. Ia berharap hakim menempatkan tanggung jawab hukum sesuai koridor masing-masing pihak dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dalam memutus perkara.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya untuk mengungkap secara lebih terang siapa pihak yang bertanggung jawab atas dokumen AMDAL yang dipermasalahkan tersebut.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Atlet Menembak Muda Asal Kepahiang Mewakili Bengkulu ke Pra-PON dan PON 2028.
Residivis 9 Kali Kembali Beraksi, Diduga Pelaku Diringkus Hanya 5 Jam Setelah Beraksi
Pedagang Pantai Panjang Bengkulu Minta Ganti Rugi hingga Rp80 Juta, DPRD Minta Penertiban Jangan Gegabah
Naiknya Nilai Tukar Dolar, Berdampak Dengan Properti Rumah Subsidi
Vonis Berat Korupsi PHL Perumda Tirta Hidayah, Samsu Bahari Dibebani Uang Pengganti Rp10,8 Miliar
STuEB Kritik Sistem Kelistrikan Terpusat, Blackout Sumatera Dinilai Bukti Lemahnya Energi Fosil
Kejati Bengkulu Lawan Vonis Bebas Korupsi Tol, Kasasi Resmi Diajukan ke Mahkamah Agung
Belasan Gram Sabu dan Eksatasi Dimusnahkan Polisi
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:27 WIB

Atlet Menembak Muda Asal Kepahiang Mewakili Bengkulu ke Pra-PON dan PON 2028.

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:37 WIB

Residivis 9 Kali Kembali Beraksi, Diduga Pelaku Diringkus Hanya 5 Jam Setelah Beraksi

Senin, 25 Mei 2026 - 21:18 WIB

Pedagang Pantai Panjang Bengkulu Minta Ganti Rugi hingga Rp80 Juta, DPRD Minta Penertiban Jangan Gegabah

Senin, 25 Mei 2026 - 21:10 WIB

Naiknya Nilai Tukar Dolar, Berdampak Dengan Properti Rumah Subsidi

Senin, 25 Mei 2026 - 21:02 WIB

Vonis Berat Korupsi PHL Perumda Tirta Hidayah, Samsu Bahari Dibebani Uang Pengganti Rp10,8 Miliar

Berita Terbaru