Apel Penyematan Pin WBBM, Kejati Bengkulu Tegaskan Komitmen Jaga Integritas

- Jurnalis

Jumat, 13 Februari 2026 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBAROMETER – Suasana halaman kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Kamis (12/2), tampak berbeda dari biasanya. Seluruh pejabat struktural, para jaksa, hingga pegawai berkumpul dalam apel gabungan. Momen itu menjadi saksi penyematan Pin Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2025.

Kegiatan tersebut digelar sebagai bentuk komitmen bersama mempertahankan predikat WBBM yang diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Penyematan pin bukan sekadar seremoni, tetapi simbol tanggung jawab moral seluruh jajaran.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, bertindak sebagai pembina apel. Ia secara langsung menyematkan pin kepada tiga pejabat utama, yakni Asisten Intelijen Dr. David Palapa Duarsa, Asisten Pembinaan Ariana Juliastuty, dan Asisten Pengawasan Sumantri.

Baca Juga :  Turnamen Voli Antar WO Se-Sumbagsel Pecah di Bengkulu, Hadirkan Nuansa Baru Dunia Wedding Organizer

Dalam amanatnya, Victor menegaskan bahwa penyematan pin bukan akhir dari perjuangan. Justru sebaliknya, ini adalah awal tanggung jawab yang lebih besar.

“Predikat ini harus kita jaga, kita rawat, dan kita buktikan setiap hari melalui sikap, perilaku, dan kinerja nyata dalam pelaksanaan tugas,” tegasnya usai apel

Menurutnya, mempertahankan predikat WBBM jauh lebih sulit dibanding meraihnya. Karena itu, ia meminta seluruh pimpinan unit kerja memperkuat integritas, loyalitas, dan profesionalisme. Nilai-nilai BerAKHLAK juga harus benar-benar diterapkan dalam keseharian kerja.

Apel tersebut menjadi pengingat bahwa pelayanan publik harus terus ditingkatkan. Tidak boleh ada celah bagi praktik yang bisa merusak kepercayaan masyarakat. Kecepatan, ketepatan, transparansi, dan akuntabilitas menjadi kata kunci.

Baca Juga :  Gustini Kembali Pimpin STIA Bengkulu, Targetkan Naik Status Jadi Institut

Victor juga mengingatkan bahwa reformasi birokrasi bukan hanya slogan. Masyarakat kini semakin kritis dan menuntut pelayanan yang bersih serta profesional. Jika ada satu saja pelanggaran, citra institusi bisa tercoreng.

Momentum ini sekaligus menunjukkan bahwa Kejati Bengkulu ingin terus bergerak maju. Predikat WBBM bukan pajangan di dinding, melainkan standar kerja yang harus dirasakan langsung oleh masyarakat.

Dengan penyematan pin tersebut, Kejati Bengkulu menegaskan komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih. Harapannya, kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan terus meningkat dari waktu ke waktu.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp7,93 Miliar di Dinas PUPR, Jadi Catatan di Balik Raihan WTP 
Bengkulu Pertahankan WTP ke-9 Berturut-turut, Helmi Hasan Pastikan Seluruh Temuan BPK Dituntaskan
Aksi Demo Nasional Ramai, Bengkulu Masih Sepi, Penggiat HAM Soroti Peran Mahasiswa
CV Mandiri Sejahtera Akan Hadirkan Hasil Perhitungan Bersama Latifa di Sidang Perdata
Polda Bengkulu Bongkar Praktik Jual Beli Batu Bara Ilegal, 3 Tersangka Terancam Denda Rp100 Miliar
Laporan Dugaan Izin PT RAA Berproses, Kejati Bengkulu Koordinasi dengan Kejagung dan Satgas PKH
Ustadz Kondang KH ES Mubarok Hadir di HUT Bengkulu Tengah, Masyarakat Diajak Ramaikan Istighotsah Akbar
Festival Tabut 2026 Resmi Dibuka, Helmi Hasan Ajak Jadikan Budaya Motor Penggerak Ekonomi Bengkulu
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:54 WIB

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp7,93 Miliar di Dinas PUPR, Jadi Catatan di Balik Raihan WTP 

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:17 WIB

Bengkulu Pertahankan WTP ke-9 Berturut-turut, Helmi Hasan Pastikan Seluruh Temuan BPK Dituntaskan

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:26 WIB

Aksi Demo Nasional Ramai, Bengkulu Masih Sepi, Penggiat HAM Soroti Peran Mahasiswa

Kamis, 18 Juni 2026 - 00:53 WIB

CV Mandiri Sejahtera Akan Hadirkan Hasil Perhitungan Bersama Latifa di Sidang Perdata

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:38 WIB

Polda Bengkulu Bongkar Praktik Jual Beli Batu Bara Ilegal, 3 Tersangka Terancam Denda Rp100 Miliar

Berita Terbaru