Kejati Bengkulu Periksa 20 Saksi, Tsk Baru Dugaan Korupsi Izin Tambang PT RSM Menguat

- Jurnalis

Minggu, 15 Februari 2026 - 17:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plh Kasi Penkum Kejati Bengkulu Denny Agustian dan Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar. Kejati Bengkulu telah memeriksa 20 saksi dalam kasus dugaan korupsi izin tambang PT RSM yang menyeret mantan Bupati Bengkulu Utara dan dua pejabat lainnya. Penyidikan masih terus berkembang.

Plh Kasi Penkum Kejati Bengkulu Denny Agustian dan Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar. Kejati Bengkulu telah memeriksa 20 saksi dalam kasus dugaan korupsi izin tambang PT RSM yang menyeret mantan Bupati Bengkulu Utara dan dua pejabat lainnya. Penyidikan masih terus berkembang.

BENGKULUBAROMETER – Penyidikan dugaan korupsi perizinan tambang PT RSM di Bengkulu terus bergerak. Hingga pertengahan Februari 2026, penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah memeriksa sekitar 20 saksi untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam penerbitan izin tambang tersebut.

Kasus ini telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Direktur PT RSM Soni Adnan, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Bengkulu Utara Fadillah Marik, serta mantan Bupati Bengkulu Utara Imron Rosyadi.

Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, menyampaikan bahwa proses penyidikan belum berhenti. Pemeriksaan saksi masih terus dilakukan guna memperkuat alat bukti.

“Untuk saksi yang telah diperiksa sekitar 20 orang. Penyidik akan terus memanggil pihak-pihak yang mengetahui atau terlibat dalam perkara ini,” ujar Denny.

Baca Juga :  Janji Tinggal Janji! Bidan PTT Seluma Keluhkan Belum Terima Gaji Tiga Bulan Tahun 2024 Belum Dibayar, Apa Kabar?

Menurut Denny, jumlah saksi yang telah diperiksa menunjukkan bahwa perkara ini tidak sederhana. Penyidik masih menelusuri alur administrasi, proses penerbitan izin, hingga kemungkinan adanya pelanggaran prosedur dalam tahapan perizinan tambang.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar, menegaskan bahwa perkara ini masih terus berkembang. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak.

“Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana. Saat ini penyidik masih mendalami alat bukti dan peran masing-masing pihak,” kata Pola.

Kasus ini mencuat karena diduga terdapat penyimpangan dalam proses penerbitan izin tambang PT RSM. Izin usaha pertambangan diketahui memiliki masa berlaku tertentu, umumnya sekitar 10 tahun. Penyidik kini juga menelusuri apakah terdapat proses perpanjangan izin setelah masa berlaku awal habis.

Baca Juga :  Destita Khairilisani Hadiri Tasyakuran Ramadhan di Seluma, Ajak Perkuat Kepedulian Sosial

Jika benar terjadi perpanjangan izin, penyidik akan mengkaji siapa pihak yang berwenang menerbitkan keputusan tersebut, terlebih setelah wilayah Bengkulu mengalami pemekaran antara Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah.

“Izin itu ada masa berlakunya sekitar 10 tahun. Nanti akan kami dalami lagi apakah ada keterlibatan pejabat berikutnya dalam proses pembaruan izin,” ujar Pola.

Hingga kini, penyidik masih fokus pada pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi. Kejati Bengkulu memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan baru dalam waktu dekat.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp7,93 Miliar di Dinas PUPR, Jadi Catatan di Balik Raihan WTP 
Bengkulu Pertahankan WTP ke-9 Berturut-turut, Helmi Hasan Pastikan Seluruh Temuan BPK Dituntaskan
Aksi Demo Nasional Ramai, Bengkulu Masih Sepi, Penggiat HAM Soroti Peran Mahasiswa
CV Mandiri Sejahtera Akan Hadirkan Hasil Perhitungan Bersama Latifa di Sidang Perdata
Polda Bengkulu Bongkar Praktik Jual Beli Batu Bara Ilegal, 3 Tersangka Terancam Denda Rp100 Miliar
Laporan Dugaan Izin PT RAA Berproses, Kejati Bengkulu Koordinasi dengan Kejagung dan Satgas PKH
Ustadz Kondang KH ES Mubarok Hadir di HUT Bengkulu Tengah, Masyarakat Diajak Ramaikan Istighotsah Akbar
Festival Tabut 2026 Resmi Dibuka, Helmi Hasan Ajak Jadikan Budaya Motor Penggerak Ekonomi Bengkulu
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:54 WIB

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp7,93 Miliar di Dinas PUPR, Jadi Catatan di Balik Raihan WTP 

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:17 WIB

Bengkulu Pertahankan WTP ke-9 Berturut-turut, Helmi Hasan Pastikan Seluruh Temuan BPK Dituntaskan

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:26 WIB

Aksi Demo Nasional Ramai, Bengkulu Masih Sepi, Penggiat HAM Soroti Peran Mahasiswa

Kamis, 18 Juni 2026 - 00:53 WIB

CV Mandiri Sejahtera Akan Hadirkan Hasil Perhitungan Bersama Latifa di Sidang Perdata

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:38 WIB

Polda Bengkulu Bongkar Praktik Jual Beli Batu Bara Ilegal, 3 Tersangka Terancam Denda Rp100 Miliar

Berita Terbaru