Kejati Bengkulu Periksa 20 Saksi, Tsk Baru Dugaan Korupsi Izin Tambang PT RSM Menguat

- Jurnalis

Minggu, 15 Februari 2026 - 17:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plh Kasi Penkum Kejati Bengkulu Denny Agustian dan Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar. Kejati Bengkulu telah memeriksa 20 saksi dalam kasus dugaan korupsi izin tambang PT RSM yang menyeret mantan Bupati Bengkulu Utara dan dua pejabat lainnya. Penyidikan masih terus berkembang.

Plh Kasi Penkum Kejati Bengkulu Denny Agustian dan Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar. Kejati Bengkulu telah memeriksa 20 saksi dalam kasus dugaan korupsi izin tambang PT RSM yang menyeret mantan Bupati Bengkulu Utara dan dua pejabat lainnya. Penyidikan masih terus berkembang.

BENGKULUBAROMETER – Penyidikan dugaan korupsi perizinan tambang PT RSM di Bengkulu terus bergerak. Hingga pertengahan Februari 2026, penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah memeriksa sekitar 20 saksi untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam penerbitan izin tambang tersebut.

Kasus ini telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Direktur PT RSM Soni Adnan, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Bengkulu Utara Fadillah Marik, serta mantan Bupati Bengkulu Utara Imron Rosyadi.

Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, menyampaikan bahwa proses penyidikan belum berhenti. Pemeriksaan saksi masih terus dilakukan guna memperkuat alat bukti.

“Untuk saksi yang telah diperiksa sekitar 20 orang. Penyidik akan terus memanggil pihak-pihak yang mengetahui atau terlibat dalam perkara ini,” ujar Denny.

Baca Juga :  Pemprov Bengkulu Siap Mediasi Sengketa Batas Bengkulu Selatan–Kaur

Menurut Denny, jumlah saksi yang telah diperiksa menunjukkan bahwa perkara ini tidak sederhana. Penyidik masih menelusuri alur administrasi, proses penerbitan izin, hingga kemungkinan adanya pelanggaran prosedur dalam tahapan perizinan tambang.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar, menegaskan bahwa perkara ini masih terus berkembang. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak.

“Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana. Saat ini penyidik masih mendalami alat bukti dan peran masing-masing pihak,” kata Pola.

Kasus ini mencuat karena diduga terdapat penyimpangan dalam proses penerbitan izin tambang PT RSM. Izin usaha pertambangan diketahui memiliki masa berlaku tertentu, umumnya sekitar 10 tahun. Penyidik kini juga menelusuri apakah terdapat proses perpanjangan izin setelah masa berlaku awal habis.

Baca Juga :  Pemda Kaur Buka Layanan KB Gratis di Desa Suka Jaya, Perkuat Program Keluarga Berencana

Jika benar terjadi perpanjangan izin, penyidik akan mengkaji siapa pihak yang berwenang menerbitkan keputusan tersebut, terlebih setelah wilayah Bengkulu mengalami pemekaran antara Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah.

“Izin itu ada masa berlakunya sekitar 10 tahun. Nanti akan kami dalami lagi apakah ada keterlibatan pejabat berikutnya dalam proses pembaruan izin,” ujar Pola.

Hingga kini, penyidik masih fokus pada pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi. Kejati Bengkulu memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan baru dalam waktu dekat.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Hakim Vonis Latipa 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Perintahkan Langsung Ditahan
RSKJ Soeprapto Bertransformasi Menjadi RS Umum Merah Putih
Video Viral Diduga Libatkan Oknum Pejabat Pemprov Bengkulu, Inspektorat Masih Tunggu Pembentukan Tim Pemeriksa
Dirlantas Polda Bengkulu Turun Langsung Petakan Wilayah, Pastikan Keselamatan Pengguna Jalan
Berkas Perkara Investasi Bodong Yeyen Alias Cek Oboy Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Hujan Lebat Rendam Permukiman dan SDN 32 Kota Bengkulu, Warga Keluhkan Drainase Tersumbat
Inflasi Bengkulu Juli 2026 Dipicu BBM dan Biaya Pendidikan
HIPKA Bengkulu Dorong Lahirnya Pengusaha Muda, Perkuat Kolaborasi Untuk Kemajuan Bengkulu 
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:06 WIB

Hakim Vonis Latipa 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Perintahkan Langsung Ditahan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:40 WIB

RSKJ Soeprapto Bertransformasi Menjadi RS Umum Merah Putih

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:54 WIB

Video Viral Diduga Libatkan Oknum Pejabat Pemprov Bengkulu, Inspektorat Masih Tunggu Pembentukan Tim Pemeriksa

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:44 WIB

Dirlantas Polda Bengkulu Turun Langsung Petakan Wilayah, Pastikan Keselamatan Pengguna Jalan

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:18 WIB

Berkas Perkara Investasi Bodong Yeyen Alias Cek Oboy Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berita Terbaru

Bengkulu

RSKJ Soeprapto Bertransformasi Menjadi RS Umum Merah Putih

Rabu, 5 Agu 2026 - 18:40 WIB