BENGKULUBAROMETER – Persoalan batas wilayah dan pertanahan antara Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Kaur kembali menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Bengkulu. Menyusul aspirasi yang disampaikan sejumlah elemen masyarakat Bengkulu Selatan, pemerintah provinsi menyatakan siap mengambil peran sebagai fasilitator untuk mempertemukan kedua pemerintah daerah guna mencari jalan keluar atas persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, mengatakan Pemprov Bengkulu telah menerima berbagai masukan dari sejumlah organisasi masyarakat, termasuk Forum Aktivis Bengkulu Selatan. Aspirasi tersebut pada intinya meminta adanya kepastian mengenai batas administratif antara Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Kaur.
Menurut Herwan, pemerintah provinsi memandang persoalan tersebut perlu diselesaikan melalui dialog yang terbuka dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Kami akan memfasilitasi dan memediasi aspirasi dari berbagai elemen masyarakat di Bengkulu Selatan. Persoalan ini memang sudah berlangsung cukup lama dan berkaitan dengan batas wilayah antara Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Kaur,” ujar Herwan, Kamis (2/7/2026).
Dalam pertemuan itu, masyarakat menyampaikan harapan agar penetapan batas wilayah kembali mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Kaur. Menurut mereka, regulasi tersebut telah mengatur batas wilayah hasil pemekaran secara jelas.
Namun, setelah terbit Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2017 yang menjadi dasar penegasan batas wilayah dan telah disepakati oleh kedua pemerintah daerah, muncul perbedaan pandangan di kalangan masyarakat. Mereka mempertanyakan dasar penetapan batas berdasarkan regulasi tersebut.
Herwan menjelaskan, pemerintah provinsi tidak akan mengambil keputusan secara sepihak. Sebaliknya, Pemprov akan mempertemukan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan dan Pemerintah Kabupaten Kaur agar masing-masing dapat menyampaikan sejarah, kronologi, serta dasar hukum yang selama ini menjadi acuan.
“Kami akan mengundang kedua pemerintah daerah karena mereka yang memahami secara menyeluruh perjalanan persoalan ini, termasuk berbagai kesepakatan yang pernah dibuat serta aturan yang berlaku,” katanya.
Menurut Herwan, pembahasan bersama menjadi langkah penting agar seluruh informasi dapat disampaikan secara utuh sebelum pemerintah menentukan tindak lanjut sesuai kewenangannya.
Dalam penyampaian aspirasi, masyarakat juga menilai penerapan batas wilayah berdasarkan Permendagri Nomor 104 Tahun 2017 berdampak terhadap luas wilayah administratif Kabupaten Bengkulu Selatan, terutama di kawasan perbatasan Kecamatan Kedurang. Hal itu menjadi salah satu poin yang meminta perhatian pemerintah.
Meski demikian, Pemprov Bengkulu menegaskan posisinya tetap netral sebagai fasilitator. Pemerintah akan menampung seluruh aspirasi yang disampaikan secara resmi dan memprosesnya sesuai mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setiap aspirasi yang disampaikan secara resmi tentu akan kami tindak lanjuti. Pemerintah hadir untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan melalui mekanisme yang berlaku sehingga dapat menghasilkan solusi yang terbaik bagi semua pihak,” tutup Herwan.









