Kejati Bengkulu Dalami Dugaan Korupsi Tambang, Konsultan dari Australia PT RSM Diperiksa

- Jurnalis

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBAROMETER – Komitmen Kejaksaan Tinggi Bengkulu dalam membongkar dugaan korupsi sektor pertambangan kembali ditegaskan. Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu memeriksa seorang konsultan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Ratu Samban Mining (PT RSM).

Pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap. Wilfred warga negara asing (WNA) Australia, yang diketahui pernah menjabat sebagai konsultan di Kantor Wilfred Scultz pada tahun 2012. Pemeriksaan berlangsung berdasarkan Surat Panggilan Saksi Nomor: B-1067/L.7.5/Fd.2/02/2026.

Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang masih terus berjalan.

“Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat alat bukti serta mendalami informasi yang berkaitan dengan dugaan kerugian negara pada sektor pertambangan batu bara,” jelasnya.

Baca Juga :  Dua Kepala Dinas Dilantik, Tekankan Kerja Cepat Jalankan Program Bantu Rakyat

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan sumber daya alam, khususnya tambang batu bara. Sektor ini memiliki nilai ekonomi besar dan berdampak langsung terhadap penerimaan negara maupun kesejahteraan masyarakat.

Menurut Denny, penyidik membutuhkan keterangan saksi guna mengurai secara detail rangkaian peristiwa hukum yang terjadi. Setiap informasi akan dianalisis secara objektif untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan hukum.

“Kami bekerja secara profesional, transparan, dan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah,” tegasnya.

Secara terpisah, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar, menjelaskan bahwa saksi diperiksa untuk memperjelas konstruksi perkara dan memperkuat rangkaian alat bukti.

“Wilfred Scultz diperiksa sebagai saksi untuk memperkuat alat bukti dalam kasus dugaan korupsi PT Ratu Samban Mining,” tegas Pola.

Baca Juga :  BULOG Sidak Pasar Serentak, Pastikan Stok Beras Bengkulu Aman Selama Ramadhan 2026

Pola menyebut, posisi saksi tergolong strategis dalam struktur perusahaan yang terafiliasi dengan PT RSM.

“Jadi peran WS ini dia adalah yang mengatur perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT RSM. Jabatan saksi pada saat itu adalah sebagai penasihat teknis pertambangan dari PT RSM,” jelasnya.

Kejati Bengkulu memastikan bahwa penanganan perkara dilakukan secara cermat dan terukur. Tidak ada langkah yang diambil tanpa dasar hukum yang kuat. Semua tahapan dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.

Kejaksaan Tinggi Bengkulu menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan. Setiap perkembangan akan disampaikan sesuai kebutuhan dan aturan yang berlaku.

Berita Terkait

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp7,93 Miliar di Dinas PUPR, Jadi Catatan di Balik Raihan WTP 
Bengkulu Pertahankan WTP ke-9 Berturut-turut, Helmi Hasan Pastikan Seluruh Temuan BPK Dituntaskan
Aksi Demo Nasional Ramai, Bengkulu Masih Sepi, Penggiat HAM Soroti Peran Mahasiswa
CV Mandiri Sejahtera Akan Hadirkan Hasil Perhitungan Bersama Latifa di Sidang Perdata
Polda Bengkulu Bongkar Praktik Jual Beli Batu Bara Ilegal, 3 Tersangka Terancam Denda Rp100 Miliar
Laporan Dugaan Izin PT RAA Berproses, Kejati Bengkulu Koordinasi dengan Kejagung dan Satgas PKH
Ustadz Kondang KH ES Mubarok Hadir di HUT Bengkulu Tengah, Masyarakat Diajak Ramaikan Istighotsah Akbar
Festival Tabut 2026 Resmi Dibuka, Helmi Hasan Ajak Jadikan Budaya Motor Penggerak Ekonomi Bengkulu
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:54 WIB

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp7,93 Miliar di Dinas PUPR, Jadi Catatan di Balik Raihan WTP 

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:17 WIB

Bengkulu Pertahankan WTP ke-9 Berturut-turut, Helmi Hasan Pastikan Seluruh Temuan BPK Dituntaskan

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:26 WIB

Aksi Demo Nasional Ramai, Bengkulu Masih Sepi, Penggiat HAM Soroti Peran Mahasiswa

Kamis, 18 Juni 2026 - 00:53 WIB

CV Mandiri Sejahtera Akan Hadirkan Hasil Perhitungan Bersama Latifa di Sidang Perdata

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:38 WIB

Polda Bengkulu Bongkar Praktik Jual Beli Batu Bara Ilegal, 3 Tersangka Terancam Denda Rp100 Miliar

Berita Terbaru