BENGKULUBAROMETER – Kasus yang menyeret SU alias Aan (36), sosok yang dikenal dengan julukan “Paman Penakluk Naga” di Kabupaten Kepahiang, terus berkembang. Setelah sebelumnya diamankan terkait dugaan penggelapan uang miliaran milik mertuanya, kini Aan kembali dilaporkan ke polisi oleh istrinya sendiri atas dugaan perselingkuhan dan perzinahan.
Meskipun tersangka SU alias Aan telah diamankan oleh penyidak Polres Kepahiang, tampaknya kasus hukumnya belum menemui titik akhir. Pria yang sempat menjadi sorotan publik akibat kasus penggelapan uang senilai Rp4,7 miliar itu kembali tersandung masalah baru. Kali ini, sang istri melaporkan SU alias Aan Ke Polda Bengkulu.
Pada Senin, 20 April 2026, istri Aan yang berinisial JL secara resmi datangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Ia datang bersama keluarga untuk membuat laporan terkait dugaan perselingkuhan dan perzinahan yang diduga dilakukan oleh Aan.
Langkah hukum tersebut dibenarkan oleh kakak pelapor, Neni Putri. Ia menyebut, laporan ini diambil sebagai bentuk kekecewaan dan luka mendalam yang dirasakan adiknya sebagai istri sah.
“Ini adalah masalah istri sah yang melaporkan dugaan perselingkuhan suaminya. Istri merasa dikhianati atas dugaan hubungan tersebut, sehingga hari ini membuat laporan resmi ke Polda Bengkulu,” ujar Neni.
Tidak hanya datang dengan laporan, pihak keluarga juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik. Bukti tersebut berupa dokumentasi yang diduga memperlihatkan hubungan terlarang antara SU alias Aan dengan wanita lain berinisial CL yang merupakan Mahasiswi Unib.
“Yang dibawa sebagai bukti ada foto dan juga video,” tambah Neni.
Kasus ini semakin menyita perhatian publik karena terjadi di tengah proses hukum sebelumnya yang juga tengah berjalan. Sebelumnya, Aan telah lebih dulu diamankan oleh pihak kepolisian Polres Kepahiang atas dugaan penggelapan uang milik mertuanya.
Kasus penggelapan tersebut sempat viral di media sosial dan menjadi perbincangan luas masyarakat. Aan diketahui merupakan menantu dari seorang pengusaha kopi di Kabupaten Kepahiang.
Dalam kasus tersebut, ia diduga menggelapkan uang hasil penjualan kopi dengan nilai fantastis, mencapai Rp4,7 miliar. Dana tersebut disebut-sebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Informasi yang beredar juga menyebutkan, sebagian uang tersebut diduga dipakai untuk membiayai hubungan dengan wanita lain, yang kini turut menjadi bagian dari laporan baru yang diajukan oleh istrinya.
Setelah kasus penggelapan mencuat, Aan berhasil diamankan oleh aparat kepolisian di wilayah Kecamatan Kepahiang tanpa perlawanan. Penangkapan tersebut sekaligus menjawab keresahan publik yang sebelumnya mempertanyakan keberadaan pelaku.
Kini, dengan adanya laporan baru terkait dugaan perselingkuhan dan perzinahan, proses hukum terhadap SU alias Aan dipastikan akan semakin panjang. Aparat kepolisian di Polda Bengkulu akan mendalami laporan tersebut, termasuk memeriksa bukti-bukti yang telah diserahkan oleh pelapor.
Kasus ini menjadi perhatian karena tidak hanya menyangkut persoalan hukum pidana terkait penggelapan, tetapi juga menyentuh ranah pribadi yang berujung pada konflik rumah tangga.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait laporan yang diajukan oleh istrinya. Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan proses awal dengan menerima laporan dan mengumpulkan keterangan dari pihak terkait.
Penulis : Windi junius
Editor : Redaksi









