BENGKULUBAROMETER – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi sektor pertambangan batubara di Bengkulu menghadirkan perkembangan penting. Para terdakwa menyatakan kesediaan mengganti kerugian negara melalui mekanisme plea bargain atau pengakuan bersalah dalam perkara yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar Kamis (5/3/2026). Sejumlah terdakwa menandatangani surat pernyataan bersama yang berisi komitmen untuk mengembalikan kerugian negara yang timbul dari aktivitas pertambangan batubara.
Beberapa nama terdakwa yang tercantum dalam dokumen itu antara lain Bebby Hussy, Sakya Hussy, Sutarman, Julius Soh, Agusman, Awang, dan Andy Putra.
Dalam surat pernyataan tersebut dijelaskan bahwa perkara yang mereka hadapi mencakup sejumlah tindak pidana, mulai dari dugaan korupsi, pencucian uang, suap, hingga dugaan perintangan proses penyidikan.
Para terdakwa juga menyampaikan pengakuan adanya kekhilafan dalam rangkaian aktivitas yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan batubara yang berujung pada kerugian negara.
Nilai kerugian negara yang disebut dalam dokumen itu mencapai Rp159.812.890.712,91.
Angka tersebut berasal dari berbagai komponen, termasuk pendapatan dari hasil penjualan batubara, aktivitas coal getting, hingga aliran dana dalam transaksi keuangan perusahaan yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan.
Rincian perhitungan kerugian negara di antaranya berasal dari penjualan batubara PT Inti Bara Perdana yang tercatat mencapai Rp80.900.781.616.
Selain itu terdapat pendapatan dari aktivitas coal getting PT Atlas Citra Selaras sebesar Rp8.806.104.846,48.
Komponen lain berasal dari transfer dana, pinjaman internal perusahaan, serta sejumlah transaksi keuangan yang teridentifikasi dalam penyidikan perkara ini.
Plt Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Denny Agustian, S.H., M.H. membenarkan adanya dokumen pernyataan tersebut dalam proses persidangan.
“Memang ada surat pernyataan dari para terdakwa yang menyatakan kesediaan mengganti kerugian negara. Dokumen tersebut disampaikan dalam proses persidangan,” kata Denny.
Ia menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku di pengadilan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) A. Ghufroni, SH, MH. Menjelaskan bahwa sebagian dana yang berkaitan dengan perkara tersebut telah disita oleh penyidik.
Dana yang telah disita berasal dari sejumlah rekening bank serta beberapa instrumen keuangan yang berkaitan dengan para terdakwa maupun perusahaan yang terlibat.
“Total dana yang sudah disita dalam perkara ini mencapai sekitar Rp110,6 miliar yang berasal dari berbagai rekening pribadi maupun perusahaan,” jelas Ghufroni.
Dana tersebut terdiri dari simpanan dalam bentuk rupiah, valuta asing, serta sejumlah polis asuransi yang sebelumnya masuk dalam daftar penyitaan penyidik.
Selain dana yang telah disita, para terdakwa juga menyatakan kesediaan menyerahkan tambahan dana dari beberapa rekening lain.
Di antaranya dana sebesar Rp17.859.411.984 dari rekening PT Inti Bara Perdana di Bank BNI.
Kemudian terdapat tambahan dana Rp3 miliar dari rekening atas nama Sakya Hussy di Maybank.
Kedua sumber dana tersebut disebut dialokasikan untuk menutup kewajiban penggantian kerugian negara dalam perkara ini.
Meski demikian, setelah dihitung dengan dana yang telah disita serta tambahan dana tersebut, masih terdapat sisa kewajiban penggantian kerugian negara sebesar Rp28.309.608.981,71.
Para terdakwa menyatakan komitmen untuk melunasi sisa dana tersebut paling lambat pada 13 Maret 2026 melalui rekening penerimaan Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Jika hingga batas waktu tersebut dana belum terpenuhi, para terdakwa juga menyatakan kesediaan untuk dilakukan pelelangan terhadap batubara yang berada di stockpile PT Inti Bara Perdana.
Perkiraan volume batubara yang akan dilelang mencapai 126.471,5 metrik ton.
Hasil pelelangan tersebut direncanakan digunakan untuk menutup kekurangan penggantian kerugian negara, sementara apabila terdapat kelebihan dana akan dikembalikan kepada pihak yang berhak.
Proses persidangan perkara ini sendiri masih terus berlanjut di Pengadilan Negeri Bengkulu dengan agenda pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen dan fakta persidangan.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









