BENGKULUBAROMETER – Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu mulai mendalami dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Kepahiang. Perkara yang diselidiki ini berkaitan dengan penggunaan anggaran dinas pada tahun 2023 dengan nilai mencapai sekitar Rp6,2 miliar.
Kasus tersebut kini sudah memasuki tahap penyidikan oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu. Sejumlah saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan guna mengungkap dugaan penyimpangan anggaran tersebut.
Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Tipidkor Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti menyampaikan bahwa penyidik masih terus mendalami berbagai kegiatan yang bersumber dari Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Disparpora Kepahiang tahun 2023.
“Perkara Disparpora Kepahiang sudah masuk tahap penyidikan. Sejumlah saksi sudah diperiksa,” kata Kompol Syahir Fuad.
Menurutnya, penyidik menemukan sejumlah indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari anggaran dinas tersebut. Dugaan korupsi tersebut ditemukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan awal terhadap beberapa kegiatan yang dibiayai oleh anggaran Disparpora Kepahiang.
Beberapa kegiatan yang didalami penyidik antara lain perjalanan dinas, belanja alat tulis kantor (ATK) dan bahan cetak, belanja makan minum, belanja alat listrik, serta sejumlah paket pekerjaan konstruksi.
Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga sejumlah kegiatan tersebut tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban yang dibuat. Bahkan terdapat dugaan bahwa beberapa kegiatan tidak benar-benar dilaksanakan sebagaimana tercantum dalam laporan administrasi.
Salah satu temuan penyidik berkaitan dengan penggunaan anggaran perjalanan dinas. Dalam laporan kegiatan disebutkan sejumlah nama pegawai, baik aparatur sipil negara (ASN) maupun tenaga harian lepas (THL). Namun setelah ditelusuri lebih lanjut, beberapa nama yang tercantum dalam laporan tersebut diduga tidak pernah melakukan perjalanan dinas seperti yang dilaporkan.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan manipulasi dokumen dalam beberapa kegiatan belanja barang. Nota pembelian untuk belanja makan minum, pembelian ATK, bahan cetak hingga alat listrik diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dalam proses penyidikan, polisi juga melakukan pengecekan fisik terhadap sejumlah pekerjaan konstruksi yang masuk dalam paket kegiatan Disparpora Kepahiang tahun anggaran 2023. Setidaknya terdapat tujuh paket pekerjaan konstruksi yang turut diperiksa penyidik.
Hasil pengecekan sementara menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian antara laporan pekerjaan dengan kondisi di lapangan. Bahkan terdapat paket pekerjaan yang diduga tidak dilaksanakan sama sekali pada tahun tersebut.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan indikasi bahwa proses pencairan anggaran pada sejumlah pekerjaan konstruksi diduga dikendalikan oleh satu pihak. Hal ini menjadi salah satu fokus penyidik dalam menelusuri alur penggunaan anggaran tersebut.
Dalam beberapa proyek pembangunan yang diperiksa, penyidik juga menemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang seharusnya. Selain itu, terdapat pula pekerjaan yang diduga tidak memiliki dokumen acuan yang jelas dalam pelaksanaannya.
Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlangsung dan belum semua pihak yang terkait telah dimintai keterangan. Penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap berbagai kegiatan lain yang termasuk dalam pagu anggaran Disparpora Kepahiang tahun 2023.
“Dari pemeriksaan yang dilakukan ditemukan dugaan korupsi. Semua masih berproses,” ujar Syahir Fuad.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut penggunaan anggaran pemerintah daerah yang seharusnya dimanfaatkan untuk mendukung sektor pariwisata, kepemudaan, dan olahraga di Kabupaten Kepahiang.
Polda Bengkulu memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dengan mengumpulkan seluruh bukti yang diperlukan sebelum menetapkan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Penyidik juga tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan kasus apabila dalam proses penyidikan ditemukan fakta atau bukti baru yang mengarah pada kegiatan lain dalam penggunaan anggaran Disparpora Kepahiang tahun 2023.









