BENGKULUBAROMETER – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menerima penitipan uang pengganti sebesar Rp159.813.000.000 dari para terdakwa dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum pada kegiatan pertambangan batu bara yang dilakukan oleh PT Ratu Samban Mining (RSM).
Penitipan uang tersebut dilakukan pada Rabu, 11 Maret 2025, dan disetorkan melalui Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Penitipan dana ratusan miliar rupiah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara sektor pertambangan yang saat ini sedang diproses oleh Kejaksaan.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu, David Palapa Duarsa, menjelaskan bahwa penitipan uang pengganti tersebut merupakan langkah penting dalam upaya pengembalian kerugian negara akibat dugaan pelanggaran hukum dalam aktivitas pertambangan batu bara.
“Penitipan uang pengganti tersebut merupakan bagian dari upaya pengembalian kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara sektor pertambangan pada PT Ratu Samban Mining,” jelas David.
Ia menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara menjadi salah satu fokus dalam penanganan perkara tindak pidana yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam.
Menurutnya, mekanisme penitipan uang pengganti seperti ini diharapkan dapat membantu memaksimalkan proses pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan dari kegiatan yang melanggar hukum.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Yeni Puspita, menjelaskan bahwa dana tersebut disetorkan melalui Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Bengkulu karena kewenangan penuntutan perkara berada pada Kejari Bengkulu.
Meski demikian, proses penyelidikan dan penanganan perkara dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
“Uang tersebut telah disetorkan melalui Rekening Penitipan Lainnya Kejaksaan Negeri Bengkulu karena kewenangan penuntutan perkara berada pada Kejari Bengkulu, sementara proses penanganan perkara dilakukan oleh Kejati Bengkulu,” terang Yeni.
Ia menambahkan bahwa penerimaan penitipan uang pengganti tersebut merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam mendorong pemulihan kerugian negara.
Menurutnya, upaya ini juga menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang sedang berjalan terhadap para pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Penerimaan penitipan uang pengganti tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
Meski para terdakwa telah melakukan penitipan uang pengganti, Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penitipan uang tersebut tidak menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung di pengadilan.
Aspidsus Kejati Bengkulu, Hendra Syarbaini, menegaskan bahwa Kejaksaan tetap menjalankan proses penegakan hukum secara profesional dan transparan.
Ia memastikan bahwa setiap tahapan penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas serta kepastian hukum.
“Penegakan hukum dalam perkara ini dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan prinsip kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat,” kata Hendra.
Kejaksaan juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap proses penanganan perkara tindak pidana korupsi maupun pelanggaran hukum yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran yang berpotensi merugikan negara dapat ditangani secara serius.
Melalui mekanisme penitipan uang pengganti tersebut, Kejaksaan berharap proses pemulihan kerugian negara dapat berjalan optimal sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
“Upaya pengembalian kerugian negara melalui mekanisme penitipan uang pengganti merupakan langkah konkret dalam mendukung pemulihan keuangan negara sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum,” tutup David.
Kejaksaan menegaskan akan terus menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional serta bertanggung jawab dalam rangka melindungi kepentingan negara dan masyarakat.









