Pemprov Bengkulu Usut Dugaan Jual Beli Jabatan, Sekda Tegaskan Sanksi Tegas Jika Terbukti

- Jurnalis

Kamis, 26 Maret 2026 - 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBAROMETER — Pemerintah Provinsi Bengkulu bergerak cepat merespons isu dugaan praktik jual beli jabatan yang viral di media sosial. Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, memimpin langsung rapat mendadak guna menindaklanjuti tudingan tersebut, sekaligus memastikan proses pemeriksaan berjalan transparan dan tuntas.

Langkah cepat ini diambil menyusul beredarnya informasi yang menyebut adanya oknum pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu yang diduga meminta sejumlah uang kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan iming-iming promosi jabatan. Bahkan, dalam informasi yang beredar, disebutkan pula adanya janji untuk mengangkat ASN menjadi kepala sekolah.

“Begitu informasi ini viral, kami langsung bergerak. Kami tidak ingin isu ini berkembang tanpa kejelasan, apalagi menyangkut nama baik pemerintah daerah,” ujar Herwan Antoni, saat memberikan keterangan.

Rapat mendadak tersebut melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk Inspektorat Daerah. Fokus utama rapat adalah melakukan klarifikasi awal, menyusun langkah pemeriksaan, serta mengumpulkan alat bukti terkait dugaan tersebut.

Herwan menegaskan, dugaan praktik jual beli jabatan merupakan pelanggaran serius yang tidak hanya mencoreng integritas birokrasi, tetapi juga merusak sistem merit dalam pemerintahan. Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen untuk mengusut kasus ini hingga tuntas.

“Jika terbukti benar, kami pastikan akan ada sanksi tegas dan tertulis. Apalagi menyakut mencatut nama pimpinan kita (Gubernur),” tegasnya.

Baca Juga :  Latihan Bela Diri Ditsamapta Polda Bengkulu untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel

Dalam perkembangan awal, Pemprov Bengkulu telah memanggil pejabat yang namanya disebut dalam isu tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk menggali keterangan serta mengklarifikasi tuduhan yang beredar.

Hasil sementara menunjukkan bahwa pejabat yang bersangkutan membantah secara tegas adanya praktik pungutan liar (pungli) maupun jual beli jabatan seperti yang dituduhkan.

Meski demikian, Herwan Antoni menegaskan bahwa proses tidak berhenti pada bantahan tersebut. Pemerintah daerah tetap akan melakukan pendalaman dengan mengumpulkan alat bukti tambahan.

“Kita masih mengedepankan praduga tak bersalah, namun kita tidak bisa hanya berhenti pada satu keterangan. Semua harus diuji, semua harus diverifikasi. Prinsipnya, kita mencari kebenaran,” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa selama ini Gubernur Bengkulu telah menegaskan larangan keras terhadap praktik jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan. Kebijakan tersebut menjadi komitmen bersama dalam menjaga integritas birokrasi.

Selain memeriksa pejabat yang dituding, Pemprov Bengkulu juga akan memanggil pihak yang pertama kali memviralkan informasi tersebut di media sosial. Langkah ini dilakukan untuk mendapatkan gambaran yang utuh serta mengonfirmasi kebenaran informasi yang beredar.

“Semua pihak akan kita panggil. Baik yang dituduh maupun yang menyampaikan informasi. Ini penting agar tidak ada kesimpangsiuran,” ujar Herwan.

Baca Juga :  Destita Perjuangkan Kouta Haji Bengkulu. Minta Kejelasan Pemerintah Pusat  

Tak hanya itu, pemerintah daerah juga membuka ruang bagi ASN yang merasa menjadi korban atau dirugikan dalam dugaan praktik tersebut untuk melapor secara resmi. Langkah ini dinilai penting guna memperkuat proses pembuktian.

Herwan menegaskan, laporan dari korban akan menjadi bagian penting dalam proses investigasi. Jika ditemukan adanya unsur penipuan atau pelanggaran, maka tindakan tegas akan segera diambil sesuai aturan yang berlaku.

“Kami minta kepada ASN, jika ada yang merasa dirugikan atau pernah dimintai uang dengan janji jabatan, silakan lapor. Kami jamin akan ditindaklanjuti,” katanya.

Isu dugaan jual beli jabatan ini menjadi perhatian serius karena berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Oleh karena itu, Pemprov Bengkulu berupaya menjaga transparansi dalam proses penanganannya.

Herwan Antoni mengakui bahwa munculnya isu tersebut cukup disayangkan, terlebih jika informasi yang beredar belum tentu benar. Namun, ia menilai hal itu juga menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan internal.

“Ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk terus menjaga integritas. Pemerintah harus bersih, dan kepercayaan masyarakat harus dijaga,” ujarnya.

Ia memastikan bahwa seluruh proses pemeriksaan akan dilakukan secara objektif dan profesional, tanpa intervensi pihak mana pun.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp7,93 Miliar di Dinas PUPR, Jadi Catatan di Balik Raihan WTP 
Bengkulu Pertahankan WTP ke-9 Berturut-turut, Helmi Hasan Pastikan Seluruh Temuan BPK Dituntaskan
Aksi Demo Nasional Ramai, Bengkulu Masih Sepi, Penggiat HAM Soroti Peran Mahasiswa
CV Mandiri Sejahtera Akan Hadirkan Hasil Perhitungan Bersama Latifa di Sidang Perdata
Polda Bengkulu Bongkar Praktik Jual Beli Batu Bara Ilegal, 3 Tersangka Terancam Denda Rp100 Miliar
Laporan Dugaan Izin PT RAA Berproses, Kejati Bengkulu Koordinasi dengan Kejagung dan Satgas PKH
Ustadz Kondang KH ES Mubarok Hadir di HUT Bengkulu Tengah, Masyarakat Diajak Ramaikan Istighotsah Akbar
Festival Tabut 2026 Resmi Dibuka, Helmi Hasan Ajak Jadikan Budaya Motor Penggerak Ekonomi Bengkulu
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:54 WIB

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp7,93 Miliar di Dinas PUPR, Jadi Catatan di Balik Raihan WTP 

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:17 WIB

Bengkulu Pertahankan WTP ke-9 Berturut-turut, Helmi Hasan Pastikan Seluruh Temuan BPK Dituntaskan

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:26 WIB

Aksi Demo Nasional Ramai, Bengkulu Masih Sepi, Penggiat HAM Soroti Peran Mahasiswa

Kamis, 18 Juni 2026 - 00:53 WIB

CV Mandiri Sejahtera Akan Hadirkan Hasil Perhitungan Bersama Latifa di Sidang Perdata

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:38 WIB

Polda Bengkulu Bongkar Praktik Jual Beli Batu Bara Ilegal, 3 Tersangka Terancam Denda Rp100 Miliar

Berita Terbaru