BENGKULUBAROMETER – Sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang digelar di Pengadilan Tipidkor Bengkulu, menghadirkan keterangan dua terdakwa, Beby Hussy dan Sakya Hussy. Dalam persidangan ini, keduanya untuk pertama kalinya memaparkan secara rinci asal-usul dana, pola transaksi, hingga alasan penarikan uang dalam jumlah besar yang sebelumnya menjadi sorotan penyidik.
Di hadapan majelis hakim, Beby dan Sakya menyampaikan garis besar yang sama. Keduanya menegaskan tidak ada niat jahat, serta menyatakan seluruh dana yang digunakan berasal dari sumber yang sah.
Beby Hussy menjelaskan penarikan dana dalam jumlah besar yang terjadi pada 23 Juli 2025. Ia menyebut saat itu saldo rekeningnya mencapai lebih dari Rp110 miliar, namun yang ditarik hanya sekitar Rp71 miliar.
Menurut Beby, fakta tersebut justru menunjukkan tidak ada upaya untuk mengosongkan rekening atau menyembunyikan aset. Ia menegaskan penarikan dana dilakukan untuk kebutuhan operasional dan rencana investasi yang belum sempat direalisasikan karena proses hukum lebih dulu berjalan.
“Dana itu murni dari pendapatan pribadi, baik dari gaji maupun dividen perusahaan,” ungkapnya di persidangan.
Ia juga meluruskan terkait hasil penjualan batubara dalam kerja sama dengan PT Ratu Samban Mining. Beby menegaskan dana dari aktivitas tersebut tidak pernah masuk ke rekening pribadinya, melainkan tetap berada di rekening perusahaan. Nilainya disebut berkisar Rp71 miliar, dengan total penjualan maksimal tidak lebih dari Rp60 miliar. Ia memastikan seluruh kewajiban kepada negara, termasuk pembayaran royalti, telah dipenuhi.
Dalam sidang tersebut, Beby juga menyinggung pengembalian kerugian negara yang telah dilakukan. Ia menyebut langkah itu sebagai bentuk itikad baik setelah mengetahui adanya ketentuan yang dilanggar, khususnya terkait aturan pinjam-meminjam dan tukar-menukar batubara.
Berdasarkan data persidangan sebelumnya, nilai pengembalian yang dilakukan Beby mencapai sekitar Rp20 miliar, di luar penyitaan aset yang nilainya mencapai Rp139 miliar.
Sementara itu, Sakya Hussy memaparkan struktur kepemilikan aset serta sumber kekayaannya. Ia menyebut memiliki 50 persen saham pada aset SPBU yang tercatat sebagai milik pribadi dan telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) pajak.
Selain itu, Sakya menjelaskan adanya penitipan dana sekitar Rp25 miliar yang berasal dari aktivitas usaha melalui sejumlah perusahaan, di antaranya PT Citra Selaras dan PT Ketahun Transbara.
Ia juga mengungkapkan aliran pendapatan tahunannya yang disebut mencapai sekitar Rp2 miliar, serta dividen dari beberapa perusahaan dengan nilai hingga Rp80 miliar.
Dalam beberapa tahun terakhir, Sakya mengaku aktif berinvestasi. Ia merinci investasi sebesar Rp5 miliar pada Desember 2022, Rp15 miliar pada Desember 2023, serta investasi lain pada Maret 2024 dengan nilai puluhan miliar. Seluruh dana tersebut, menurutnya, berasal dari usaha yang telah berjalan sebelum kerja sama dengan PT RSM.
Menanggapi keterangan kedua terdakwa, kuasa hukum mereka menegaskan seluruh pemasukan—baik gaji, dividen, maupun hasil investasi—telah dicatat dan dilaporkan secara rutin dalam SPT tahunan.
Pihak pembela juga menekankan tidak adanya praktik penyamaran dana atau layering, yang menjadi unsur utama dalam perkara TPPU. Mereka berpendapat, jika ditelusuri melalui prinsip follow the money, aliran dana yang dipersoalkan justru menunjukkan sumber yang sah dan telah ada sebelum kerja sama yang kini dipermasalahkan.
Dalam bagian lain persidangan, Beby turut menjelaskan soal hibah kepada keluarganya. Ia mengaku telah memberikan hibah sejak lama, bahkan sebelum 2010, berupa aset seperti kendaraan, rumah, hingga investasi.
Menurutnya, langkah itu merupakan bagian dari perencanaan keuangan keluarga agar tetap mandiri secara ekonomi di masa depan. Ia juga menegaskan seluruh hibah tersebut telah dicatat dalam laporan pajak.
Rangkaian keterangan dari kedua terdakwa ini menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara TPPU, khususnya terkait penelusuran asal-usul dana dan dugaan adanya praktik penyamaran.
Meski demikian, seluruh fakta yang terungkap di persidangan akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan akhir.
Penulis : Windi junius
Editor : Redaksi









