BENGKULUBAROMETER – Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Kembali mengeluarkan keebijakkan untuk bantu rakyat, lewat Surat Edaran Nomor B.900.1.13.1/429/BAPENDA.III/2026, pemerintah kini mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor. Warga tidak lagi diwajibkan melampirkan KTP pemilik pertama kendaraan saat membayar pajak tahunan.
Kebijakan ini menjawab persoalan klasik yang selama ini sering dikeluhkan masyarakat, terutama bagi kendaraan yang belum balik nama.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, Hadianto, mengatakan bahwa aturan ini dibuat untuk mengatasi persoalan klasik yang sering dialami masyarakat, terutama kendaraan yang belum dilakukan balik nama.
“Selama ini banyak masyarakat terkendala karena tidak memiliki KTP pemilik awal kendaraan. Sekarang cukup membawa STNK asli dan KTP pihak yang menguasai kendaraan,” kata Hadianto, Selasa (28/04/2026).
Diketahui, wajib pajak tidak perlu lagi menggunakan KTP pemilik pertama kendaraan untuk membayar pajak tahunan. Cukup dengan membawa STNK asli dan KTP orang yang saat ini menguasai kendaraan, pembayaran pajak sudah bisa diproses.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor B.900.1.13.1/429/BAPENDA.III/2026 yang digagas Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, sebagai upaya meningkatkan pelayanan publik sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
Hadianto juga menegaskan, kebijakan ini resmi berlaku mulai hari ini dan hanya berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan tahun berjalan.
Sementara itu, seluruh tunggakan pajak kendaraan beserta dendanya dibebaskan. Masyarakat yang menunggak bertahun-tahun cukup melunasi pajak satu tahun berjalan tanpa harus membayar beban tunggakan sebelumnya.
“Untuk tunggakan, baik satu tahun, lima tahun, bahkan sepuluh tahun, semuanya dibebaskan. Masyarakat hanya membayar satu tahun berjalan,” ujar Hadianto.
Meski demikian, pemerintah tetap menekankan pentingnya tertib administrasi. Pemilik kendaraan saat ini wajib membuat surat pernyataan sebagai komitmen untuk melakukan balik nama kendaraan pada pembayaran pajak berikutnya.
“Balik nama wajib dilakukan ke depan, dan prosesnya juga kami gratiskan,” tambah Hadianto.
Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya memberi kemudahan bagi masyarakat, tetapi juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Dengan prosedur yang lebih sederhana, Pemprov Bengkulu berharap tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk menunda kewajiban membayar pajak
“Semakin banyak masyarakat yang taat pajak, maka kontribusinya terhadap pembangunan daerah juga semakin besar,” tutupnya.
Penulis : Handi Pratama
Editor : Windi Junius









