20 Tahun Konflik PT RAA, DPRD Malah Minta Warga Lengkapi Surat Penolakan Kades

- Jurnalis

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBAROMETER – Polemik panjang perkebunan milik PT Riau Agrindo Agung (RAA) selama kembali memanas. Perwakilan desa penyangga mendatangi DPRD Provinsi Bengkulu, meminta wakil rakyat tidak tinggal diam terhadap konflik yang sudah berlangsung 20 tahun.

Namun di tengah desakan itu, respons DPRD justru menuai sorotan. Warga datang membawa keresahan, tapi yang diminta justru kelengkapan dokumen.

Perwakilan masyarakat diketahui menemui Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, Senin (4/5/2026). Dalam pertemuan tersebut, warga secara tegas menyatakan penolakan terhadap operasional PT RAA yang dinilai bermasalah sejak lama.

“Mereka mendesak agar DPRD Provinsi Bengkulu turun langsung menindaklanjuti polemik yang sudah berlangsung sekitar 20 tahun,” ujar Teuku.

Namun pernyataan lanjutan dari DPRD justru dianggap belum menyentuh inti persoalan. Alih-alih langsung turun ke lapangan, DPRD meminta warga melengkapi dasar penolakan terlebih dahulu.

Menurut Teuku, pihaknya membutuhkan dokumen formal seperti surat penolakan dari kepala desa (kades) sebagai dasar hukum untuk bertindak.

“Harus ada dasar yang jelas. Misalnya surat dari kepala desa yang menyatakan penolakan, itu bisa menjadi pijakan,” katanya.

Baca Juga :  Kejati Bengkulu Kasasi Vonis Bebas Korupsi Tol, Empat Terdakwa Belum Sepenuhnya Aman

Pernyataan ini memunculkan pertanyaan publik: apakah konflik selama 20 tahun belum cukup menjadi alasan untuk bertindak?

Padahal, persoalan perkebunan yang berlarut-larut ini bukan sekadar administrasi. Ini menyangkut hak masyarakat, ruang hidup, dan kepercayaan terhadap pemerintah.

Teuku menegaskan bahwa DPRD tidak bisa bertindak tanpa legalitas yang kuat. Menurutnya, surat dari kades penting karena mewakili pemerintah desa secara hukum.

Namun di sisi lain, masyarakat menilai pendekatan ini terlalu administratif dan berpotensi memperlambat penyelesaian konflik yang sudah terlalu lama dibiarkan.

Informasi yang diterima DPRD menyebutkan bahwa saat ini PT RAA sedang dalam proses pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU). Dalam regulasi, proses tersebut seharusnya melibatkan persetujuan dari desa penyangga.

Artinya, suara masyarakat sebenarnya memiliki posisi penting. Tapi jika aspirasi itu hanya berhenti di meja administrasi, maka konflik berpotensi terus berulang.

“Kalau ada penolakan dari kades, itu akan menjadi dasar bagi kami untuk menentukan sikap,” ujar Teuku lagi.

Ia juga menyebut DPRD akan bertindak jika ditemukan fakta bahwa kepala desa menolak, namun perusahaan tetap beroperasi.

Baca Juga :  Mian Tinjau Jalur Marga Sakti Sebelat: Pemerintah Pastikan Jalan Mulus dan Tingkatkan Akses Ekonomi Warga

“Kalau kades menolak tapi perusahaan tetap jalan, kita bisa proses. Kita bisa panggil pihak perusahaan dan turun langsung ke masyarakat,” tegasnya.

Meski begitu, publik kini menunggu langkah nyata, bukan sekadar pernyataan normatif.

Konflik 20 tahun bukan waktu yang singkat. Jika DPRD terus menunggu kelengkapan berkas, maka yang dipertaruhkan bukan hanya penyelesaian masalah, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.

Saat warga sudah datang langsung mengadu, seharusnya itu menjadi alarm bagi DPRD untuk bergerak cepat, bukan justru menambah daftar syarat administratif.

Jika tidak, DPRD berisiko dianggap hanya menjadi penonton di tengah konflik yang terus menggerus hak masyarakat.

Persoalan konflik ini karena masyarakat keberatan diduga aktivitas perkebunan kelapa sawit yang dilakukan perusahaan tersebut telah berlangsung selama 17 tahun dan diduga belum mengantongi Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B).

IUP-B seharusnya diterbitkan oleh Gubernur Bengkulu karena wilayah operasional perusahaan melintasi dua kabupaten, yakni Bengkulu Tengah dan Bengkulu Utara.

Berita Terkait

Berkas Perkara Investasi Bodong Yeyen Alias Cek Oboy Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Hujan Lebat Rendam Permukiman dan SDN 32 Kota Bengkulu, Warga Keluhkan Drainase Tersumbat
HIPKA Bengkulu Dorong Lahirnya Pengusaha Muda, Perkuat Kolaborasi Untuk Kemajuan Bengkulu 
Majalah Barometer Resmi Terbit, Hadirkan Semangat Baru Jurnalisme Berkualitas
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah. HIPKA Gelar Forum Bisnis dan Pelantikan Pengurus Baru
Bengkulu Kejar Lonjakan Produksi Beras, 8.214 Hektar Sawah Masuk Program Pertanian Modern
Pemkot, Polda dan REI Gotong Royong Bangun Rumah Guru Ngaji Korban Kebakaran
Destita Khairilisani: Sekolah Rakyat Kaur Wujud Pemerataan Pendidikan dan Pembentukan Karakter
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:18 WIB

Berkas Perkara Investasi Bodong Yeyen Alias Cek Oboy Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:24 WIB

Hujan Lebat Rendam Permukiman dan SDN 32 Kota Bengkulu, Warga Keluhkan Drainase Tersumbat

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:59 WIB

HIPKA Bengkulu Dorong Lahirnya Pengusaha Muda, Perkuat Kolaborasi Untuk Kemajuan Bengkulu 

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:56 WIB

Majalah Barometer Resmi Terbit, Hadirkan Semangat Baru Jurnalisme Berkualitas

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:09 WIB

Bengkulu Kejar Lonjakan Produksi Beras, 8.214 Hektar Sawah Masuk Program Pertanian Modern

Berita Terbaru