BENGKULUBAROMETER – Polemik panjang perkebunan milik PT Riau Agrindo Agung (RAA) selama kembali memanas. Perwakilan desa penyangga mendatangi DPRD Provinsi Bengkulu, meminta wakil rakyat tidak tinggal diam terhadap konflik yang sudah berlangsung 20 tahun.
Namun di tengah desakan itu, respons DPRD justru menuai sorotan. Warga datang membawa keresahan, tapi yang diminta justru kelengkapan dokumen.
Perwakilan masyarakat diketahui menemui Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, Senin (4/5/2026). Dalam pertemuan tersebut, warga secara tegas menyatakan penolakan terhadap operasional PT RAA yang dinilai bermasalah sejak lama.
“Mereka mendesak agar DPRD Provinsi Bengkulu turun langsung menindaklanjuti polemik yang sudah berlangsung sekitar 20 tahun,” ujar Teuku.
Namun pernyataan lanjutan dari DPRD justru dianggap belum menyentuh inti persoalan. Alih-alih langsung turun ke lapangan, DPRD meminta warga melengkapi dasar penolakan terlebih dahulu.
Menurut Teuku, pihaknya membutuhkan dokumen formal seperti surat penolakan dari kepala desa (kades) sebagai dasar hukum untuk bertindak.
“Harus ada dasar yang jelas. Misalnya surat dari kepala desa yang menyatakan penolakan, itu bisa menjadi pijakan,” katanya.
Pernyataan ini memunculkan pertanyaan publik: apakah konflik selama 20 tahun belum cukup menjadi alasan untuk bertindak?
Padahal, persoalan perkebunan yang berlarut-larut ini bukan sekadar administrasi. Ini menyangkut hak masyarakat, ruang hidup, dan kepercayaan terhadap pemerintah.
Teuku menegaskan bahwa DPRD tidak bisa bertindak tanpa legalitas yang kuat. Menurutnya, surat dari kades penting karena mewakili pemerintah desa secara hukum.
Namun di sisi lain, masyarakat menilai pendekatan ini terlalu administratif dan berpotensi memperlambat penyelesaian konflik yang sudah terlalu lama dibiarkan.
Informasi yang diterima DPRD menyebutkan bahwa saat ini PT RAA sedang dalam proses pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU). Dalam regulasi, proses tersebut seharusnya melibatkan persetujuan dari desa penyangga.
Artinya, suara masyarakat sebenarnya memiliki posisi penting. Tapi jika aspirasi itu hanya berhenti di meja administrasi, maka konflik berpotensi terus berulang.
“Kalau ada penolakan dari kades, itu akan menjadi dasar bagi kami untuk menentukan sikap,” ujar Teuku lagi.
Ia juga menyebut DPRD akan bertindak jika ditemukan fakta bahwa kepala desa menolak, namun perusahaan tetap beroperasi.
“Kalau kades menolak tapi perusahaan tetap jalan, kita bisa proses. Kita bisa panggil pihak perusahaan dan turun langsung ke masyarakat,” tegasnya.
Meski begitu, publik kini menunggu langkah nyata, bukan sekadar pernyataan normatif.
Konflik 20 tahun bukan waktu yang singkat. Jika DPRD terus menunggu kelengkapan berkas, maka yang dipertaruhkan bukan hanya penyelesaian masalah, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.
Saat warga sudah datang langsung mengadu, seharusnya itu menjadi alarm bagi DPRD untuk bergerak cepat, bukan justru menambah daftar syarat administratif.
Jika tidak, DPRD berisiko dianggap hanya menjadi penonton di tengah konflik yang terus menggerus hak masyarakat.
Persoalan konflik ini karena masyarakat keberatan diduga aktivitas perkebunan kelapa sawit yang dilakukan perusahaan tersebut telah berlangsung selama 17 tahun dan diduga belum mengantongi Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B).
IUP-B seharusnya diterbitkan oleh Gubernur Bengkulu karena wilayah operasional perusahaan melintasi dua kabupaten, yakni Bengkulu Tengah dan Bengkulu Utara.









