Hakim Nyatakan Wakil Rektor III UNIVED Bersalah Memukul

- Jurnalis

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDANG: Sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang menjerat Wakil Rektor III Universitas Dehasen (UNIVED) Bengkulu, Yode Arliando, telah digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, (Jumat, 22 Mei 2026)-- FOTO:  Handi//MBG.

SIDANG: Sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang menjerat Wakil Rektor III Universitas Dehasen (UNIVED) Bengkulu, Yode Arliando, telah digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, (Jumat, 22 Mei 2026)-- FOTO: Handi//MBG.

BENGKULUBAROMETER.COM – Putusan sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap Wakil Rektor III Universitas Dehasen Bengkulu, Yode Arliando, memantik sorotan publik. Meski hakim menyatakan Yode terbukti melakukan pemukulan, namun ia tidak dijatuhi hukuman pidana dengan alasan menjalankan tugas sesuai ketentuan undang-undang.

Keputusan tersebut langsung memunculkan kritik tajam dari berbagai kalangan. Sebab, seorang pejabat kampus dinilai seharusnya mengedepankan pendekatan edukatif dan dialog, bukan tindakan fisik yang berujung di meja hijau.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Jumat, 22 Mei 2026 dipimpin hakim Tunggal itu menyatakan Yode terbukti melakukan pemukulan. Namun, majelis hakim menggunakan Pasal 54 KUHP yang menyebut seseorang tidak dapat dipidana apabila menjalankan tugas berdasarkan undang-undang.

Baca Juga :  Makam Fatmawati Direncanakan Dipindah ke Bengkulu, Pemprov Siapkan Kawasan Wisata Religi dan Simbol Nasional

Kuasa hukum Yode Arliando, Widya Timur, mengatakan kliennya saat itu menjalankan tugas sebagai Wakil Rektor III yang bertanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban kampus.

“Tadi sudah didengar sama-sama, ini terbuka untuk umum. Di mana keputusan itu sesuai dengan Pasal 54 KUHP, bahwa Pak Yode menjalankan tugas sesuai undang-undang,” ujar Widya usai sidang.

Namun di sisi lain, publik mempertanyakan bagaimana mungkin tindakan pemukulan bisa dianggap bagian dari tugas akademik di lingkungan perguruan tinggi.

Sebagai institusi pendidikan, kampus seharusnya menjadi tempat pembinaan moral dan intelektual mahasiswa. Banyak pihak menilai tindakan fisik justru memberi contoh buruk di dunia pendidikan tinggi.

Baca Juga :  Puncak HUT ke-61 Golkar di Bengkulu Jadi Ajang Konsolidasi Kader dan Gerakan Kemanusiaan

Widya mengakui majelis hakim menyatakan kliennya bersalah secara perbuatan. Akan tetapi, karena dilakukan dalam kapasitas tugas, maka tidak dijatuhi pidana.

“Dia dinyatakan bersalah dalam melakukan pemukulan, tapi tidak dipidana,” jelasnya.

Perkara ini juga disebut telah inkrah karena dalam kasus tipiring tidak ada upaya hukum banding.

Kasus tersebut kini menjadi perhatian publik Bengkulu. Banyak pihak berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi di lingkungan kampus, terutama melibatkan pejabat akademik yang seharusnya menjadi teladan.

Penulis : Handi Pratama

Editor : Windi Junius

Berita Terkait

Berkas Perkara Investasi Bodong Yeyen Alias Cek Oboy Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Hujan Lebat Rendam Permukiman dan SDN 32 Kota Bengkulu, Warga Keluhkan Drainase Tersumbat
HIPKA Bengkulu Dorong Lahirnya Pengusaha Muda, Perkuat Kolaborasi Untuk Kemajuan Bengkulu 
Majalah Barometer Resmi Terbit, Hadirkan Semangat Baru Jurnalisme Berkualitas
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah. HIPKA Gelar Forum Bisnis dan Pelantikan Pengurus Baru
Bengkulu Kejar Lonjakan Produksi Beras, 8.214 Hektar Sawah Masuk Program Pertanian Modern
Pemkot, Polda dan REI Gotong Royong Bangun Rumah Guru Ngaji Korban Kebakaran
Destita Khairilisani: Sekolah Rakyat Kaur Wujud Pemerataan Pendidikan dan Pembentukan Karakter
Berita ini 127 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:18 WIB

Berkas Perkara Investasi Bodong Yeyen Alias Cek Oboy Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:24 WIB

Hujan Lebat Rendam Permukiman dan SDN 32 Kota Bengkulu, Warga Keluhkan Drainase Tersumbat

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:59 WIB

HIPKA Bengkulu Dorong Lahirnya Pengusaha Muda, Perkuat Kolaborasi Untuk Kemajuan Bengkulu 

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:56 WIB

Majalah Barometer Resmi Terbit, Hadirkan Semangat Baru Jurnalisme Berkualitas

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:09 WIB

Bengkulu Kejar Lonjakan Produksi Beras, 8.214 Hektar Sawah Masuk Program Pertanian Modern

Berita Terbaru