PH Terdakwa Persoalkan Admintrasi, CV Mandiri Sejahtera Tegaskan SOP Kewenangan Perusahan

- Jurnalis

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBAROMETER- Kasus dugaan penggelapan dana perusahaan pupuk CV Mandiri Sejahtera dengan terdakwa Latifah terus bergulir. Dari hasil persidangan kedua pihak menyampaikan Argumentasi dan fakta yang mereka Yakini benar, dari pihak kuasa hukum terdakwa menyatakan lemanya administrasi dan dari pihak kuasa hukum pihak CV mandiri Sejahterah menyatakan Standar Oprasinal Perusahan Keweangan mutlak perusahan.
Di tengah berbagai keterangan yang muncul dalam persidangan, pihak CV Mandiri Sejahtera menegaskan bahwa perusahaan telah menjalankan langkah-langkah internal sesuai kewenangan manajemen, termasuk melakukan audit terhadap dugaan kerugian yang dialami perusahaan.
Kuasa hukum terdakwa, Benni Hidayat, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menemukan dokumen resmi yang membuktikan Latifah memiliki jabatan atau kewenangan penuh mengelola keuangan perusahaan.
“Tidak ada surat keputusan pengangkatan sebagai bendahara atau petugas keuangan. Namun klien kami dituduh menguasai seluruh uang perusahaan,” kata Benni dalam Konferinsi persnya.
Menurutnya, fakta tersebut menjadi penting karena berkaitan langsung dengan tanggung jawab dan kewenangan terdakwa di perusahaan.
Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti kesaksian sejumlah pegawai yang dianggap tidak memiliki keterkaitan langsung dengan periode dugaan peristiwa. Beberapa saksi diketahui baru bekerja pada 2023 hingga 2024, namun memberikan keterangan mengenai kondisi perusahaan sejak 2022.
“Sebagian besar keterangan saksi hanya mengacu pada audit internal perusahaan. Mereka tidak mengetahui langsung proses maupun transaksi yang dipersoalkan,” ujarnya.
Dalam persidangan, Latifah menjelaskan dirinya hanya menerima setoran dari admin berbagai divisi untuk dilakukan pengecekan dan pencocokan data transaksi. Setelah itu, uang disebut dimasukkan ke dalam brankas perusahaan.
Kuasa hukum menegaskan, berdasarkan fakta sidang, brankas tersebut berada dalam penguasaan pihak perusahaan.
“Klien kami hanya melakukan validasi data dan pencatatan. Setelah selesai, uang disimpan di brankas perusahaan,” tegas Benni.
Persoalan audit internal juga menjadi perhatian serius tim kuasa hukum. Mereka mempertanyakan dasar perhitungan kerugian perusahaan karena hingga kini tidak ditemukan laporan audit lengkap maupun dokumen pemeriksaan yang rinci.
Majelis hakim bahkan disebut beberapa kali menanyakan keberadaan laporan keuangan rutin perusahaan, baik bulanan, triwulanan, maupun tahunan. Namun para saksi mengaku tidak mengetahui adanya laporan tersebut.
“Kalau laporan keuangan berkala saja tidak jelas, tentu menjadi pertanyaan bagaimana angka kerugian itu bisa disimpulkan,” katanya.
Sementara itu Kuasa Hukum CV Mandiri Sejahtera, Sopian Siregar, SH, M.Kn, menjelaskan bahwa pengelolaan administrasi dan standar operasional perusahaan merupakan kewenangan internal manajemen sebagai perusahaan swasta.
Menurutnya, berbagai hal terkait tata kelola perusahaan telah dijelaskan dalam proses hukum dan menjadi bagian dari materi yang sedang diuji di persidangan.
“Standar operasional perusahaan ditentukan oleh manajemen perusahaan itu sendiri. Apa yang menjadi fakta dalam persidangan sudah dijelaskan melalui dakwaan maupun keterangan para saksi yang dihadirkan,” kata Sopian.
Ia menegaskan bahwa fokus utama dalam perkara ini adalah dugaan tindak pidana yang sedang diperiksa majelis hakim, bukan semata-mata perdebatan mengenai sistem administrasi perusahaan.
Menurut Sopian, berbagai bukti yang telah dihadirkan dalam persidangan menunjukkan adanya dugaan kerugian perusahaan yang kemudian menjadi dasar dilakukannya audit internal.
“Kita fokus pada proses hukumnya. Semua pihak diberikan kesempatan menyampaikan argumentasi dan pembuktian di depan majelis hakim. Nantinya hakim yang akan menilai seluruh fakta yang terungkap di persidangan,” ujarnya.
Sopian juga menegaskan bahwa hasil audit yang digunakan perusahaan dilakukan oleh pihak yang memiliki kompetensi dan sertifikasi di bidangnya. Karena itu, audit tersebut memiliki dasar profesional yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia mengatakan tim auditor yang melakukan pemeriksaan akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan penjelasan secara langsung di persidangan.
“Audit dilakukan oleh pihak yang memiliki kompetensi dan sertifikasi. Tim auditor juga akan hadir untuk menjelaskan metode maupun hasil perhitungan yang telah dilakukan,” jelasnya.
Menurut Sopian, kehadiran auditor di persidangan akan memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai proses pemeriksaan keuangan yang dilakukan perusahaan, termasuk dasar perhitungan yang menjadi bagian dari alat bukti dalam perkara tersebut.
Selain menyoroti hasil audit, pihak perusahaan juga mengaku menemukan sejumlah hal yang dianggap janggal terkait peningkatan aset dan kemampuan finansial terdakwa dalam beberapa tahun terakhir.
Selain itu dia juga menyinggung terkait dengan dugaan hal yang tidak masuk akal dari bertambahnya materi dari terdakwa dimana bedasarkan penulusuran dari pihak perusahan ada melonjaknya harta dari terdakwa yang tidak masuk akal.
Salah satunyan terdakwa memberangkatkan keluarga besar untuk Umrah dan itu bukan hanya satu dua orang namun lebih dari 8 orang
Terdakwa perna tercatat juga membelikan mobil keluarganya dan itu ada buktinya dengan pihak perusaan.
Bahkan ada di komen tiktok itu mengatakan dia hampir tiap bulan beli mobil kakak-kakaknya semua dikasih mobil ada juga sawah dan usaha-usaha yang lain
“Apa yang sudah terungkap di media sosial Itu kan suatu kejanggalan dan itu Adalah fakta yang tidak bisa kita nafikan Apakah mungkin seorang pegawai Gajinya 2,9 juta Bisa mengumrohkan keluarga besarnya Bisa jalan-jalan ke beberapa negara Bisa membeli mobil yang diatasnamakan keluarga-keluarga yang lain,” Pungkasnya

Baca Juga :  Penemuan Jasad Pria Mengapung di Muara Pasar Bengkulu, Identitas Korban Terungkap

Berita Terkait

Revitalisasi Masjid Jamik Bengkulu Jadi Prioritas, Pemprov Dapat Suntikan APBN 
Pernyataan Resmi BM PTP Nonpetikemas, Terkait Investasi Bodong Subur Dilingkungan Pegawai
Korem 041/Gamas Tingkatkan Profesionalisme Prajurit Melalui Latihan Pencak Silat Militer
Pekan Depan Cair, Gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu di Bengkulu Dihitung Sesuai Masa Kerja
CV Mandiri Sejahtera Tegaskan SOP Kewenangan Perusahaan dan Audit Dilakukan Profesional
Anak Yatim Piatu Berjuang Lawan Hidrosefalus dan Tumor Otak, Butuh Bantuan untuk Berobat ke Jakarta
Korban Arisan Online Tolak Restorative Justice, Sebut Terdakwa Tak Pernah Tunjukkan Itikad Baik
Kejati Bengkulu Siapkan Aturan Restorative Justice, Libatkan Akademisi dan Tokoh Masyarakat
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:56 WIB

Revitalisasi Masjid Jamik Bengkulu Jadi Prioritas, Pemprov Dapat Suntikan APBN 

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:27 WIB

Pernyataan Resmi BM PTP Nonpetikemas, Terkait Investasi Bodong Subur Dilingkungan Pegawai

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:39 WIB

Korem 041/Gamas Tingkatkan Profesionalisme Prajurit Melalui Latihan Pencak Silat Militer

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:03 WIB

Pekan Depan Cair, Gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu di Bengkulu Dihitung Sesuai Masa Kerja

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:00 WIB

PH Terdakwa Persoalkan Admintrasi, CV Mandiri Sejahtera Tegaskan SOP Kewenangan Perusahan

Berita Terbaru