BENGKULUBAROMETER – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal. Kali ini, polisi berhasil mengungkap praktik penampungan, pengangkutan, dan penjualan batu bara ilegal yang diduga telah berlangsung cukup lama di wilayah Bengkulu Tengah.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni WP (59), RD, dan TWU. Ketiganya diduga terlibat dalam aktivitas jual beli batu bara yang tidak berasal dari pemegang izin resmi sebagaimana diatur dalam peraturan pertambangan nasional.
Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Tipidter Kompol Mirza Gunawan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi mengenai aktivitas pengangkutan batu bara yang diduga berasal dari lokasi tidak berizin.
Hasil penyelidikan menunjukkan batu bara tersebut merupakan milik tersangka RD. Material tambang itu diambil dari kawasan Sukarami, Kecamatan Taba Penanjung, serta Desa Taba Lagan, Kecamatan Semidang Lagan, Kabupaten Bengkulu Tengah.
Menurut polisi, batu bara tersebut dikumpulkan dari sepanjang aliran Sungai Air Kemumu yang bukan merupakan wilayah tambang resmi dan tidak memiliki izin usaha pertambangan maupun izin kegiatan jual beli batu bara.
Setelah dikumpulkan, batu bara itu kemudian diangkut menggunakan kendaraan truk untuk dipasarkan ke luar daerah. Tujuan pengiriman meliputi Tangerang, Cilegon, dan Lampung.
“Surat-surat tersebut dibeli saudara RD dari saudara TWU sebesar Rp2 juta hingga Rp2,5 juta untuk setiap suratnya, yang mana setiap kendaraan menggunakan satu lembar surat jalan dan IPP,” kata Kompol Mirza Gunawan, Rabu (17/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa tersangka RD menggunakan dokumen milik PT Trans Media Nusantara (TMN) agar aktivitas pengangkutan batu bara tersebut terlihat legal.
Dokumen yang digunakan berupa surat jalan dan Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) milik perusahaan tersebut. Dokumen itu diperoleh RD dari tersangka TWU dengan cara membeli setiap lembar surat yang digunakan untuk satu kendaraan pengangkut batu bara.
Padahal, berdasarkan ketentuan yang berlaku, pemegang IPP hanya diperbolehkan melakukan pengangkutan dan penjualan batu bara yang berasal dari pemegang IUP, IUPK, atau izin resmi lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Polisi menilai penggunaan dokumen tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya karena batu bara yang dijual bukan berasal dari sumber yang memiliki izin resmi.
Selain menangkap RD dan TWU, polisi juga mengamankan tersangka WP di lokasi berbeda. WP diduga melakukan aktivitas jual beli batu bara ilegal tanpa memiliki izin yang sah.
Dalam operasi ini, penyidik turut menyita lima unit truk Fuso yang masing-masing mengangkut sekitar 20 hingga 22 ton batu bara. Selain itu, sejumlah dokumen perizinan dan surat jalan juga diamankan sebagai barang bukti.
Kompol Mirza menjelaskan, dari praktik tersebut RD memperoleh keuntungan sekitar Rp650 ribu untuk setiap transaksi. Sementara TWU mendapatkan keuntungan antara Rp2 juta hingga Rp2,5 juta dari setiap dokumen yang dijual kepada RD.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.
“Ancaman hukuman yang menanti tidak ringan. Ketiganya dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar,” ungkapnya
Polda Bengkulu menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan dan distribusi batu bara guna mencegah kerugian negara serta kerusakan lingkungan akibat praktik pertambangan ilegal.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









