CV Mandiri Sejahtera Akan Hadirkan Hasil Perhitungan Bersama Latifa di Sidang Perdata

- Jurnalis

Kamis, 18 Juni 2026 - 00:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBAROMETER – CV Mandiri Sejahtera menunjukkan komitmennya dalam menjaga tata kelola perusahaan yang baik dengan menempuh jalur hukum secara terbuka terkait dugaan penggelapan dana perusahaan yang melibatkan mantan admin keuangan, Latifa Tusa’diah.

Dalam sidang gugatan perdata yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (17/6/2026), majelis hakim mediator meminta kedua belah pihak kembali mengikuti proses mediasi pada pekan depan. Selain itu, pihak penggugat juga diminta membawa hasil audit yang menjadi dasar penghitungan kerugian perusahaan.

Kuasa Hukum CV Mandiri Sejahtera, Sopian Siregar, mengatakan perusahaan siap memenuhi permintaan majelis hakim dengan menghadirkan hasil audit yang dilakukan secara terbuka dan melibatkan kedua belah pihak.

“Dalam persidangan pekan depan, kami diminta membawa hasil audit yang dilakukan bersama-sama. Saat proses penghitungan dilakukan, baik pihak perusahaan maupun tergugat sama-sama dilibatkan,” kata Sopian usai sidang.

Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan bahwa perusahaan mengedepankan prinsip transparansi dalam menyelesaikan persoalan hukum yang terjadi. Perusahaan tidak hanya mengandalkan klaim sepihak, tetapi juga menggunakan data dan hasil penghitungan yang diketahui bersama.

Baca Juga :  BULOG Pastikan Stok Minyakita Aman, Harga Tetap Sesuai HET di Bengkulu

Sopian menjelaskan, audit tersebut dilakukan pada tahun 2025 setelah ditemukan dugaan penggelapan dana perusahaan. Dari hasil penghitungan yang dilakukan, nilai kerugian perusahaan diperkirakan mencapai sekitar Rp3 miliar.

Menariknya, pada tahap awal penyelesaian, pihak yang diduga melakukan penggelapan disebut menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian perusahaan. Salah satu bentuknya adalah dengan menyerahkan sejumlah aset yang nilainya ditaksir mencapai Rp1,7 miliar.

Kesepakatan tersebut bahkan dituangkan dalam akta notaris sebagai bentuk komitmen bersama untuk menyelesaikan persoalan tanpa harus berujung pada sengketa berkepanjangan.

“Baik hasil penghitungan maupun komitmen pengembalian dituangkan dalam akta notaris,” jelasnya.

Perusahaan kemudian memberikan kesempatan selama enam bulan untuk menyelesaikan kewajiban pengembalian tersebut. Namun hingga batas waktu yang telah disepakati berakhir, pengembalian dana belum sepenuhnya dituntaskan.

Baca Juga :  Pemprov Reshuffle 54 Pejabat, Ini Daftar Lengkap dan Pesan di Baliknya

Karena itulah, CV Mandiri Sejahtera akhirnya memilih menempuh jalur hukum melalui gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan dalam menjaga aset dan keberlangsungan usaha. Sebagai perusahaan yang memiliki aktivitas bisnis dan kewajiban terhadap karyawan serta mitra kerja, setiap kerugian yang terjadi perlu dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Perusahaan juga menegaskan bahwa gugatan yang diajukan bukan semata-mata untuk menghukum pihak tertentu, tetapi untuk memastikan adanya kepastian hukum dan pengembalian hak perusahaan.

Sopian menegaskan bahwa inti gugatan adalah meminta tergugat menyelesaikan kewajiban pengembalian sisa dana yang belum dibayarkan.

“Sisa dana yang belum dikembalikan kurang lebih sekitar Rp1,3 miliar. Itu yang menjadi dasar gugatan kami,” ujarnya.

Dengan tetap mengikuti proses mediasi dan menghormati mekanisme peradilan, CV Mandiri Sejahtera berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara adil dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Terkait

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp7,93 Miliar di Dinas PUPR, Jadi Catatan di Balik Raihan WTP 
Bengkulu Pertahankan WTP ke-9 Berturut-turut, Helmi Hasan Pastikan Seluruh Temuan BPK Dituntaskan
Aksi Demo Nasional Ramai, Bengkulu Masih Sepi, Penggiat HAM Soroti Peran Mahasiswa
Polda Bengkulu Bongkar Praktik Jual Beli Batu Bara Ilegal, 3 Tersangka Terancam Denda Rp100 Miliar
Laporan Dugaan Izin PT RAA Berproses, Kejati Bengkulu Koordinasi dengan Kejagung dan Satgas PKH
Ustadz Kondang KH ES Mubarok Hadir di HUT Bengkulu Tengah, Masyarakat Diajak Ramaikan Istighotsah Akbar
Festival Tabut 2026 Resmi Dibuka, Helmi Hasan Ajak Jadikan Budaya Motor Penggerak Ekonomi Bengkulu
Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual di Panti Asuhan, Keluarga Minta Polisi Segera Tangkap Terlapor
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:54 WIB

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp7,93 Miliar di Dinas PUPR, Jadi Catatan di Balik Raihan WTP 

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:17 WIB

Bengkulu Pertahankan WTP ke-9 Berturut-turut, Helmi Hasan Pastikan Seluruh Temuan BPK Dituntaskan

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:26 WIB

Aksi Demo Nasional Ramai, Bengkulu Masih Sepi, Penggiat HAM Soroti Peran Mahasiswa

Kamis, 18 Juni 2026 - 00:53 WIB

CV Mandiri Sejahtera Akan Hadirkan Hasil Perhitungan Bersama Latifa di Sidang Perdata

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:38 WIB

Polda Bengkulu Bongkar Praktik Jual Beli Batu Bara Ilegal, 3 Tersangka Terancam Denda Rp100 Miliar

Berita Terbaru