BENGKULUBAROMETER – CV Mandiri Sejahtera menunjukkan komitmennya dalam menjaga tata kelola perusahaan yang baik dengan menempuh jalur hukum secara terbuka terkait dugaan penggelapan dana perusahaan yang melibatkan mantan admin keuangan, Latifa Tusa’diah.
Dalam sidang gugatan perdata yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (17/6/2026), majelis hakim mediator meminta kedua belah pihak kembali mengikuti proses mediasi pada pekan depan. Selain itu, pihak penggugat juga diminta membawa hasil audit yang menjadi dasar penghitungan kerugian perusahaan.
Kuasa Hukum CV Mandiri Sejahtera, Sopian Siregar, mengatakan perusahaan siap memenuhi permintaan majelis hakim dengan menghadirkan hasil audit yang dilakukan secara terbuka dan melibatkan kedua belah pihak.
“Dalam persidangan pekan depan, kami diminta membawa hasil audit yang dilakukan bersama-sama. Saat proses penghitungan dilakukan, baik pihak perusahaan maupun tergugat sama-sama dilibatkan,” kata Sopian usai sidang.
Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan bahwa perusahaan mengedepankan prinsip transparansi dalam menyelesaikan persoalan hukum yang terjadi. Perusahaan tidak hanya mengandalkan klaim sepihak, tetapi juga menggunakan data dan hasil penghitungan yang diketahui bersama.
Sopian menjelaskan, audit tersebut dilakukan pada tahun 2025 setelah ditemukan dugaan penggelapan dana perusahaan. Dari hasil penghitungan yang dilakukan, nilai kerugian perusahaan diperkirakan mencapai sekitar Rp3 miliar.
Menariknya, pada tahap awal penyelesaian, pihak yang diduga melakukan penggelapan disebut menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian perusahaan. Salah satu bentuknya adalah dengan menyerahkan sejumlah aset yang nilainya ditaksir mencapai Rp1,7 miliar.
Kesepakatan tersebut bahkan dituangkan dalam akta notaris sebagai bentuk komitmen bersama untuk menyelesaikan persoalan tanpa harus berujung pada sengketa berkepanjangan.
“Baik hasil penghitungan maupun komitmen pengembalian dituangkan dalam akta notaris,” jelasnya.
Perusahaan kemudian memberikan kesempatan selama enam bulan untuk menyelesaikan kewajiban pengembalian tersebut. Namun hingga batas waktu yang telah disepakati berakhir, pengembalian dana belum sepenuhnya dituntaskan.
Karena itulah, CV Mandiri Sejahtera akhirnya memilih menempuh jalur hukum melalui gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan dalam menjaga aset dan keberlangsungan usaha. Sebagai perusahaan yang memiliki aktivitas bisnis dan kewajiban terhadap karyawan serta mitra kerja, setiap kerugian yang terjadi perlu dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Perusahaan juga menegaskan bahwa gugatan yang diajukan bukan semata-mata untuk menghukum pihak tertentu, tetapi untuk memastikan adanya kepastian hukum dan pengembalian hak perusahaan.
Sopian menegaskan bahwa inti gugatan adalah meminta tergugat menyelesaikan kewajiban pengembalian sisa dana yang belum dibayarkan.
“Sisa dana yang belum dikembalikan kurang lebih sekitar Rp1,3 miliar. Itu yang menjadi dasar gugatan kami,” ujarnya.
Dengan tetap mengikuti proses mediasi dan menghormati mekanisme peradilan, CV Mandiri Sejahtera berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara adil dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.









