BENGKULUBAROMETER – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap mantan Bupati Rejang Lebong, M. Fikri Thobari, dalam perkara dugaan suap dan fee proyek ijon. Jaksa juga mengusulkan pencabutan hak politik selama lima tahun sebagai hukuman tambahan bagi para terdakwa.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Selasa (13/10/2026). Perkara ini turut menjerat mantan Kepala Dinas PUPR-PKP Rejang Lebong, Eko Hari Purnomo, yang dituntut dengan pidana penjara selama empat tahun dua bulan.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta Fikri Thobari dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Adapun Eko Hari Purnomo dituntut penjara selama empat tahun dua bulan serta denda Rp200 juta. Sama seperti Fikri, Eko juga terancam menjalani kurungan pengganti selama 80 hari jika tidak membayar denda.
Jaksa Penuntut Umum Syahrul Anwar mengatakan, besaran tuntutan tersebut telah mempertimbangkan berbagai aspek yang berkaitan dengan perbuatan para terdakwa. Menurutnya, hukuman yang diajukan tidak semata-mata dimaksudkan untuk memberikan sanksi, tetapi juga mencegah terjadinya tindak pidana serupa.
“Pemidanaan bukan untuk balas dendam. Yang paling utama, bagaimana agar seseorang tidak mengulangi perbuatannya dan masyarakat tidak melakukan hal yang sama,” ujar Syahrul seusai persidangan.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah hal yang menjadi pertimbangan jaksa dalam menyusun tuntutan, termasuk sikap para terdakwa selama menjalani proses hukum.
Syahrul mengungkapkan, pengakuan para terdakwa serta pengembalian uang yang dinikmati turut dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan. Bahkan, pengembalian uang oleh Fikri disebut melampaui jumlah yang sebelumnya dinikmatinya.
“Yang kami pidanakan adalah perbuatannya. Terkait uang yang dinikmati sudah dikembalikan, itulah yang menjadi alasan meringankan bagi terdakwa,” jelasnya.
Meski uang telah dikembalikan, proses pertanggungjawaban pidana terhadap para terdakwa tetap berjalan. Jaksa tetap mengajukan tuntutan berdasarkan perkara yang disidangkan, dengan menyerahkan keputusan akhir kepada majelis hakim.
Selain pidana pokok, JPU turut meminta agar hak politik para terdakwa dicabut selama lima tahun. Hukuman tambahan tersebut dinilai penting untuk memberikan konsekuensi terhadap pejabat yang terbukti melakukan tindak pidana.
“Kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar dilakukan pencabutan hak politik selama lima tahun,” tegas Syahrul.
Ia menambahkan, pencabutan hak politik yang dimohonkan jaksa tersebut dihitung setelah para terdakwa selesai menjalani hukuman pidana pokok. Namun, pelaksanaan hukuman tambahan itu tetap bergantung pada putusan majelis hakim.
Sidang perkara dugaan suap dan fee proyek ijon ini akan kembali digelar pada Selasa (27/10/2026). Agenda persidangan berikutnya adalah pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa.
Melalui pembelaan tersebut, para terdakwa dan penasihat hukumnya akan menyampaikan tanggapan terhadap tuntutan yang diajukan JPU.
Penulis : Handi Peratama
Editor : Redaki









