BENGKULUBAROMETER – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim kejaksaan menggeledah Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, Kamis (15/10/2026).
Dalam penggeledahan yang berlangsung di Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Mukomuko tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Barang-barang itu kemudian dikemas dalam lima boks untuk dibawa dan diperiksa lebih lanjut.
Penggeledahan dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) bersama Tim Intelijen Kejari Mukomuko, dipimpin langsung Kepala Seksi Pidsus, M. Angga Refani, S.H.
Tim penyidik memeriksa sejumlah ruangan di lingkungan kantor KPU, mulai dari ruang Ketua KPU, sekretariat, ruang sekretaris, hingga berbagai ruangan divisi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu.
Pemeriksaan turut menyasar bagian teknis penyelenggaraan pemilu, sosialisasi dan pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat, sumber daya manusia, perencanaan, data dan informasi, hukum, serta keuangan.
Dari hasil penggeledahan tersebut, tim kejaksaan membawa sejumlah barang, di antaranya telepon genggam, laptop, dokumen, berkas administrasi, dan alat tulis kantor (ATK).
Salah seorang anggota tim kejaksaan yang berada di lokasi membenarkan jumlah barang yang dibawa untuk pemeriksaan lanjutan.
“Jumlah yang dibawa yakni sebanyak lima boks untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Telusuri Dugaan Penyimpangan Anggaran
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti guna menelusuri dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Pilkada Kabupaten Mukomuko tahun 2024.
Dokumen dan perangkat elektronik yang diamankan akan diperiksa untuk mencari informasi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran serta administrasi penyelenggaraan Pilkada.
Pemeriksaan lebih lanjut diharapkan dapat membantu penyidik mengidentifikasi fakta-fakta yang relevan, menelusuri alur penggunaan dana hibah, serta memperjelas rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.
Barang-barang yang telah dibawa dari kantor KPU selanjutnya menjadi bagian dari proses analisis penyidik untuk kepentingan penanganan perkara.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan terhadap lima boks barang yang diamankan maupun perkembangan terbaru penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 tersebut.
Proses hukum masih berjalan. Dugaan tindak pidana korupsi tersebut perlu dibuktikan melalui proses penyidikan dan mekanisme hukum yang berlaku.
Penulis : Handi Peratama
Editor : Redaksi









