Video TikTok Tembus 200 Ribu Tayangan, Ellys Febryyanty Somasi Pemilik Akun @varo_337

- Jurnalis

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBAROMETER – Sebuah video TikTok yang menampilkan seorang ibu bersama anaknya yang masih berusia lima tahun berujung somasi. Ellys Febryyanty, S.E., melayangkan somasi kepada pemilik akun TikTok Clayton alvaro (@varo_337) setelah keberatan dengan video yang menampilkan dirinya dan sang anak disertai keterangan yang dinilainya merugikan nama baik.

Somasi tertanggal 15 Oktober 2026 tersebut dilayangkan setelah video yang dipersoalkan disebut telah ditonton lebih dari 200 ribu kali.

Ellys mempermasalahkan penggunaan keterangan “emak2 julid gak beradap” dalam unggahan tersebut. Menurutnya, keterangan itu dapat membentuk persepsi negatif terhadap dirinya karena tidak menggambarkan konteks kejadian secara utuh.

Tak hanya menyangkut dirinya, Ellys juga menyoroti kemunculan anaknya yang masih berusia lima tahun dalam video yang tersebar luas di media sosial.

Dalam somasi dijelaskan, peristiwa bermula ketika Ellys mendampingi anaknya bermain di sebuah wahana permainan. Saat itu, ia berada pada jarak tertentu sambil tetap mengawasi anaknya.

“Saya keberatan dengan caption yang diberikan pada video tersebut karena menurut saya telah memberikan penilaian negatif terhadap diri saya tanpa mempertimbangkan konteks kejadian yang sebenarnya. Saat itu, anak saya sedang bermain di dekat yang bersangkutan dan saya memantau anak saya dari kejauhan,” demikian penjelasan Ellys sebagaimana tertuang dalam dokumen somasi.

Ellys menegaskan arah pandangannya yang terlihat dalam rekaman berkaitan dengan keberadaan anaknya. Ia membantah apabila gestur tersebut kemudian dimaknai sebagai tindakan untuk membicarakan ataupun menghina pihak lain.

Soroti Dampak terhadap Anak

Hal yang menjadi perhatian Ellys adalah keterlibatan anaknya dalam konten yang telah menyebar luas. Ia khawatir persoalan di antara orang dewasa justru berdampak terhadap kondisi dan kenyamanan anak.

Baca Juga :  BULOG Tembus Serapan 3 Juta Ton, Bukti Negara Hadir Jaga Hasil Panen Petani

Dalam somasi disebutkan, anak Ellys bahkan merasa takut untuk kembali ke wahana permainan tersebut setelah kejadian.

“Sebagai orang tua, saya tentu khawatir karena anak saya yang masih berusia lima tahun ikut terekspos dalam persoalan orang dewasa. Saya berharap persoalan ini diselesaikan secara bertanggung jawab dan kepentingan anak saya benar-benar diperhatikan,” tulis Ellys.

Atas keberatan tersebut, Ellys meminta pemilik akun segera menghapus video yang dipersoalkan dan menghentikan penyebaran ulang konten serupa melalui akun yang berada dalam kendalinya.

Ia juga meminta adanya klarifikasi secara terbuka melalui akun TikTok yang sama untuk menjelaskan konteks kejadian kepada publik.

Selain klarifikasi, Ellys meminta permintaan maaf kepada dirinya dan keluarga. Ia juga meminta agar rekaman yang menampilkan anaknya tidak kembali digunakan dalam konten lanjutan terkait persoalan tersebut.

Sebelum somasi dilayangkan, Ellys mengaku telah berupaya menghubungi pemilik akun melalui direct message (DM) TikTok untuk menyampaikan keberatannya.

Beri Waktu 1×24 Jam

Dalam proses penyampaian somasi, Ellys didampingi kuasa hukumnya, Oki Alek S., S.H.

Oki menjelaskan, somasi merupakan teguran hukum sekaligus upaya membuka ruang penyelesaian agar persoalan tersebut tidak semakin melebar di media sosial.

“Somasi ini kami sampaikan sebagai teguran hukum sekaligus upaya penyelesaian agar pihak pemilik akun meninjau kembali unggahan tersebut. Kami meminta video dihapus, klarifikasi disampaikan secara terbuka, dan permintaan maaf diberikan kepada klien kami,” demikian poin tuntutan dalam somasi yang didampingi Oki.

Menurutnya, perhatian tidak hanya diarahkan pada persoalan antara pihak-pihak dewasa, tetapi juga perlindungan terhadap anak di bawah umur yang ikut terekam dan tersebar dalam konten.

Baca Juga :  Vonis Pungli PPG Kemenag Seluma: Hakim Hukum Dua Terdakwa, Darmawan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp601 Juta

“Persoalan yang melibatkan orang dewasa seharusnya tidak membuat anak di bawah umur ikut terdampak. Karena itu, kami meminta agar penyebaran konten yang menampilkan anak dihentikan dan persoalan ini diselesaikan dengan mengutamakan kepentingan anak,” demikian substansi permintaan dalam somasi tersebut.

Dalam surat somasi, pemilik akun diberikan waktu 1×24 jam sejak somasi diterima untuk memberikan tanggapan dan menindaklanjuti permintaan penyelesaian.

Apabila tidak terdapat tanggapan maupun upaya penyelesaian dengan itikad baik hingga batas waktu tersebut, Ellys menyatakan akan mempertimbangkan langkah lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah tersebut antara lain berkonsultasi dengan pihak berwenang, melaporkan konten kepada TikTok untuk ditinjau berdasarkan kebijakan platform, serta menggunakan dokumentasi dan bukti elektronik yang telah disimpan apabila diperlukan.

Somasi turut mencantumkan sejumlah ketentuan hukum sebagai dasar pertimbangan, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, serta peraturan mengenai perlindungan anak.

Meski demikian, pencantuman ketentuan hukum dalam somasi bukan berarti pemilik akun telah terbukti melakukan tindak pidana. Ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap harus dinilai berdasarkan fakta dan bukti melalui mekanisme serta kewenangan yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, pemilik akun TikTok Clayton alvaro (@varo_337) belum memberikan keterangan terkait somasi tersebut. Media masih membuka ruang bagi pemilik akun untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab guna menjaga keberimbangan pemberitaan.

Berita Terkait

Usut Dana Hibah Pilkada 2024, Kejari Mukomuko Bawa Lima Boks Barang dari Kantor KPU
Herwan Antoni Ajak Masyarakat Donor Darah, Setetes Darah Selamatkan Nyawa
Tak Kunjung Direspons, Koalisi STuEB Desak Prabowo Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Pencemaran PLTU di Sumatera
Tiga ASN Kepahiang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Kerugian Negara Rp1,6 Miliar
Dinkes Bengkulu Ingatkan Ancaman DBD saat Musim Hujan
Kasus Fee Proyek Ijon, Eks Bupati Rejang Lebong Dituntut 5 Tahun Penjara
Pemkab Kaur Pastikan Keluarga putra yang Meninggal di Taiwan Dapat Bantuan Duka
Beban Fiskal Membengkak, Belanja Pegawai Pemprov Bengkulu Tembus Rp930 Miliar per Oktober 2026
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:22 WIB

Usut Dana Hibah Pilkada 2024, Kejari Mukomuko Bawa Lima Boks Barang dari Kantor KPU

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:10 WIB

Herwan Antoni Ajak Masyarakat Donor Darah, Setetes Darah Selamatkan Nyawa

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:05 WIB

Video TikTok Tembus 200 Ribu Tayangan, Ellys Febryyanty Somasi Pemilik Akun @varo_337

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Tak Kunjung Direspons, Koalisi STuEB Desak Prabowo Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Pencemaran PLTU di Sumatera

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:59 WIB

Tiga ASN Kepahiang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Kerugian Negara Rp1,6 Miliar

Berita Terbaru