Tiga ASN Kepahiang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Kerugian Negara Rp1,6 Miliar

- Jurnalis

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBAROMETER – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menetapkan tiga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Parpora) tahun anggaran 2023.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial R-H, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Parpora, I-B, mantan Kepala Bidang Destinasi Wisata, serta E-M, mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran belanja barang dan jasa, belanja modal, serta sejumlah pekerjaan konstruksi. Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, nilai kerugian negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp1,6 miliar.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Imam Wijayanto, membenarkan penetapan tiga tersangka tambahan tersebut. Menurutnya, penanganan perkara dilakukan oleh penyidik Unit 3 Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

“Penyidik Tipidkor, tepatnya Subdit III Unit 3 Ditreskrimsus Polda Bengkulu, memeriksa dan menetapkan tiga orang tersangka lain atas dugaan korupsi di Disparpora Kepahiang, menyusul satu tersangka lain berinisial T-A yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka,” kata Imam, Rabu (14/10/2026).

Baca Juga :  Taman Remaja Mulai Dikelola, Kendaraan Tidak Boleh Masuk

Imam menjelaskan, penyidik menduga adanya praktik penggelembungan anggaran atau mark up serta manipulasi dalam sejumlah kegiatan di dinas tersebut. Dugaan itu didukung hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).

“Ketiganya bersama-sama melakukan dugaan mark up dan manipulasi anggaran ini berdasarkan hasil PKKN,” ungkapnya.

Ia menambahkan, penetapan ketiga tersangka dilakukan pada 12 Oktober. Selanjutnya, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka untuk kepentingan proses hukum.

“Penetapan tersangka pada tanggal 12 Oktober. Hari ini pemeriksaan dua tersangka, sedangkan untuk satu tersangka dilakukan di Kejari Kepahiang,” jelas Imam.

Adapun kegiatan yang menjadi objek penyidikan meliputi perjalanan dinas, belanja alat tulis kantor (ATK) dan bahan cetak, belanja makan dan minum, belanja alat listrik, serta tujuh paket pekerjaan konstruksi pada tahun anggaran 2023.

Baca Juga :  Dua Pejabat PLN Jadi Tersangka, Skandal Korupsi Proyek PLTA Musi Bengkulu Terkuak

Total nilai kegiatan yang diselidiki mencapai sekitar Rp6,2 miliar. Namun, berdasarkan hasil audit yang disampaikan pihak kepolisian, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut ditaksir sebesar Rp1,6 miliar.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan T-A sebagai tersangka dalam kasus yang sama. T-A saat ini diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepahiang, setelah sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Parpora.

Dengan bertambahnya tiga tersangka, penyidikan kasus dugaan korupsi anggaran Parpora Kepahiang masih berlanjut. Penyidik akan mendalami dugaan keterlibatan masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

Para tersangka tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis : Handi Pratama

Editor : Windi Junius

Berita Terkait

Usut Dana Hibah Pilkada 2024, Kejari Mukomuko Bawa Lima Boks Barang dari Kantor KPU
Herwan Antoni Ajak Masyarakat Donor Darah, Setetes Darah Selamatkan Nyawa
Video TikTok Tembus 200 Ribu Tayangan, Ellys Febryyanty Somasi Pemilik Akun @varo_337
Tak Kunjung Direspons, Koalisi STuEB Desak Prabowo Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Pencemaran PLTU di Sumatera
Dinkes Bengkulu Ingatkan Ancaman DBD saat Musim Hujan
Kasus Fee Proyek Ijon, Eks Bupati Rejang Lebong Dituntut 5 Tahun Penjara
Pemkab Kaur Pastikan Keluarga putra yang Meninggal di Taiwan Dapat Bantuan Duka
Beban Fiskal Membengkak, Belanja Pegawai Pemprov Bengkulu Tembus Rp930 Miliar per Oktober 2026
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:22 WIB

Usut Dana Hibah Pilkada 2024, Kejari Mukomuko Bawa Lima Boks Barang dari Kantor KPU

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:10 WIB

Herwan Antoni Ajak Masyarakat Donor Darah, Setetes Darah Selamatkan Nyawa

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:05 WIB

Video TikTok Tembus 200 Ribu Tayangan, Ellys Febryyanty Somasi Pemilik Akun @varo_337

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Tak Kunjung Direspons, Koalisi STuEB Desak Prabowo Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Pencemaran PLTU di Sumatera

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:59 WIB

Tiga ASN Kepahiang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Kerugian Negara Rp1,6 Miliar

Berita Terbaru