BENGKULUBAROMETER – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menetapkan tiga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Parpora) tahun anggaran 2023.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial R-H, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Parpora, I-B, mantan Kepala Bidang Destinasi Wisata, serta E-M, mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran belanja barang dan jasa, belanja modal, serta sejumlah pekerjaan konstruksi. Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, nilai kerugian negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp1,6 miliar.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Imam Wijayanto, membenarkan penetapan tiga tersangka tambahan tersebut. Menurutnya, penanganan perkara dilakukan oleh penyidik Unit 3 Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
“Penyidik Tipidkor, tepatnya Subdit III Unit 3 Ditreskrimsus Polda Bengkulu, memeriksa dan menetapkan tiga orang tersangka lain atas dugaan korupsi di Disparpora Kepahiang, menyusul satu tersangka lain berinisial T-A yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka,” kata Imam, Rabu (14/10/2026).
Imam menjelaskan, penyidik menduga adanya praktik penggelembungan anggaran atau mark up serta manipulasi dalam sejumlah kegiatan di dinas tersebut. Dugaan itu didukung hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).
“Ketiganya bersama-sama melakukan dugaan mark up dan manipulasi anggaran ini berdasarkan hasil PKKN,” ungkapnya.
Ia menambahkan, penetapan ketiga tersangka dilakukan pada 12 Oktober. Selanjutnya, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka untuk kepentingan proses hukum.
“Penetapan tersangka pada tanggal 12 Oktober. Hari ini pemeriksaan dua tersangka, sedangkan untuk satu tersangka dilakukan di Kejari Kepahiang,” jelas Imam.
Adapun kegiatan yang menjadi objek penyidikan meliputi perjalanan dinas, belanja alat tulis kantor (ATK) dan bahan cetak, belanja makan dan minum, belanja alat listrik, serta tujuh paket pekerjaan konstruksi pada tahun anggaran 2023.
Total nilai kegiatan yang diselidiki mencapai sekitar Rp6,2 miliar. Namun, berdasarkan hasil audit yang disampaikan pihak kepolisian, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut ditaksir sebesar Rp1,6 miliar.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan T-A sebagai tersangka dalam kasus yang sama. T-A saat ini diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepahiang, setelah sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Parpora.
Dengan bertambahnya tiga tersangka, penyidikan kasus dugaan korupsi anggaran Parpora Kepahiang masih berlanjut. Penyidik akan mendalami dugaan keterlibatan masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
Para tersangka tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis : Handi Pratama
Editor : Windi Junius









