Kasus Fee Proyek Ijon, Eks Bupati Rejang Lebong Dituntut 5 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDANG: eks Bupat Rejang Lebong diuntut 5 tahun penjara oleh JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu. (Selasa-13-10-2026)-Footo: Handi/MBG

SIDANG: eks Bupat Rejang Lebong diuntut 5 tahun penjara oleh JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu. (Selasa-13-10-2026)-Footo: Handi/MBG

BENGKULUBAROMETER – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap mantan Bupati Rejang Lebong, M. Fikri Thobari, dalam perkara dugaan suap dan fee proyek ijon. Jaksa juga mengusulkan pencabutan hak politik selama lima tahun sebagai hukuman tambahan bagi para terdakwa.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Selasa (13/10/2026). Perkara ini turut menjerat mantan Kepala Dinas PUPR-PKP Rejang Lebong, Eko Hari Purnomo, yang dituntut dengan pidana penjara selama empat tahun dua bulan.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta Fikri Thobari dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

Adapun Eko Hari Purnomo dituntut penjara selama empat tahun dua bulan serta denda Rp200 juta. Sama seperti Fikri, Eko juga terancam menjalani kurungan pengganti selama 80 hari jika tidak membayar denda.

Baca Juga :  HUT Ke-18 KAI, Advokat Bengkulu Perkuat Sinergi dengan APH dan Pemerintah untuk Bantu Rakyat

Jaksa Penuntut Umum Syahrul Anwar mengatakan, besaran tuntutan tersebut telah mempertimbangkan berbagai aspek yang berkaitan dengan perbuatan para terdakwa. Menurutnya, hukuman yang diajukan tidak semata-mata dimaksudkan untuk memberikan sanksi, tetapi juga mencegah terjadinya tindak pidana serupa.

“Pemidanaan bukan untuk balas dendam. Yang paling utama, bagaimana agar seseorang tidak mengulangi perbuatannya dan masyarakat tidak melakukan hal yang sama,” ujar Syahrul seusai persidangan.

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah hal yang menjadi pertimbangan jaksa dalam menyusun tuntutan, termasuk sikap para terdakwa selama menjalani proses hukum.

Syahrul mengungkapkan, pengakuan para terdakwa serta pengembalian uang yang dinikmati turut dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan. Bahkan, pengembalian uang oleh Fikri disebut melampaui jumlah yang sebelumnya dinikmatinya.

“Yang kami pidanakan adalah perbuatannya. Terkait uang yang dinikmati sudah dikembalikan, itulah yang menjadi alasan meringankan bagi terdakwa,” jelasnya.

Meski uang telah dikembalikan, proses pertanggungjawaban pidana terhadap para terdakwa tetap berjalan. Jaksa tetap mengajukan tuntutan berdasarkan perkara yang disidangkan, dengan menyerahkan keputusan akhir kepada majelis hakim.

Baca Juga :  BULOG Salurkan 5,4 Juta Kg Beras di Bengkulu, 270 Ribu Warga Terima Bantuan Jelang Lebaran

Selain pidana pokok, JPU turut meminta agar hak politik para terdakwa dicabut selama lima tahun. Hukuman tambahan tersebut dinilai penting untuk memberikan konsekuensi terhadap pejabat yang terbukti melakukan tindak pidana.

“Kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar dilakukan pencabutan hak politik selama lima tahun,” tegas Syahrul.

Ia menambahkan, pencabutan hak politik yang dimohonkan jaksa tersebut dihitung setelah para terdakwa selesai menjalani hukuman pidana pokok. Namun, pelaksanaan hukuman tambahan itu tetap bergantung pada putusan majelis hakim.

Sidang perkara dugaan suap dan fee proyek ijon ini akan kembali digelar pada Selasa (27/10/2026). Agenda persidangan berikutnya adalah pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa.

Melalui pembelaan tersebut, para terdakwa dan penasihat hukumnya akan menyampaikan tanggapan terhadap tuntutan yang diajukan JPU.

Penulis : Handi Peratama

Editor : Redaki

Berita Terkait

Usut Dana Hibah Pilkada 2024, Kejari Mukomuko Bawa Lima Boks Barang dari Kantor KPU
Herwan Antoni Ajak Masyarakat Donor Darah, Setetes Darah Selamatkan Nyawa
Video TikTok Tembus 200 Ribu Tayangan, Ellys Febryyanty Somasi Pemilik Akun @varo_337
Tak Kunjung Direspons, Koalisi STuEB Desak Prabowo Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Pencemaran PLTU di Sumatera
Tiga ASN Kepahiang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Kerugian Negara Rp1,6 Miliar
Dinkes Bengkulu Ingatkan Ancaman DBD saat Musim Hujan
Pemkab Kaur Pastikan Keluarga putra yang Meninggal di Taiwan Dapat Bantuan Duka
Beban Fiskal Membengkak, Belanja Pegawai Pemprov Bengkulu Tembus Rp930 Miliar per Oktober 2026
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:22 WIB

Usut Dana Hibah Pilkada 2024, Kejari Mukomuko Bawa Lima Boks Barang dari Kantor KPU

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:10 WIB

Herwan Antoni Ajak Masyarakat Donor Darah, Setetes Darah Selamatkan Nyawa

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:05 WIB

Video TikTok Tembus 200 Ribu Tayangan, Ellys Febryyanty Somasi Pemilik Akun @varo_337

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Tak Kunjung Direspons, Koalisi STuEB Desak Prabowo Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Pencemaran PLTU di Sumatera

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:59 WIB

Tiga ASN Kepahiang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Kerugian Negara Rp1,6 Miliar

Berita Terbaru