Aturan Baru OJK Buka Jalan UMKM Bengkulu Lebih Mudah Akses Modal

- Jurnalis

Sabtu, 31 Januari 2026 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aturan baru OJK melalui PJOK 19/2025 membuka peluang UMKM Bengkulu mendapatkan akses pembiayaan lebih mudah. Komisi XI DPR RI mendorong pemerintah daerah dan perbankan segera menerapkannya.

Aturan baru OJK melalui PJOK 19/2025 membuka peluang UMKM Bengkulu mendapatkan akses pembiayaan lebih mudah. Komisi XI DPR RI mendorong pemerintah daerah dan perbankan segera menerapkannya.

BENGKULUBAROMETER – Keberadaan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (PJOK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang kemudahan akses pembiayaan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mulai dirasakan manfaatnya oleh para pelaku usaha di Provinsi Bengkulu. Regulasi ini diharapkan menjadi solusi atas persoalan klasik UMKM, yakni sulitnya memperoleh modal usaha dari lembaga keuangan.

Hal ini terungkap dalam kunjungan kerja spesifik Komisi XI DPR RI yang dipusatkan di Kantor OJK Provinsi Bengkulu, Jumat (30/1/2026). Kegiatan tersebut dihadiri unsur OJK, Bank Indonesia, perbankan, serta Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi H. Amro, menegaskan bahwa PJOK Nomor 19 Tahun 2025 harus benar-benar diterapkan secara maksimal agar UMKM dapat merasakan dampaknya secara nyata.

“Targetnya pada Juni atau Juli tahun ini, UMKM sudah bisa menikmati kemudahan akses pembiayaan dari aturan ini,” ujar Fauzi.

Ia menjelaskan, salah satu langkah yang perlu dilakukan adalah menjadikan sejumlah UMKM sebagai proyek percontohan atau pilot project melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPKAD). Dengan pembinaan yang tepat, UMKM dapat lebih siap dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.

Baca Juga :  Siswa SMA di Bengkulu Belajar Langsung ke Gudang BULOG, Pahami Ketahanan Pangan dari Dekat

Menurut Fauzi, Bengkulu memiliki potensi besar dengan jumlah UMKM mencapai sekitar 144 ribu unit. Namun, yang tercatat secara resmi baru sekitar 108 ribu UMKM. Artinya, masih banyak pelaku usaha yang belum masuk dalam sistem pendataan pemerintah.

“Kondisi ini menunjukkan perlunya supervisi dari pemerintah daerah agar UMKM bisa terdata dengan baik dan mendapatkan pendampingan,” jelasnya.

Ia menambahkan, peran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis sangat penting dalam memberikan rekomendasi kepada UMKM yang ingin mengajukan pembiayaan. Dengan adanya rekomendasi resmi, proses pengajuan kredit akan lebih mudah dan terarah.

Namun, Fauzi mengingatkan bahwa supervisi harus dilakukan secara objektif. OPD teknis tidak boleh sembarangan mengeluarkan rekomendasi tanpa melihat kondisi usaha UMKM tersebut.

“Tujuannya agar tidak terjadi kredit macet. Kita harus tahu mana UMKM yang sehat secara keuangan dan mana yang masih perlu dibina,” tegasnya.

Fauzi juga menyoroti peran strategis UMKM dalam perekonomian nasional. Secara nasional, UMKM menyerap tenaga kerja hingga 96,9 persen. Selain itu, UMKM menjadi tulang punggung ekonomi daerah.

Baca Juga :  Tokoh Papua Soroti Pentingnya Keamanan, Satgas Damai Cartenz Dinilai Beri Rasa Aman bagi Warga

Meski begitu, ia mengakui bahwa saat ini penyaluran kredit UMKM cenderung melambat. Salah satu penyebab utamanya adalah tingginya risiko kredit macet yang membuat perbankan lebih berhati-hati.

Sementara itu, Kepala OJK Provinsi Bengkulu, Ayu Laksmi Syntia Dewi, mengatakan meskipun PJOK Nomor 19 Tahun 2025 tergolong baru, pihaknya sudah aktif melakukan sosialisasi kepada bank umum, BPR, dan lembaga keuangan lainnya di Bengkulu.

“Kami terus mendorong agar aturan ini segera diterapkan sehingga UMKM bisa merasakan manfaatnya,” ujarnya.

Dari pihak pemerintah daerah, Wakil Gubernur Bengkulu, Mi’an, menyatakan bahwa pengembangan UMKM agar naik kelas merupakan komitmen Pemprov Bengkulu. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah, perbankan, dan OJK sangat diperlukan agar akses pembiayaan semakin mudah.

Dengan adanya PJOK Nomor 19 Tahun 2025, UMKM Bengkulu diharapkan tidak lagi kesulitan mendapatkan modal usaha. Jika dijalankan secara konsisten, aturan ini diyakini mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan menciptakan lapangan kerja baru.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Pelindo Benahi Jalan Pelabuhan Bengkulu, Jalur Logistik Diperkuat
Jurnalis Bengkulu Gelar Aksi Solidaritas, Desak Basarnas Perpanjang Pencarian Lima Wartawan Hilang di Selat Sunda
Ditanya Soal Study Tour, Kepsek SMKN 1 Bengkulu Jawab “No, No Way”, Dikbud Siapkan Hasil Pemeriksaan
Korem 041/Gamas Edukasi Siswa SD di Kota Bengkulu Lewat Pengenalan Tokoh Pahlawan Nasional
Gaji ASN Dialihkan ke Himbara, Bank Daerah Khawatir Ekonomi Daerah Terdampak
Persoalan SMK 1 Kota Bengkulu, Sekda Provinsi Bengkulu Tegaskan Larangan Study Tour Sekolah Masih Berlaku
Abad Kedua NU: Dari Kekuatan Massa Menuju Kedaulatan Ekonomi
Bank Bengkulu Paparkan Capaian Positif, Dividen dan Kontribusi Pajak Terus Meningkat
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 18:51 WIB

Pelindo Benahi Jalan Pelabuhan Bengkulu, Jalur Logistik Diperkuat

Jumat, 18 September 2026 - 17:50 WIB

Jurnalis Bengkulu Gelar Aksi Solidaritas, Desak Basarnas Perpanjang Pencarian Lima Wartawan Hilang di Selat Sunda

Rabu, 16 September 2026 - 20:34 WIB

Ditanya Soal Study Tour, Kepsek SMKN 1 Bengkulu Jawab “No, No Way”, Dikbud Siapkan Hasil Pemeriksaan

Rabu, 16 September 2026 - 13:47 WIB

Korem 041/Gamas Edukasi Siswa SD di Kota Bengkulu Lewat Pengenalan Tokoh Pahlawan Nasional

Selasa, 15 September 2026 - 18:31 WIB

Gaji ASN Dialihkan ke Himbara, Bank Daerah Khawatir Ekonomi Daerah Terdampak

Berita Terbaru