BENGKULUBAROMETER – Anggota DPD RI/MPR RI Daerah Pemilihan Provinsi Bengkulu, Destita Khairilisani, menegaskan bahwa upaya menekan angka perkawinan anak di bawah usia 19 tahun tidak bisa berhenti pada aturan di atas kertas.
Menurutnya, regulasi harus dibarengi implementasi kebijakan yang kuat, terintegrasi, dan berkelanjutan hingga menyentuh desa-desa.
Destita menjelaskan, Indonesia sejatinya telah memiliki payung hukum yang jelas, mulai dari Undang-Undang Perkawinan hingga Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak. Di Bengkulu, kebijakan tersebut diperkuat lewat Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati, surat edaran kepala daerah, hingga inisiatif sejumlah desa yang telah menetapkan Peraturan Desa (Perdes) khusus pencegahan perkawinan anak.
“Regulasi itu penting, tetapi tidak cukup. Kuncinya ada pada edukasi yang konsisten, kerja sama lintas sektor, dan pelibatan tokoh agama, tokoh adat, sekolah, serta organisasi masyarakat sipil sampai ke akar rumput,” ujar Destita, Rabu (21/1).
Ia menilai, perubahan cara pandang masyarakat menjadi faktor penentu. Tanpa pemahaman tentang dampak buruk perkawinan anak—baik bagi kesehatan, pendidikan, maupun masa depan ekonomi—praktik ini akan terus berulang meski aturan sudah ada.
Sebagai anggota Komite III DPD RI yang membidangi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, Destita menegaskan peran DPD RI tidak hanya menyerap aspirasi, tetapi juga mengawasi pelaksanaan kebijakan di daerah. Koordinasi aktif dilakukan dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta kementerian terkait agar program pusat benar-benar berjalan di lapangan.
Destita juga mengapresiasi peran organisasi masyarakat sipil, salah satunya Cahaya Perempuan Women Crisis Center, yang aktif melakukan pendampingan dan pencegahan perkawinan anak di Kota Bengkulu, Seluma, Rejang Lebong, Kepahiang, dan daerah lainnya. Ia mengaku terus berkoordinasi dengan kelompok-kelompok akar rumput untuk memperkuat advokasi isu ini.
Pada tataran kebijakan konkret, Destita mendorong setiap pemerintah desa menyusun Perdes pencegahan dan penanganan perkawinan anak. Ia juga menekankan tanggung jawab orang tua dalam menjaga keberlangsungan masa depan anak, serta pentingnya surat edaran kepala daerah sebagai instrumen penguatan di tingkat lokal.
Selain itu, peran puskesmas dinilai perlu dioptimalkan sebagai layanan kesehatan tingkat pertama, termasuk pengembangan layanan One Stop Service and Learning (OSS & L) bagi korban perkawinan di bawah umur, terutama yang berkaitan dengan kekerasan seksual. Menurutnya, pengalokasian Dana Desa untuk sosialisasi dampak negatif perkawinan anak dan pengarusutamaan isu ini dalam RPJMD Provinsi Bengkulu menjadi langkah strategis yang tidak bisa ditunda.
Destita menekankan bahwa pencegahan perkawinan anak harus melibatkan banyak pihak, mulai dari Kementerian Agama, KUA, pengadilan, dinas pendidikan, kesehatan, sosial, hingga DP3A. Sinergi antarlembaga ini penting agar kebijakan nasional benar-benar selaras dengan kebutuhan lokal.
Sebagai bentuk dukungan nyata, Destita aktif berdiskusi dengan Forum Komunitas Perempuan Akar Rumput (FKPAR) dan memperkuat sektor pendidikan. Ia membuka akses 1.000 beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) serta 60 beasiswa KIP Kuliah Tahun Ajaran 2025–2026 bagi anak usia sekolah di Bengkulu.
“Pendidikan adalah benteng utama. Selama anak tetap bersekolah dan punya harapan masa depan, risiko perkawinan dini bisa ditekan,” tegasnya.
Terkait target nasional Nol Perkawinan Anak 2030, Destita menyebut data Badan Pusat Statistik menunjukkan tren penurunan persentase perkawinan anak dari 11,93 persen pada 2021 menjadi 8,80 persen pada 2022. Namun, secara jumlah absolut, kasus perkawinan di bawah usia 19 tahun masih tergolong tinggi dan cenderung stagnan hingga 2024.
“Dispensasi memang menurun, tetapi praktik perkawinan di luar mekanisme resmi, termasuk nikah secara agama saja, masih terjadi. Karena itu, pencegahan harus dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan,” pungkas Destita.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redk
Sumber Berita: Redaksi









