BENGKULUBAROMETER – Pemerintah Provinsi Bengkulu menghadirkan kabar menggembirakan bagi masyarakat di momen Idul Fitri 1447 Hijriah. Gubernur Bengkulu resmi meluncurkan program diskon 50 persen pembayaran pajak kendaraan bermotor bagi kendaraan bernomor polisi luar daerah (non-BD) yang melakukan proses balik nama.
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah nyata pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat, khususnya bagi pemilik kendaraan yang selama ini masih menggunakan nomor polisi luar Bengkulu.
Dalam keterangannya, Gubernur Bengkulu menyampaikan bahwa program ini sengaja diluncurkan bertepatan dengan momentum Lebaran agar masyarakat bisa memanfaatkannya secara maksimal.
“Ini adalah bentuk insentif bagi masyarakat. Kami ingin membantu meringankan beban sekaligus mendorong masyarakat agar segera melakukan balik nama kendaraan,” ujar Gubernur.
Program ini tidak hanya memberikan diskon pajak sebesar 50 persen, tetapi juga membebaskan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) ke-2. Artinya, masyarakat hanya perlu membayar setengah dari kewajiban pajak kendaraan tanpa harus memikirkan biaya tambahan untuk proses balik nama.
Kebijakan ini berlaku khusus selama periode Lebaran, sehingga masyarakat diimbau untuk tidak menunda dan segera memanfaatkan kesempatan tersebut.
Bagi masyarakat Bengkulu, kebijakan ini dinilai sebagai “kado Lebaran” dari pemerintah. Pasalnya, selama ini proses balik nama kendaraan seringkali dianggap memberatkan karena biaya yang cukup besar.
Dengan adanya diskon ini, beban tersebut menjadi jauh lebih ringan.
Selain itu, program ini juga menjadi solusi bagi banyak warga yang sudah lama menggunakan kendaraan luar daerah namun belum sempat melakukan penyesuaian administrasi.
Pemerintah berharap, melalui program ini, kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dapat meningkat.
Di sisi lain, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menciptakan tertib administrasi kendaraan di wilayah Bengkulu.
Selama ini, masih banyak kendaraan yang beroperasi di Bengkulu namun menggunakan nomor polisi dari daerah lain. Kondisi ini dinilai kurang ideal, baik dari sisi administrasi maupun kontribusi terhadap daerah.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat segera melakukan penyesuaian.
Untuk mengikuti program ini, masyarakat cukup mendatangi kantor Samsat terdekat di wilayah Bengkulu. Selanjutnya, pemohon mengajukan proses balik nama dengan melengkapi dokumen seperti STNK, BPKB, dan KTP.
Setelah itu, pembayaran pajak dilakukan dengan potongan diskon 50 persen sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses ini dibuat sesederhana mungkin agar masyarakat tidak mengalami kesulitan.
Pemerintah Provinsi Bengkulu juga mengingatkan bahwa program ini bersifat terbatas, hanya berlaku selama periode Lebaran.
Karena itu, masyarakat diharapkan tidak melewatkan kesempatan ini.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat merasakan manfaat langsung, sekaligus mendukung peningkatan pendapatan daerah.
Momentum Lebaran pun menjadi waktu yang tepat untuk memulai perubahan menuju administrasi kendaraan yang lebih tertib dan legal.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









