BENGKULUBAROMETER – Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek penggantian sistem kontrol di Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Musi, Bengkulu, terus bergulir. Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan dua tersangka baru dari internal PT PLN (Persero). Keduanya bahkan langsung ditahan pada Selasa malam (3/3/2026).
Dua pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Vicentius Fanny Janu Fidianto selaku Manager Sub Bidang Engineering UIK SBS Sumbagsel serta Jamot Jingles Sitanggang yang menjabat sebagai staf engineering pembangkitan UIK Sumbagsel.
Penetapan tersangka ini berkaitan dengan proyek Penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) atau AVR System di PLTA Musi Bengkulu yang dikelola Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan (UPDK) Bengkulu di bawah PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS) atau PLN Indonesia Power.
Proyek tersebut dilaksanakan pada tahun anggaran 2022 hingga 2023 dengan nilai kontrak mencapai puluhan miliar rupiah.
Pelaksana Harian Kasi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, menjelaskan bahwa penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam penentuan harga pengadaan sistem kontrol tersebut.
Menurutnya, kedua tersangka diduga bekerja sama dengan pihak tertentu dalam menentukan referensi harga sistem kontrol utama yang berasal dari PT Yokogawa Indonesia.
Harga yang dijadikan acuan mencapai Rp32.637.000.000 termasuk pajak pertambahan nilai sebesar 11 persen.
Namun yang menjadi sorotan penyidik, harga tersebut diperoleh hanya melalui komunikasi email tanpa proses klarifikasi resmi, verifikasi lapangan, surat permintaan resmi, maupun kunjungan langsung ke pihak penyedia.
Padahal sebelumnya pihak UPDK Bengkulu telah mengusulkan referensi harga dari perusahaan lain yang dianggap lebih relevan.
Akan tetapi referensi tersebut diduga tidak digunakan dan justru dikesampingkan.
Estimasi harga yang kemudian disusun dari referensi tersebut dijadikan dasar untuk menentukan Harga Perkiraan Engineering (HPE) serta Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Nilai HPE dan HPS inilah yang kemudian menjadi pijakan dalam penandatanganan kontrak pengadaan antara P7 PLN dengan konsorsium Citra Wahana yang merupakan kerja sama antara PT Citra Wahana Sekar Buana dan PT Hensan Andalas Putera.
Kontrak pengadaan sistem kontrol utama tersebut akhirnya disepakati dengan nilai Rp32.079.000.000 termasuk PPN.
Namun fakta yang ditemukan penyidik menunjukkan bahwa harga jual riil peralatan sistem kontrol dari PT Yokogawa Indonesia kepada konsorsium Citra Wahana ternyata jauh lebih rendah.
Nilainya hanya sekitar Rp17.232.750.000 termasuk PPN.
Selisih harga yang sangat besar tersebut menjadi dasar dugaan praktik mark up dalam proyek tersebut.
Perbedaan nilai yang mencapai belasan miliar rupiah itu diduga melampaui batas keuntungan maksimal 10 persen yang lazim diterapkan dalam pengadaan barang dan jasa.
Akibatnya muncul indikasi kerugian keuangan negara sekaligus keuntungan tidak wajar bagi pihak rekanan.
“Dari rangkaian perbuatan tersebut, penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka,” ujar Denny Agustian.
Kasus ini sebelumnya juga telah menyeret sejumlah pihak lainnya. Kejati Bengkulu telah lebih dulu menetapkan beberapa nama sebagai tersangka.
Mereka antara lain Daryanto yang merupakan Vice President O&M Planning and Control V PLN Indonesia Power, Nehemia Indrajaya selaku Direktur PT Truba Engineering Indonesia, Tulus Sadono sebagai Direktur PT Yokogawa Indonesia, serta Syaifur Rijal dan Osmond Pratama Manurung yang masing-masing menjabat sebagai Sales Manager dan Sales Engineer PT Yokogawa Indonesia.
Dengan bertambahnya dua tersangka terbaru, jumlah pihak yang terjerat dalam perkara ini semakin banyak.
Penyidik Kejati Bengkulu menegaskan proses hukum akan terus berjalan hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban.
“Penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proyek ini,” kata Denny.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









