Gubernur Helmi Bantu Rakyat Permudah Bayar Pajak Kendaraan

- Jurnalis

Selasa, 28 April 2026 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan keluarkan kebijakan baru, warga kini bisa bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama dan bebas tunggakan bertahun-tahun.

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan keluarkan kebijakan baru, warga kini bisa bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama dan bebas tunggakan bertahun-tahun.

BENGKULUBAROMETER – Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Kembali mengeluarkan keebijakkan untuk bantu rakyat, lewat Surat Edaran Nomor B.900.1.13.1/429/BAPENDA.III/2026, pemerintah kini mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor. Warga tidak lagi diwajibkan melampirkan KTP pemilik pertama kendaraan saat membayar pajak tahunan.

Kebijakan ini menjawab persoalan klasik yang selama ini sering dikeluhkan masyarakat, terutama bagi kendaraan yang belum balik nama.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, Hadianto, mengatakan bahwa aturan ini dibuat untuk mengatasi persoalan klasik yang sering dialami masyarakat, terutama kendaraan yang belum dilakukan balik nama.

“Selama ini banyak masyarakat terkendala karena tidak memiliki KTP pemilik awal kendaraan. Sekarang cukup membawa STNK asli dan KTP pihak yang menguasai kendaraan,” kata Hadianto, Selasa (28/04/2026).

Baca Juga :  Bengkulu Jadi Titik Strategis Seleksi Nasional SPPI 2026, Ribuan Peserta Jalani Tes Serentak

Diketahui, wajib pajak tidak perlu lagi menggunakan KTP pemilik pertama kendaraan untuk membayar pajak tahunan. Cukup dengan membawa STNK asli dan KTP orang yang saat ini menguasai kendaraan, pembayaran pajak sudah bisa diproses.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor B.900.1.13.1/429/BAPENDA.III/2026 yang digagas Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, sebagai upaya meningkatkan pelayanan publik sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

Hadianto juga menegaskan, kebijakan ini resmi berlaku mulai hari ini dan hanya berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan tahun berjalan.

Sementara itu, seluruh tunggakan pajak kendaraan beserta dendanya dibebaskan. Masyarakat yang menunggak bertahun-tahun cukup melunasi pajak satu tahun berjalan tanpa harus membayar beban tunggakan sebelumnya.

“Untuk tunggakan, baik satu tahun, lima tahun, bahkan sepuluh tahun, semuanya dibebaskan. Masyarakat hanya membayar satu tahun berjalan,” ujar Hadianto.

Baca Juga :  Ratusan Kicau Mania Padati Makorem, HUT ke-80 Korem 041/Gamas Meriah dan Penuh Keakraban

Meski demikian, pemerintah tetap menekankan pentingnya tertib administrasi. Pemilik kendaraan saat ini wajib membuat surat pernyataan sebagai komitmen untuk melakukan balik nama kendaraan pada pembayaran pajak berikutnya.

“Balik nama wajib dilakukan ke depan, dan prosesnya juga kami gratiskan,” tambah Hadianto.

Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya memberi kemudahan bagi masyarakat, tetapi juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Dengan prosedur yang lebih sederhana, Pemprov Bengkulu berharap tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk menunda kewajiban membayar pajak

“Semakin banyak masyarakat yang taat pajak, maka kontribusinya terhadap pembangunan daerah juga semakin besar,” tutupnya.

Penulis : Handi Pratama

Editor : Windi Junius

Berita Terkait

Berkas Perkara Investasi Bodong Yeyen Alias Cek Oboy Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Hujan Lebat Rendam Permukiman dan SDN 32 Kota Bengkulu, Warga Keluhkan Drainase Tersumbat
HIPKA Bengkulu Dorong Lahirnya Pengusaha Muda, Perkuat Kolaborasi Untuk Kemajuan Bengkulu 
Majalah Barometer Resmi Terbit, Hadirkan Semangat Baru Jurnalisme Berkualitas
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah. HIPKA Gelar Forum Bisnis dan Pelantikan Pengurus Baru
Bengkulu Kejar Lonjakan Produksi Beras, 8.214 Hektar Sawah Masuk Program Pertanian Modern
Pemkot, Polda dan REI Gotong Royong Bangun Rumah Guru Ngaji Korban Kebakaran
Destita Khairilisani: Sekolah Rakyat Kaur Wujud Pemerataan Pendidikan dan Pembentukan Karakter
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:18 WIB

Berkas Perkara Investasi Bodong Yeyen Alias Cek Oboy Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:24 WIB

Hujan Lebat Rendam Permukiman dan SDN 32 Kota Bengkulu, Warga Keluhkan Drainase Tersumbat

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:59 WIB

HIPKA Bengkulu Dorong Lahirnya Pengusaha Muda, Perkuat Kolaborasi Untuk Kemajuan Bengkulu 

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:56 WIB

Majalah Barometer Resmi Terbit, Hadirkan Semangat Baru Jurnalisme Berkualitas

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:09 WIB

Bengkulu Kejar Lonjakan Produksi Beras, 8.214 Hektar Sawah Masuk Program Pertanian Modern

Berita Terbaru