Hasil Sidak Etik Warek UNIVED Masih Tanda Tanya

- Jurnalis

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:26 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULU BAROMETER – Pihak Universitas Dehasen (UNIVED) Bengkulu masih belum memberikan penjelasan terkait hasil sidang etik internal yang dilakukan kampus.

Saat ditemui di lingkungan kampus, Selasa (19/05/2026), Rektor Husaini enggan memberikan keterangan lebih jauh terkait hasil sidang etik tersebut. Ia justru mengarahkan
untuk meminta konfirmasi kepada tim kuasa hukum maupun tim satgas pencari fakta kampus.

“Nanti tanya aja sama kuasa hukum atau tim satgasnya,” ujar Husaini singkat.

Tim Bengkulu Barometer kemudian mencoba menemui Ketua Tim Satgas Pencari Fakta, Arafat Hermana, di ruang Fakultas Hukum UNIVED. Namun, yang bersangkutan disebut sedang tidak berada di tempat karena sakit.

Baca Juga :  Destita Dorong Pemerintah Pusat Prioritaskan Revitalisasi 104 Sekolah di Bengkulu

“Pak Arafatnya sedang tidak masuk, lagi sakit,” ujar salah satu staf di ruangan tersebut.

Tak berhenti di situ, Bengkulu Barometer juga mencoba menghubungi kuasa hukum pihak kampus, Widya Timur, guna meminta penjelasan terkait hasil sidang etik internal tersebut.

Namun, Widya mengaku tidak mengetahui hasil dari sidang etik yang dilakukan pihak internal kampus. Ia mengatakan dirinya hanya mendampingi salah satu pihak dan meminta agar konfirmasi langsung dilakukan kepada tim satgas pencari fakta.

Baca Juga :  Sampah Rumah Tangga di Bengkulu Kini Punya Nilai Ekonomi, Tabungan Warga Tembus Rp25 Juta

“Ayuk hanya pendampingan Pak Yode aja, kalau untuk hasil dari sidang etik itu langsung konfirmasi dari Pak Arafat,” jelasnya.

Widya juga menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam proses maupun hasil sidang etik internal yang dilakukan oleh pihak kampus.

“Kalau itu tidak tahu nian, karena itukan hasilnya mereka, lah sudah ada kelopaknya dan ada timnya,” pungkasnya.

Berita Terkait

Dapat Bantuan Combine Harvester, Biaya Panen Padi di Mukomuko Berpeluang Turun Rp2,3 Juta per Hektare
Pajak Pembalut Perempuan Masuk dalam Tuntutan Demo Mahasiswa di DPRD Bengkulu
Pemkot Bengkulu Tak Perpanjang Kontrak 6 PPPK Paruh Waktu
MA Batalkan Vonis 2,5 Tahun, Ahmad Kanedi Bebas dari Dakwaan Korupsi Mega Mall Bengkulu
KSOP Pulau Baai Diduga Tak Jalankan Kewajiban Pandu-Tunda, Kerugian Negara Ditaksir Rp10,5 Miliar
Perkuat Perlindungan Anak, Pemkot Bengkulu Jalin Kerja Sama dengan Polresta
Jalan di Kaur Tempat Bumil Ditandu Saat Keguguran Akhirnya Diaspal
Masih Banyak Pekerja Belum Terlindungi, BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu Dorong Perluasan Peserta
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 17:43 WIB

Dapat Bantuan Combine Harvester, Biaya Panen Padi di Mukomuko Berpeluang Turun Rp2,3 Juta per Hektare

Rabu, 4 November 2026 - 16:35 WIB

Pajak Pembalut Perempuan Masuk dalam Tuntutan Demo Mahasiswa di DPRD Bengkulu

Rabu, 4 November 2026 - 13:13 WIB

Pemkot Bengkulu Tak Perpanjang Kontrak 6 PPPK Paruh Waktu

Selasa, 3 November 2026 - 22:39 WIB

MA Batalkan Vonis 2,5 Tahun, Ahmad Kanedi Bebas dari Dakwaan Korupsi Mega Mall Bengkulu

Selasa, 3 November 2026 - 17:28 WIB

Perkuat Perlindungan Anak, Pemkot Bengkulu Jalin Kerja Sama dengan Polresta

Berita Terbaru

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu tidak memperpanjang kontrak enam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Bengkulu

Pemkot Bengkulu Tak Perpanjang Kontrak 6 PPPK Paruh Waktu

Rabu, 4 Nov 2026 - 13:13 WIB