BENGKULUBAROMETER – Helmi Hasan menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk menjaga tata kelola pemerintahan tetap bersih dari praktik pungutan liar (pungli) maupun setoran dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pernyataan ini disampaikan Helmi usai seluruh kepala OPD menandatangani surat pernyataan antipungli dan gratifikasi, Senin (20/04/2026). Ia menegaskan, setiap informasi yang beredar terkait dugaan pungli langsung ditelusuri secara serius.
“Ada informasi soal pungli di rumah sakit, bahkan disebut ada setoran tiap bulan. Itu langsung kami telusuri, dan hasilnya tidak ada,” ujar Helmi.
Menurutnya, penelusuran dilakukan secara cepat dan melibatkan berbagai pihak penting di lingkungan Pemprov Bengkulu, mulai dari Wakil Gubernur, Inspektur, hingga Sekretaris Daerah. Tujuannya agar setiap isu ditangani secara objektif, transparan, dan tidak menimbulkan spekulasi liar di masyarakat.
Tak hanya itu, Helmi juga menanggapi kabar dugaan adanya penggalangan dana di lingkungan OPD yang disebut-sebut mengalir ke pimpinan daerah. Ia memastikan, setelah dilakukan pendalaman bersama seluruh OPD, informasi tersebut tidak terbukti.
“Kami tidak langsung percaya, tapi juga tidak langsung menolak. Semua kita dalami. Hasilnya tidak ditemukan, tapi tetap kita waspadai,” tegasnya.
Selain isu pungli, perhatian juga diarahkan pada dugaan pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum. Helmi mengingatkan seluruh jajaran agar tidak membuka celah terhadap praktik yang merugikan pembangunan daerah tersebut.
Sebagai langkah pencegahan, Pemerintah Provinsi Bengkulu kini menerapkan sistem pengawasan berlapis dalam setiap proyek. Proses pembayaran proyek tidak dilakukan sekaligus, melainkan bertahap dan harus melalui pemeriksaan ketat.
“Kita tidak bayar 100 persen sebelum dicek. BPKP, BPK, DPRD, bahkan masyarakat bisa ikut mengawasi. Kita ingin semua pekerjaan benar-benar sesuai kualitas,” jelas Helmi.
Komitmen ini diperkuat melalui penandatanganan pakta integritas oleh seluruh kepala OPD. Dalam kesepakatan tersebut, setiap pejabat yang terbukti melanggar siap menerima sanksi tegas, termasuk mengundurkan diri dari jabatan.
“Sudah ada komitmen, kalau melanggar siap mundur. Evaluasi akan kita lakukan setiap tiga bulan,” tambahnya.
Helmi juga mengajak masyarakat untuk aktif terlibat dalam pengawasan. Ia membuka ruang bagi publik untuk menyampaikan laporan atau masukan jika menemukan dugaan pelanggaran, termasuk melalui media sosial.
“Informasi dari masyarakat akan kita respon untuk mencari fakta. Kalau tidak benar, tidak perlu dibesar-besarkan. Tapi kalau benar, pasti kita tindak,” tutup Helmi.
Penulis : Handi Pratama
Editor : Windi Junius









