Pacar “Paman Penakluk Naga” Mahasiswi Unib, Rektor: Angkat Bicara

- Jurnalis

Jumat, 17 April 2026 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nama mahasiswi UNIB terseret dalam kasus penggelapan Rp4,7 miliar. Rektor UNIB Indra Cahyadinata menegaskan informasi tersebut masih rumor dan belum dapat dipastikan kebenarannya.

Nama mahasiswi UNIB terseret dalam kasus penggelapan Rp4,7 miliar. Rektor UNIB Indra Cahyadinata menegaskan informasi tersebut masih rumor dan belum dapat dipastikan kebenarannya.

BENGKULUBAROMETER – Seorang perempuan yang disebut sebagai pacar “Paman Penakluk Naga” yang merupakan tersangka kasus penggelap uang mertua Rp 4,5 miliar, ternyata mahasiswi Universitas Bengkulu (UNIB).

Hal ini diketahui berdasarkan data dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI),  Adinda Priscillia Dyani berstatus mahasiswi Fakultas Hukum UNIB, terdaftar sejak 23 Agustus 2021 dengan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) B1A021230, dan tercatat masih aktif pada semester genap tahun akademik 2024–2025.

Namun, pihak kampus menegaskan bahwa informasi tersebut belum bisa dipastikan kebenarannya. Rektor Universitas Bengkulu, Indra Cahyadinata, mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya baru menerima informasi yang masih bersifat rumor dan belum memiliki data lengkap untuk dilakukan penelusuran.

“Kita baru mendapatkan informasi yang sifatnya masih rumor. Di media hanya disebutkan mahasiswa semester 10, tapi identitasnya belum jelas. Jadi, belum bisa kita telusuri apakah benar mahasiswa UNIB atau bukan,” ujar Indra, Jumat 17 04 2026.

Baca Juga :  Pemprov Bengkulu Percepat Perlindungan Pekerja Rentan, Target Capai 100 Ribu Peserta

Kasus ini mencuat setelah Shubhan Fernando alias Aan dilaporkan atas dugaan penggelapan uang milik mertuanya senilai Rp4,7 miliar. Uang tersebut berasal dari hasil penjualan usaha kopi keluarga yang sebelumnya dipercayakan kepada tersangka untuk dikelola.

Berdasarkan informasi yang beredar, aksi penggelapan itu diduga terjadi hingga sembilan kali sejak Oktober 2025. Dana tersebut disebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan wisata hingga kebutuhan hiburan.

Dalam perkembangannya, muncul dugaan bahwa sebagian uang tersebut juga digunakan bersama seorang perempuan yang disebut sebagai kekasih tersangka. Nama perempuan inilah yang kemudian dikaitkan dengan seorang mahasiswi di UNIB.

Rektor UNIB menegaskan bahwa keterbatasan data menjadi kendala utama dalam memastikan kebenaran informasi yang beredar di masyarakat.

Menurutnya, identitas yang beredar saat ini belum lengkap, sehingga belum bisa dipastikan apakah benar yang bersangkutan merupakan mahasiswa aktif di UNIB atau bukan.

Baca Juga :  300 Rumah Dapat Bantuan RTLH 2026, Data Tak Sinkron Jadi Penghambat

“Kita belum bisa mendeteksi apakah benar terdaftar di UNIB atau tidak. Apakah masih aktif, tidak aktif, atau bahkan bukan mahasiswa kita, itu belum bisa dipastikan,” jelasnya.

Pihak kampus memastikan akan segera melakukan penelusuran apabila identitas lengkap telah tersedia. Pengecekan akan dilakukan melalui sistem akademik internal serta data resmi PDDIKTI.

“Kalau nanti ada nama lengkap atau identitas yang jelas, silakan disampaikan. Kami akan cek melalui portal akademik dan PDDikti,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa apabila terbukti yang bersangkutan merupakan mahasiswa UNIB, maka penanganannya akan mengikuti mekanisme internal kampus.

“Jika terbukti mahasiswa kita, maka akan diproses melalui komisi etik mahasiswa sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Penulis : Handi Pratama

Editor : Windi Junius

Berita Terkait

Revitalisasi Masjid Jamik Bengkulu Jadi Prioritas, Pemprov Dapat Suntikan APBN 
Pernyataan Resmi BM PTP Nonpetikemas, Terkait Investasi Bodong Subur Dilingkungan Pegawai
Korem 041/Gamas Tingkatkan Profesionalisme Prajurit Melalui Latihan Pencak Silat Militer
Pekan Depan Cair, Gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu di Bengkulu Dihitung Sesuai Masa Kerja
CV Mandiri Sejahtera Tegaskan SOP Kewenangan Perusahaan dan Audit Dilakukan Profesional
PH Terdakwa Persoalkan Admintrasi, CV Mandiri Sejahtera Tegaskan SOP Kewenangan Perusahan
Anak Yatim Piatu Berjuang Lawan Hidrosefalus dan Tumor Otak, Butuh Bantuan untuk Berobat ke Jakarta
Korban Arisan Online Tolak Restorative Justice, Sebut Terdakwa Tak Pernah Tunjukkan Itikad Baik
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:56 WIB

Revitalisasi Masjid Jamik Bengkulu Jadi Prioritas, Pemprov Dapat Suntikan APBN 

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:27 WIB

Pernyataan Resmi BM PTP Nonpetikemas, Terkait Investasi Bodong Subur Dilingkungan Pegawai

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:39 WIB

Korem 041/Gamas Tingkatkan Profesionalisme Prajurit Melalui Latihan Pencak Silat Militer

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:03 WIB

Pekan Depan Cair, Gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu di Bengkulu Dihitung Sesuai Masa Kerja

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:00 WIB

PH Terdakwa Persoalkan Admintrasi, CV Mandiri Sejahtera Tegaskan SOP Kewenangan Perusahan

Berita Terbaru