Jaksa Siap Tuntut 4 Tsk Dugaan Korupsi Tol Bengkulu–Taba Penanjung 

- Jurnalis

Jumat, 19 Desember 2025 - 09:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBAROMETER – Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung memasuki babak baru. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum, Kamis (18/12/2025). Pelimpahan ini menandai berakhirnya tahap penyidikan dan dimulainya proses penuntutan di pengadilan.

Empat tersangka yang dilimpahkan datang dengan pengawalan ketat dan didampingi penasihat hukum masing-masing. Usai pelimpahan, jaksa langsung melanjutkan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.

Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, David Palapa Duarsa, melalui Kepala Seksi Penuntutan Arief Wirawan, menegaskan bahwa seluruh proses telah sesuai prosedur hukum.

“Setelah P21, kami lanjutkan dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti. Penahanan dilanjutkan selama 20 hari,” ujar Arief kepada wartawan.

Baca Juga :  Destita Khairilisani Hadiri Tasyakuran Ramadhan di Seluma, Ajak Perkuat Kepedulian Sosial

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut proyek strategis nasional yang seharusnya mendorong konektivitas dan pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, proses pembebasan lahan tol yang berlangsung pada periode 2019–2020 justru diduga disalahgunakan oleh sejumlah pihak untuk meraup keuntungan pribadi.

Jaksa mencatat, nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp 7 miliar. Kerugian tersebut diduga berasal dari rekayasa penilaian lahan dan prosedur administrasi yang tidak sesuai ketentuan. Untuk memperkuat pembuktian, jaksa menerima sejumlah dokumen penting serta barang bukti berupa tanah dan bangunan yang diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana.

Arief menjelaskan, dalam tahap penuntutan, Kejati Bengkulu melibatkan jaksa gabungan bersama Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah. Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan komprehensif, mengingat locus perkara berada di wilayah Bengkulu Tengah.

Baca Juga :  PT SIL Grup Salurkan Zakat Rp283,7 Juta ke 2.837 Penerima, Perkuat Kepedulian di 73 Desa Penyangga

Empat tersangka dalam perkara ini bukan nama sembarangan. Mereka adalah Hazairin Masrie, mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah; Ahadiya Seftiana, Kepala Bidang Pengukuran BPN Bengkulu Tengah; Hartanto, seorang advokat; serta Ir. Toto Suharto, anak dari Hadisoemarto, pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto. Keterlibatan pejabat dan profesional di bidang pertanahan membuat perkara ini semakin kompleks.

Bagi Kejati Bengkulu, penanganan kasus ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga pesan tegas bahwa proyek publik harus dikelola secara bersih.

“Kami berkomitmen membawa perkara ini ke persidangan secara transparan dan profesional,” tegas Arief.

Dengan dilimpahkannya perkara ke pengadilan, publik kini menanti bagaimana majelis hakim akan menguji dakwaan jaksa. Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran penting agar pengelolaan proyek infrastruktur tidak lagi menjadi ladang korupsi.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Pelindo Siapkan 215 Hektar Kawasan Industri Pulau Baai, Bengkulu Bidik Lonjakan Investasi
Rejang Lebong Dipilih, SMA Garuda Segera Dibangun Tahun Ini
Menhan RI Rencanakan 10 Batalyon di Bengkulu, Perkuat Pertahanan Daerah
Jangan Pecat PPPK, DPRD Sarankan Geser Belanja Penghasilan Pegawai ke Belanja Barang dan Jasa
Gubernur Helmi Hasan Larang Bupati dan Walikota PHK PPPK, Tegaskan Daerah Harus Lindungi Tenaga PPPK
Investor Masuk Pulau Baai, Sinyal Kebangkitan Kawasan Industri Mulai Terlihat
Pemprov Reshuffle 54 Pejabat, Ini Daftar Lengkap dan Pesan di Baliknya
Ribuan Personel Polda Bengkulu Bersihkan 38 Spot Wisata Sekaligus
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 19:24 WIB

Pelindo Siapkan 215 Hektar Kawasan Industri Pulau Baai, Bengkulu Bidik Lonjakan Investasi

Kamis, 2 April 2026 - 18:18 WIB

Rejang Lebong Dipilih, SMA Garuda Segera Dibangun Tahun Ini

Rabu, 1 April 2026 - 18:46 WIB

Menhan RI Rencanakan 10 Batalyon di Bengkulu, Perkuat Pertahanan Daerah

Rabu, 1 April 2026 - 16:57 WIB

Jangan Pecat PPPK, DPRD Sarankan Geser Belanja Penghasilan Pegawai ke Belanja Barang dan Jasa

Rabu, 1 April 2026 - 15:44 WIB

Gubernur Helmi Hasan Larang Bupati dan Walikota PHK PPPK, Tegaskan Daerah Harus Lindungi Tenaga PPPK

Berita Terbaru

Bengkulu

Rejang Lebong Dipilih, SMA Garuda Segera Dibangun Tahun Ini

Kamis, 2 Apr 2026 - 18:18 WIB