BENGKULUBAROMETER – Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung memasuki babak baru. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum, Kamis (18/12/2025). Pelimpahan ini menandai berakhirnya tahap penyidikan dan dimulainya proses penuntutan di pengadilan.
Empat tersangka yang dilimpahkan datang dengan pengawalan ketat dan didampingi penasihat hukum masing-masing. Usai pelimpahan, jaksa langsung melanjutkan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.
Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, David Palapa Duarsa, melalui Kepala Seksi Penuntutan Arief Wirawan, menegaskan bahwa seluruh proses telah sesuai prosedur hukum.
“Setelah P21, kami lanjutkan dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti. Penahanan dilanjutkan selama 20 hari,” ujar Arief kepada wartawan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut proyek strategis nasional yang seharusnya mendorong konektivitas dan pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, proses pembebasan lahan tol yang berlangsung pada periode 2019–2020 justru diduga disalahgunakan oleh sejumlah pihak untuk meraup keuntungan pribadi.
Jaksa mencatat, nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp 7 miliar. Kerugian tersebut diduga berasal dari rekayasa penilaian lahan dan prosedur administrasi yang tidak sesuai ketentuan. Untuk memperkuat pembuktian, jaksa menerima sejumlah dokumen penting serta barang bukti berupa tanah dan bangunan yang diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana.
Arief menjelaskan, dalam tahap penuntutan, Kejati Bengkulu melibatkan jaksa gabungan bersama Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah. Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan komprehensif, mengingat locus perkara berada di wilayah Bengkulu Tengah.
Empat tersangka dalam perkara ini bukan nama sembarangan. Mereka adalah Hazairin Masrie, mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah; Ahadiya Seftiana, Kepala Bidang Pengukuran BPN Bengkulu Tengah; Hartanto, seorang advokat; serta Ir. Toto Suharto, anak dari Hadisoemarto, pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto. Keterlibatan pejabat dan profesional di bidang pertanahan membuat perkara ini semakin kompleks.
Bagi Kejati Bengkulu, penanganan kasus ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga pesan tegas bahwa proyek publik harus dikelola secara bersih.
“Kami berkomitmen membawa perkara ini ke persidangan secara transparan dan profesional,” tegas Arief.
Dengan dilimpahkannya perkara ke pengadilan, publik kini menanti bagaimana majelis hakim akan menguji dakwaan jaksa. Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran penting agar pengelolaan proyek infrastruktur tidak lagi menjadi ladang korupsi.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









