Jaksa Siap Tuntut 4 Tsk Dugaan Korupsi Tol Bengkulu–Taba Penanjung 

- Jurnalis

Jumat, 19 Desember 2025 - 09:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBAROMETER – Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung memasuki babak baru. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum, Kamis (18/12/2025). Pelimpahan ini menandai berakhirnya tahap penyidikan dan dimulainya proses penuntutan di pengadilan.

Empat tersangka yang dilimpahkan datang dengan pengawalan ketat dan didampingi penasihat hukum masing-masing. Usai pelimpahan, jaksa langsung melanjutkan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.

Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, David Palapa Duarsa, melalui Kepala Seksi Penuntutan Arief Wirawan, menegaskan bahwa seluruh proses telah sesuai prosedur hukum.

“Setelah P21, kami lanjutkan dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti. Penahanan dilanjutkan selama 20 hari,” ujar Arief kepada wartawan.

Baca Juga :  Menhan RI Rencanakan 10 Batalyon di Bengkulu, Perkuat Pertahanan Daerah

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut proyek strategis nasional yang seharusnya mendorong konektivitas dan pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, proses pembebasan lahan tol yang berlangsung pada periode 2019–2020 justru diduga disalahgunakan oleh sejumlah pihak untuk meraup keuntungan pribadi.

Jaksa mencatat, nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp 7 miliar. Kerugian tersebut diduga berasal dari rekayasa penilaian lahan dan prosedur administrasi yang tidak sesuai ketentuan. Untuk memperkuat pembuktian, jaksa menerima sejumlah dokumen penting serta barang bukti berupa tanah dan bangunan yang diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana.

Arief menjelaskan, dalam tahap penuntutan, Kejati Bengkulu melibatkan jaksa gabungan bersama Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah. Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan komprehensif, mengingat locus perkara berada di wilayah Bengkulu Tengah.

Baca Juga :  Kemenag Kaur Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H, Mulai Rp30 Ribu hingga Rp40 Ribu per Jiwa

Empat tersangka dalam perkara ini bukan nama sembarangan. Mereka adalah Hazairin Masrie, mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah; Ahadiya Seftiana, Kepala Bidang Pengukuran BPN Bengkulu Tengah; Hartanto, seorang advokat; serta Ir. Toto Suharto, anak dari Hadisoemarto, pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto. Keterlibatan pejabat dan profesional di bidang pertanahan membuat perkara ini semakin kompleks.

Bagi Kejati Bengkulu, penanganan kasus ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga pesan tegas bahwa proyek publik harus dikelola secara bersih.

“Kami berkomitmen membawa perkara ini ke persidangan secara transparan dan profesional,” tegas Arief.

Dengan dilimpahkannya perkara ke pengadilan, publik kini menanti bagaimana majelis hakim akan menguji dakwaan jaksa. Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran penting agar pengelolaan proyek infrastruktur tidak lagi menjadi ladang korupsi.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp7,93 Miliar di Dinas PUPR, Jadi Catatan di Balik Raihan WTP 
Bengkulu Pertahankan WTP ke-9 Berturut-turut, Helmi Hasan Pastikan Seluruh Temuan BPK Dituntaskan
Aksi Demo Nasional Ramai, Bengkulu Masih Sepi, Penggiat HAM Soroti Peran Mahasiswa
CV Mandiri Sejahtera Akan Hadirkan Hasil Perhitungan Bersama Latifa di Sidang Perdata
Polda Bengkulu Bongkar Praktik Jual Beli Batu Bara Ilegal, 3 Tersangka Terancam Denda Rp100 Miliar
Laporan Dugaan Izin PT RAA Berproses, Kejati Bengkulu Koordinasi dengan Kejagung dan Satgas PKH
Ustadz Kondang KH ES Mubarok Hadir di HUT Bengkulu Tengah, Masyarakat Diajak Ramaikan Istighotsah Akbar
Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual di Panti Asuhan, Keluarga Minta Polisi Segera Tangkap Terlapor
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:54 WIB

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp7,93 Miliar di Dinas PUPR, Jadi Catatan di Balik Raihan WTP 

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:17 WIB

Bengkulu Pertahankan WTP ke-9 Berturut-turut, Helmi Hasan Pastikan Seluruh Temuan BPK Dituntaskan

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:26 WIB

Aksi Demo Nasional Ramai, Bengkulu Masih Sepi, Penggiat HAM Soroti Peran Mahasiswa

Kamis, 18 Juni 2026 - 00:53 WIB

CV Mandiri Sejahtera Akan Hadirkan Hasil Perhitungan Bersama Latifa di Sidang Perdata

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:38 WIB

Polda Bengkulu Bongkar Praktik Jual Beli Batu Bara Ilegal, 3 Tersangka Terancam Denda Rp100 Miliar

Berita Terbaru