Kejati Bengkulu Sita Rumah Mewah Advokat Tersangka Korupsi Tol Bengkulu–Taba Penanjung

- Jurnalis

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBAROMETET – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dalam membongkar dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung. Di tengah cuaca yang tak bersahabat, tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu mendatangi sebuah rumah mewah di Perumahan Bumi Rafflesia, Jalan Mahakam, Kelurahan Jalan Gedang.

Rumah megah bernomor B7/12A itu bukan sembarang bangunan. Properti tersebut merupakan milik Hartanto, seorang advokat yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan tol yang terjadi pada rentang 2019–2020. Tanah dan bangunan itu resmi disita negara sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Penyitaan dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang diperkuat dengan penetapan Pengadilan Negeri Bengkulu. Tim penyidik langsung memasang tanda penyitaan di lokasi untuk menegaskan bahwa aset tersebut kini berada di bawah pengawasan hukum Kejati Bengkulu.

Baca Juga :  Bangkit dari Terbengkalai, Taman Remaja Bengkulu Disulap Jadi Taman Merah Putih

“Kami melakukan penyitaan rumah pribadi milik salah satu tersangka dalam pengembangan perkara dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung,” ujar Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, David Palapa Duarsa, melalui Kepala Seksi Penyidikan Danang Prasetyo, didampingi tim penyidik dan Nixon Lubis.

Kasus ini menyeret nama Hartanto yang diketahui berprofesi sebagai advokat. Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat sembilan Warga Terdampak Pembangunan (WTP) yang terlibat dalam proses pembebasan lahan dengan total nilai mencapai sekitar Rp15 miliar. Dari aliran dana tersebut, penyidik menemukan adanya uang yang mengalir ke rekening tersangka.

Tak main-main, hasil penghitungan sementara menyebutkan kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp 4,1 miliar. Angka tersebut membuka tabir dugaan adanya permainan sistematis dalam proses penilaian dan pembayaran lahan proyek strategis nasional itu.

Baca Juga :  Senator Destita Hadir di Grand Opening Belungguk Point, Bentuk Kepedulian Terhadap Daerah

Sebelum menyita rumah Hartanto, Kejati Bengkulu telah lebih dahulu menetapkan sejumlah tersangka lain. Mereka antara lain Hazairin Masrie, mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah; Ahadiya Seftiana, Kepala Bidang Pengukuran BPN Bengkulu Tengah; serta Ir. Toto Suharto, anak dari Hadisoemarto, pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto.

Langkah penyitaan aset ini menegaskan keseriusan Kejati Bengkulu dalam menelusuri dan mengamankan hasil dugaan tindak pidana korupsi. Penyidik memastikan proses hukum akan terus berlanjut, termasuk kemungkinan penyitaan aset lainnya yang diduga berkaitan langsung dengan perkara tersebut

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Pelindo Siapkan 215 Hektar Kawasan Industri Pulau Baai, Bengkulu Bidik Lonjakan Investasi
Rejang Lebong Dipilih, SMA Garuda Segera Dibangun Tahun Ini
Menhan RI Rencanakan 10 Batalyon di Bengkulu, Perkuat Pertahanan Daerah
Jangan Pecat PPPK, DPRD Sarankan Geser Belanja Penghasilan Pegawai ke Belanja Barang dan Jasa
Gubernur Helmi Hasan Larang Bupati dan Walikota PHK PPPK, Tegaskan Daerah Harus Lindungi Tenaga PPPK
Investor Masuk Pulau Baai, Sinyal Kebangkitan Kawasan Industri Mulai Terlihat
Pemprov Reshuffle 54 Pejabat, Ini Daftar Lengkap dan Pesan di Baliknya
Ribuan Personel Polda Bengkulu Bersihkan 38 Spot Wisata Sekaligus
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 19:24 WIB

Pelindo Siapkan 215 Hektar Kawasan Industri Pulau Baai, Bengkulu Bidik Lonjakan Investasi

Kamis, 2 April 2026 - 18:18 WIB

Rejang Lebong Dipilih, SMA Garuda Segera Dibangun Tahun Ini

Rabu, 1 April 2026 - 18:46 WIB

Menhan RI Rencanakan 10 Batalyon di Bengkulu, Perkuat Pertahanan Daerah

Rabu, 1 April 2026 - 16:57 WIB

Jangan Pecat PPPK, DPRD Sarankan Geser Belanja Penghasilan Pegawai ke Belanja Barang dan Jasa

Rabu, 1 April 2026 - 15:44 WIB

Gubernur Helmi Hasan Larang Bupati dan Walikota PHK PPPK, Tegaskan Daerah Harus Lindungi Tenaga PPPK

Berita Terbaru

Bengkulu

Rejang Lebong Dipilih, SMA Garuda Segera Dibangun Tahun Ini

Kamis, 2 Apr 2026 - 18:18 WIB