Kuasa Hukum Tegaskan Tanggung Jawab AMDAL Ada pada Pemegang IUP

- Jurnalis

Senin, 2 Februari 2026 - 21:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang kasus PT Ratu Samban Mining mengungkap saksi tidak pernah terlibat penyusunan AMDAL. Kuasa hukum Bebby Hussy menegaskan tanggung jawab ada pada pemegang IUP, bukan kontraktor.

Sidang kasus PT Ratu Samban Mining mengungkap saksi tidak pernah terlibat penyusunan AMDAL. Kuasa hukum Bebby Hussy menegaskan tanggung jawab ada pada pemegang IUP, bukan kontraktor.

BENGKULUBAROMETER – Sidang perkara dugaan korupsi pertambangan yang melibatkan PT Ratu Samban Mining kembali digelar di Pengadilan Tipikor Negeri Bengkulu, Senin, 2 Februari 2026. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan enam saksi yang berkaitan dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT RSM tahun 2011.

Enam saksi tersebut terdiri dari Cipto Roso dari Survindo Link, Ahmad Gufril selaku mantan Direktur Utama PT RSM, serta empat aparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, yakni Irham, Tri Sulazmi, Noprian Syaputra, dan Jantoni Pandapotan Siregar. Nama mereka tercantum sebagai anggota Komisi AMDAL dalam dokumen perusahaan.

Dalam persidangan, para saksi menyampaikan keterangan yang hampir seragam. Mereka mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan AMDAL. Para saksi juga menegaskan tidak pernah mengikuti rapat pembahasan AMDAL, tidak pernah menandatangani dokumen tersebut, serta tidak menerima aliran dana apa pun yang berkaitan dengan penyusunan AMDAL PT RSM.

Lebih jauh, para saksi mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang menggunakan atau memalsukan nama dan tanda tangan mereka dalam dokumen tersebut. Fakta ini menjadi sorotan penting dalam jalannya persidangan karena menyangkut keabsahan AMDAL sebagai dasar izin operasional perusahaan tambang.

Baca Juga :  Penasehat Hukum Desak Pegusutan Aktor Lain Kasus PHL Perumda Tirta Hidayah

Menanggapi keterangan para saksi, kuasa hukum terdakwa Bebby Hussy, yakni Rivai Kusumanegara, menegaskan bahwa tanggung jawab hukum atas AMDAL dan perizinan berada pada PT RSM sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Menurut Rivai, kliennya baru masuk sebagai kontraktor setelah dokumen AMDAL tersebut terbit. Artinya, Bebby Hussy tidak terlibat dalam proses awal penyusunan AMDAL maupun penerbitan izin pertambangan.

“Tidak semua kerusakan lingkungan atau persoalan AMDAL bisa dibebankan kepada klien kami. Ada batas kewenangan yang jelas antara pemegang IUP dan kontraktor,” ujarnya di hadapan awak media usai sidang.

Ia menjelaskan, dalam perjanjian kerja sama antara PT RSM dan pihak kontraktor telah diatur pembagian tugas dan tanggung jawab masing-masing. Jika persoalan hukum bersumber dari dokumen perizinan atau AMDAL, maka tanggung jawabnya berada pada pemegang izin.

Baca Juga :  BULOG Sidak Pasar Serentak, Pastikan Stok Beras Bengkulu Aman Selama Ramadhan 2026

Rivai juga menilai bahwa konstruksi perkara harus disusun berdasarkan fakta hukum yang jelas, terutama terkait siapa yang berwenang dan kapan keterlibatan pihak-pihak terjadi. Dari keterangan para saksi, tidak ditemukan peran Bebby Hussy dalam proses penyusunan AMDAL maupun pengurusan izin awal PT RSM.

Ia menegaskan bahwa hukum pidana tidak boleh menggunakan pendekatan menyamaratakan kesalahan. Setiap dugaan pelanggaran harus diuji berdasarkan unsur perbuatan, kewenangan, dan waktu keterlibatan.

Rivai menyatakan optimistis majelis hakim akan menilai perkara ini secara objektif dan adil. Ia berharap hakim menempatkan tanggung jawab hukum sesuai koridor masing-masing pihak dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dalam memutus perkara.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya untuk mengungkap secara lebih terang siapa pihak yang bertanggung jawab atas dokumen AMDAL yang dipermasalahkan tersebut.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Berkas Perkara Investasi Bodong Yeyen Alias Cek Oboy Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Hujan Lebat Rendam Permukiman dan SDN 32 Kota Bengkulu, Warga Keluhkan Drainase Tersumbat
HIPKA Bengkulu Dorong Lahirnya Pengusaha Muda, Perkuat Kolaborasi Untuk Kemajuan Bengkulu 
Majalah Barometer Resmi Terbit, Hadirkan Semangat Baru Jurnalisme Berkualitas
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah. HIPKA Gelar Forum Bisnis dan Pelantikan Pengurus Baru
Bengkulu Kejar Lonjakan Produksi Beras, 8.214 Hektar Sawah Masuk Program Pertanian Modern
Pemkot, Polda dan REI Gotong Royong Bangun Rumah Guru Ngaji Korban Kebakaran
Destita Khairilisani: Sekolah Rakyat Kaur Wujud Pemerataan Pendidikan dan Pembentukan Karakter
Berita ini 158 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:18 WIB

Berkas Perkara Investasi Bodong Yeyen Alias Cek Oboy Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:24 WIB

Hujan Lebat Rendam Permukiman dan SDN 32 Kota Bengkulu, Warga Keluhkan Drainase Tersumbat

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:59 WIB

HIPKA Bengkulu Dorong Lahirnya Pengusaha Muda, Perkuat Kolaborasi Untuk Kemajuan Bengkulu 

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:56 WIB

Majalah Barometer Resmi Terbit, Hadirkan Semangat Baru Jurnalisme Berkualitas

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:09 WIB

Bengkulu Kejar Lonjakan Produksi Beras, 8.214 Hektar Sawah Masuk Program Pertanian Modern

Berita Terbaru