BENGKULUBAROMETER – Sidang perkara dugaan korupsi pertambangan yang melibatkan PT Ratu Samban Mining kembali digelar di Pengadilan Tipikor Negeri Bengkulu, Senin, 2 Februari 2026. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan enam saksi yang berkaitan dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT RSM tahun 2011.
Enam saksi tersebut terdiri dari Cipto Roso dari Survindo Link, Ahmad Gufril selaku mantan Direktur Utama PT RSM, serta empat aparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, yakni Irham, Tri Sulazmi, Noprian Syaputra, dan Jantoni Pandapotan Siregar. Nama mereka tercantum sebagai anggota Komisi AMDAL dalam dokumen perusahaan.
Dalam persidangan, para saksi menyampaikan keterangan yang hampir seragam. Mereka mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan AMDAL. Para saksi juga menegaskan tidak pernah mengikuti rapat pembahasan AMDAL, tidak pernah menandatangani dokumen tersebut, serta tidak menerima aliran dana apa pun yang berkaitan dengan penyusunan AMDAL PT RSM.
Lebih jauh, para saksi mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang menggunakan atau memalsukan nama dan tanda tangan mereka dalam dokumen tersebut. Fakta ini menjadi sorotan penting dalam jalannya persidangan karena menyangkut keabsahan AMDAL sebagai dasar izin operasional perusahaan tambang.
Menanggapi keterangan para saksi, kuasa hukum terdakwa Bebby Hussy, yakni Rivai Kusumanegara, menegaskan bahwa tanggung jawab hukum atas AMDAL dan perizinan berada pada PT RSM sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Menurut Rivai, kliennya baru masuk sebagai kontraktor setelah dokumen AMDAL tersebut terbit. Artinya, Bebby Hussy tidak terlibat dalam proses awal penyusunan AMDAL maupun penerbitan izin pertambangan.
“Tidak semua kerusakan lingkungan atau persoalan AMDAL bisa dibebankan kepada klien kami. Ada batas kewenangan yang jelas antara pemegang IUP dan kontraktor,” ujarnya di hadapan awak media usai sidang.
Ia menjelaskan, dalam perjanjian kerja sama antara PT RSM dan pihak kontraktor telah diatur pembagian tugas dan tanggung jawab masing-masing. Jika persoalan hukum bersumber dari dokumen perizinan atau AMDAL, maka tanggung jawabnya berada pada pemegang izin.
Rivai juga menilai bahwa konstruksi perkara harus disusun berdasarkan fakta hukum yang jelas, terutama terkait siapa yang berwenang dan kapan keterlibatan pihak-pihak terjadi. Dari keterangan para saksi, tidak ditemukan peran Bebby Hussy dalam proses penyusunan AMDAL maupun pengurusan izin awal PT RSM.
Ia menegaskan bahwa hukum pidana tidak boleh menggunakan pendekatan menyamaratakan kesalahan. Setiap dugaan pelanggaran harus diuji berdasarkan unsur perbuatan, kewenangan, dan waktu keterlibatan.
Rivai menyatakan optimistis majelis hakim akan menilai perkara ini secara objektif dan adil. Ia berharap hakim menempatkan tanggung jawab hukum sesuai koridor masing-masing pihak dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dalam memutus perkara.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya untuk mengungkap secara lebih terang siapa pihak yang bertanggung jawab atas dokumen AMDAL yang dipermasalahkan tersebut.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









